Connect with us
Advertisement

PERKARA

Komentar Warga Terkait Putusan Janggal PN Bangko, Warga: Apakah Hakim di Merangin Akan Dipecat?

DETAIL.ID

Published

on

Merangin – Bagi warga Merangin, putusan vonis Pengadilan Negeri Kelas I B Bangko harus memenuhi rasa keadilan dan tidak mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat. Dugaan gratifikasi yang diterima oleh oknum hakim PN Kelas I B Bangko terhadap beberapa perkara yang diputus malah menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Seperti putusan kasus narkoba yang menyeret satu orang pelaku dan diketahui adalah ASN Pemkab Merangin dan satu orang perempuan warga sipil dengan barang bukti 1,72 gram. Keduanya hanya dituntut 6 bulan dan akhirnya divonis 5 bulan penjara.

Padahal sudah sangat sangat jelas jika UU Nomor 35 tahun 2009 merupakan UU yang bersifat lex specialis sehingga ada hukuman maksimal dan minimal. Jika keduanya dikenakan pasal 114 dan pasal 112 maka sudah sangat jelas hukuman badan minimal 5 tahun, dan jika mengacu pada pasal 127 minimal 4 tahun penjara.

Anehnya pada fakta persidangan ada hasil asesmen yang membuat keduanya harus dituntut ringan. Selain itu ada pula keterangan dokter ahli jiwa yang menegaskan bahwa ada gangguan kejiwaan, sehingga putusan menjadi sangat jauh dari rasa keadilan bahkan sangat mengusik rasa keadilan di tengah masyarakat.

Seperti yang disampaikan An, salah satu warga  Pematang Kandis Bangko. Ia mengatakan, pengguna narkoba kalau bukan orang kaya pasti orang gila. Melihat putusan yang terjadi di PN Kelas I B Bangko sudah mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Kalaupun mau dapat putusan ringan itu hak orang yang beperkara. Tetapi dengan putusan hanya 5 bulan tentu jadi pertanyaan kita semua. Nah jika mau menggunakan narkoba kalau bukan orang kaya sudah pasti orang gila dan ini faktanya,” kata An kepada DETAIL.ID pada Rabu, 15 Februari 2023.

Sementara itu Indah, salah satu warga Pamenang Selatan ikut berkomentar miring soal mafia peradilan sehingga putusan kasus narkoba di Merangin bisa ringan.

“Kalau saya menduga ini ada mafia peradilan. Bagaimana mereka bisa mengatur tuntutan hingga vonis pengadilan. Saya kira sudah waktunya Jamwas Kejagung dan Komisi Yudisial bisa turun ke Merangin,” ucap Indah.

Menurutnya bukan hanya terputus pada kasus putusan narkoba yang viral tetapi banyak putusan kasus lain yang mesti harus ditelusuri prosesnya serta dugaan gratifikasi sehingga mempengaruhi  putusan hakim.

“Kalau saya pribadi, ingin melihat ketegasan di Merangin. Apakah kasus dipecatnya salah satu hakim di Jambi akan terbukti di Merangin, ” ujarnya.

Reporter: Daryanto

PERKARA

Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.

Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.

Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.

Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.

Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.

Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.

Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.

Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.

Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.

Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.

Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.

“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.

Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.

“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.

Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.

Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs