Laporan akan dilayangkan pada Rabu , 1 Februari 2023 ini pukul 13.00 WIB atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) terkait penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 wacana Cipta Kerja.
“Ini adalah kelanjutan dari gugatan penerbitan Perppu Ciptaker di MK [Mahkamah Konstitusi], 13 serikat buruh yang serupa juga mengajukan somasi PMH ke PTUN Jakarta, masih dengan kuasa hukum Integrity Law Firm,” ujar Denny kepada CNNIndonesia.com, Rabu , 1 Februari 2023.
Perppu Cipta Kerja yang dikeluarkan Jokowi pada penghujung 2022 menuai kritikan tajam dari sejumlah pihak. Sebab, langkah itu tidak cocok dengan perintah MK dalam putusan nomor: 91/PUU-XVIII/2020.
Saat itu, MK menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta pemerintah memperbaikinya dengan melibatkan partisipasi publik secara berarti dalam jangka waktu paling usang dua tahun hingga 25 November 2023.
Sejumlah pihak menganggap DPR bisa dan mesti menolak Perppu Cipta Kerja.
Pengajar dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menganggap Jokowi mengambil jalan pintas biar keputusan politik pro pengusaha cepat keluar melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja.
“Ini sama saja presiden ingin mengambil jalan pintas semoga keputusan politik pro usahawan ini cepat keluar, menyingkir dari pembahasan politik dan kegaduhan publik,” ucap Bivitri.
“Ini langkah culas dalam demokrasi, pemerintah betul-betul membajak demokrasi,” tuturnya.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Putusan Nomor: 91/PUU-XVIII/2020Viktor Santoso Tandiasa menganggap Jokowi telah melakukan tindakan melawan hukum dan membangkang konstitusi karena tidak mengerjakan putusan MK.
“Penerbitan Perppu No. 2 Tahun 2022 yang mencabut UU No. 11 Tahun 2020 ihwal Cipta Kerja yaitu bentuk perbuatan melanggar hukum dan pembangkangan kepada konstitusi,” kata Viktor.
Jokowi pun telah bersuara terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja. Jokowi menyebut situasi Indonesia yang terlihat normal dikala ini sesungguhnya masih diliputi ketidakpastian global.
Dia menyertakan dunia pun pada dasarnya sekarang sedang tidak baik-baik saja. Masih ada ancaman risiko ketidakpastian.
Oleh karena itu, pemerintah mencoba mengantisipasi lewat Perppu untuk memberi kepastian aturan terhadap para investor dalam dan luar negeri.