DAERAH
Baru 33,05 Persen Pengusaha Sumut yang Menjadi Beneficial Ownership dari Kementerian Hukum dan HAM
Medan – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) memiliki kebijakan pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) yang dikhususkan bagi badan usaha.
Sebagai informasi, Beneficial Ownership adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada Koperasi.
Juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
Sekaligus, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan atau memenuhi kriteria.
Adapun korporasi yang dimaksud dapat berupa perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan atau berbentuk koperasi lainnya.
Aturan mengenai Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018.
Perpres ini tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Nah, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumhan, di Provinsi Sumatera Utara pemilik beneficial ownership yang telah melakukan pengisian data sebanyak 29.619 atau 33,05% dari total 89.617 korporasi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Imam Suyudi, di Medan.
Saat itu ia didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham, Alex Cosmas Pinem.
Imam Suyudi mengatakan hal itu dalam acara sosialisasi “Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Provinsi Sumatera Utara”.
Kegiatan itu berlangsung di Jade Ballroom Hotel Grand Mercure Medan Angkasa Kota Medan, Rabu-Jumat, 15-17 Februari 2023).
Hadir pada kegiatan ini yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Kepala Balai Harta Peninggalan Medan Chandra Anggiat Lasmangihut, dan perwakilan aparat penegak hukum.
Lalu diikuti juga sejumlah asosiasi pengusaha di Sumut seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Juga Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Ikatan Wanita Pengusaha Sumatera Utara, para Notaris dan akademisi.
“Korporasi pada saat ini sering disalahgunakan untuk menyamarkan tindak pidana seperti kasus pencucian uang, terorisme dan korupsi,” kata Imam Suyudi.
Ia mengatakan, aksi jahat korporasi ini dilakukan dengan menyembunyikan identitas pelaku dan hasil kegiatannya.
Imam Suyudi mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Financial Action Task Force (FATF) terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, menyatakan bahwa rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana.
“Terutama untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya,” tutur Imam.
Kata dia, dilatarbelakangi hal itulah yang membuat Beneficial Ownership menjadi prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan demikian, kata Imam Suyudi dalam acara itu, iklim investasi di Indonesia akan lebih bersih dari tindak pidana.
“Saya harapkan kegiatan ini menjadi sarana diskusi bagi para stakeholder terkait, sehingga ke depannya dapat membawa manfaat bagi kita bersama,” kata Imam.
Reporter: Heno
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

