Medan – Pada tahun anggaran 2022 lalu, Pemko Medan mengucurkan dana miliaran rupiah.
“Rinciannya, tahun lalu itu Pemko Medan telah menganggarkan bantuan keuangan kepada pelaku UMKM sebesar Rp 8.000.000.000,” kata Walikota Medan, Bobby Nasution, kepada para wartawan di Medan, Rabu, 18 Januari 2023.
Kemudian, dikucilkan juga dana bantuan peralatan bagi UMKM senilai Rp 1.531.809.800.
Selain itu, ujar menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini, Pemko Medan memberikan sejumlah pelatihan bagi pelaku UMKM.
Baik dalam sisi kewirausahaan, manajemen sumber daya manusia (SDM), digitalisasi serta perizinan berusaha.
“Walaupun program pembinaan terhadap UMKM terus dilakukan, harus diketahui usaha tersebut masih belum optimal,” kata suami Kahiyang Ayu ini.
Hal ini mengingat jumlah pelaku UMKM yang ada cukup besar sehingga memerlukan berbagai program fasilitas dan pembinaan yang lebih luas dan berkelanjutan.
“Khususnya terhadap kebutuhan sarana dan prasarana pasar bagi produk-produk UMKM,” ujar Bobby Nasution.
Ia menambahkan, berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) berdampak terhadap UMKM.
Jika tidak memiliki daya saing yang baik, ia khawatir hasil produk UMKM Kota Medan akan dikalahkan oleh produk luar.
Sebaliknya, terangnya, apabila pelaku UMKM memiliki inovasi dan daya saing baik, maka hasil produk UMKM dapat mengekspansi ke daerah-daerah lain, bahkan negara-negara lain.
Menyikapi hal itu, kata Bobby Nasution, Pemko Medan perlu melakukan beragam upaya guna melindungi UMKM dalam menghadapi era perdagangan bebas tersebut.
Apalagi, ujarnya, hingga kini belum ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang perlindungan dan pengembangan UMKM.
Oleh karena itu diperlukan intervensi kebijakan Pemko Medan melalui kebijakan peraturan perundang-undangan guna melindungi dan mengembangkan UMKM di Kota Medan agar dapat bersaing di era perdagangan bebas.
“Pemko Medan berharap dengan adanya Ranperda tentang Perlindungan dan Pengembangan UMKM di Kota Medan dapat mewujudkan tujuan perlindungan dan pemberdayaan UMKM seperti yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No.7 Tahun 2021,” ujarnya.
Reporter: Heno
Discussion about this post