DAERAH
SMA N 6 Kota Jambi Wujudkan P5, Tumbuhkan Jiwa Wirausaha Siswa
Jambi – SMA Negeri 6 Kota Jambi terus berupaya menggali potensi dan karakter siswa dengan menerapkan kurikulum merdeka berbasis projek.
Kali ini, upaya tersebut dibuktikan dengan menggelar kegiatan Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) dengan tema Kewirausahaan di Kenara Cave, Kamis, 16 Februari 2023.
Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMA N 6 Kota Jambi, Robinson Hutapea menyampaikan P5 dilakukan secara fleksibel. Baik dari segi muatan, kegiatan serta dirancang terpisah dari intra kurikuler dengan prinsip holistik, kontekstual, berpusat pada peserta didik dan eksploratif.
“Berdasarkan Kemendikbudristek Nomor 56/M Tahun 2022, disebutkan bahwa projek penguatan profil pelajar Pancasila merupakan kegiatan kokurikuler berbasis projek yang dirancang untuk menguatkan upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil Pelajar pancasila yang disusun berdasarkan kompetensi lulusan,” tutur Robinson.
Kegiatan ini pun bekerjasama dengan perusahaan dan dunia kerja. SMA N 6 Kota Jambi memilih PT Bogasari Jambi lantaran dinilai telah memberikan perhatian terhadap pengembangan SDM bagi masyarakat Jambi.
“Khususnya membangun kesadaran, menggali potensi diri dan daerah serta memberdayakan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki dalam mengembangkan wirausaha muda,” kata Robinson.
Melalui pengalaman belajar pada program ini, Robinson berharap dapat menumbuhkan jiwa wirausaha siswa sehingga mampu menggali potensi daerah Jambi.
“Diharapkan dapat tumbuh generasi muda yang memiliki daya kreasi dan inovasi yang tinggi, visioner, berjiwa pemimpin, mandiri, berkomitmen, pantang menyerah dan mampu mengambil bagian masa depan bangsa,” ucap Robinson.
Tak lupa, ia juga berterimakasih kepada pihak PT Bogasari yang telah bersedia bermitra dengan SMA N 6 Kota Jambi.
Robinson juga berpesab kepada siswa-siswi SMAN 6 Kota Jambi agar dapat menerapkan nilai-nilai Profil Pancasila dengan ciri beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berahlak mulia, mandiri, bernalar
kritis, kreatif, bergotong royong dan berkebhinekaan global.
“Ucapan terima kasih yang tak terhingga kami sampaikan kepada Pihak PT. Bogasari Jambi dan Kenara Cave dibawah kepemimpinan Bapak Djokas Siburian, SE beserta staf. Semoga PT Bogasari dan Kenara Cave terus berkembang dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan dunia pendidikan Jambi,” ujar Robinson.
Terpisah, Pimpinan PT Bogasari Jambi Djokas Siburian menekankan jiwa wirausaha sangat penting ditumbuhkan sejak dini. Saat ini, anak muda, kata Djokas memiliki kesempatan dan akses yang luas dalam memulai wirausaha.
“Jadi sudah tidak lagi umur berapa idealnya untuk memulai berwirausaha. Ya, selagi dini, cuma mungkin perlu disesuaikan saja, kalau masih pelajar harus selektif dan jeli memilih jenis usaha apa yang cocok, produktif dan tidak memiliki resiko besar buat dia,” tuturnya.
Reporter: Frangki Pasaribu
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

