Medan – Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (HAM) memiliki kebijakan pelaporan pemilik manfaat (beneficial ownership) yang dikhususkan bagi badan usaha.
Sebagai informasi, Beneficial Ownership adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau menghentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina atau pengawas pada Koperasi.
Juga memiliki kemampuan untuk mengendalikan korporasi, berhak atas dan atau menerima manfaat dari korporasi baik langsung maupun tidak langsung.
Sekaligus, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan atau memenuhi kriteria.
Adapun korporasi yang dimaksud dapat berupa perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, dan atau berbentuk koperasi lainnya.
Aturan mengenai Pemilik Manfaat atau Beneficial Ownership diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2018.
Perpres ini tentang Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
Nah, berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumhan, di Provinsi Sumatera Utara pemilik beneficial ownership yang telah melakukan pengisian data sebanyak 29.619 atau 33,05% dari total 89.617 korporasi.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham, Imam Suyudi, di Medan.
Saat itu ia didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham, Alex Cosmas Pinem.
Imam Suyudi mengatakan hal itu dalam acara sosialisasi “Kebijakan Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Provinsi Sumatera Utara”.
Kegiatan itu berlangsung di Jade Ballroom Hotel Grand Mercure Medan Angkasa Kota Medan, Rabu-Jumat, 15-17 Februari 2023).
Hadir pada kegiatan ini yaitu Kepala Bidang Pelayanan Hukum Yulius Manurung, Kepala Balai Harta Peninggalan Medan Chandra Anggiat Lasmangihut, dan perwakilan aparat penegak hukum.
Lalu diikuti juga sejumlah asosiasi pengusaha di Sumut seperti Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
Juga Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Ikatan Wanita Pengusaha Sumatera Utara, para Notaris dan akademisi.
“Korporasi pada saat ini sering disalahgunakan untuk menyamarkan tindak pidana seperti kasus pencucian uang, terorisme dan korupsi,” kata Imam Suyudi.
Ia mengatakan, aksi jahat korporasi ini dilakukan dengan menyembunyikan identitas pelaku dan hasil kegiatannya.
Imam Suyudi mengatakan, berdasarkan hasil penelitian Financial Action Task Force (FATF) terhadap pengaturan dan penerapan transparansi informasi pemilik manfaat, menyatakan bahwa rendahnya informasi pemilik manfaat yang cepat, mudah dan akurat di Indonesia telah dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana.
“Terutama untuk menyembunyikan identitas pelaku usaha dan menyamarkan hasil dari tindak pidananya,” tutur Imam.
Kata dia, dilatarbelakangi hal itulah yang membuat Beneficial Ownership menjadi prioritas Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dengan demikian, kata Imam Suyudi dalam acara itu, iklim investasi di Indonesia akan lebih bersih dari tindak pidana.
“Saya harapkan kegiatan ini menjadi sarana diskusi bagi para stakeholder terkait, sehingga ke depannya dapat membawa manfaat bagi kita bersama,” kata Imam.
Reporter: Heno
Discussion about this post