Connect with us

PERKARA

Diduga Terindikasi Menerima Suap Jelang Vonis Janggal, Ketua PN Merangin dan Anggotanya Dikabarkan Diperiksa Badan Pengawas

DETAIL.ID

Published

on

Ketua PN Merangin

Merangin – Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Merangin, Sahat Saur Banjarnahor dikabarkan diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) yang terdiri dari tiga hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi dan satu orang hakim dari Badan Pengawas Mahkamah Agung. Pemeriksaan tersebut diduga terkait dugaan gratifikasi yang terjadi di PN Kelas II Bangko saat menjatuhkan terhadap beberapa kasus di Pengadilan Negeri Kelas I Bangko.

Vonis yang dimaksud salah satunya terkait kasus narkoba yang melibatkan dua tersangka pengedar narkoba. Dari dua tersangka pengedar narkoba, salah satunya bernama M Ghorbi, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Merangin. Kedua adalah Desi Rahmawati, orang sipil.

Dua tersangka pengedar narkoba tersebut dijerat pasal 115 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka oleh anggota Polres Merangin sebanyak 1,72 gram. Namun anehnya hanya divonis 5 bulan penjara. Akibatnya, putusan kasus tersebut menuai banyak kontroversi di tengah masyarakat Merangin.

Sementara itu, kasus lainnya adalah kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Yang janggal, barang bukti alat berat jenis Hitachi bisa dikeluarkan padahal kasusnya belum divonis. Begitu pula dengan kasus pupuk bersubsidi. Terdakwanya sudah divonis bersalah namun terdakwa tidak pernah ditahan.

Dari beberapa sumber berita yang enggan ditulis namanya menjelaskan, kasus ini muncul akibat adanya surat kaleng masuk ke Pengadilan Tinggi Jambi. Ditengarai ada dugaan aliran gratifikasi berupa uang dan barang yang diserahkan kepada oknum hakim Pengadilan Negeri Kelas I Bangko.

Setidaknya ada empat hakim yang memeriksa kasus ini. Tiga orang hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi dan satu orang dari Bawas Mahkamah Agung. Empat orang hakim tersebut berinisial M, N, E dan S. Sahat Saur Banjarnahor tidak sendirian diperiksa. Ia diperiksa bersama hakim lainnya. Mereka dikabarkan diperiksa di salah satu hotel di Merangin sejak Senin lalu, 6 Februari 2023.

Sayangnya Humas Pengadilan Negeri Kelas I Bangko, Sayed saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Ketua Pengadilan Negeri dan beberapa orang hakim belum memberikan tanggapannya.

Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibacanya hingga Rabu, 8 Februari 2023. Telepon genggamnya pun tak diangkat meskipun bernada aktif.

 

Reporter: Daryanto

PERKARA

Saksi di Perkara TPPU Narkoba Tek Min Mengaku Tak Kenal dengan Terdakwa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil bisnis narkotika jaringan Helen Dian Krisnawati, yakni Tek Min alias Ameng Kumis masih terus berproses dengan agenda pembuktian di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Syafrizal Fakhmi, 2 orang narapidana perkara narkotika dari Lapas Kelas IIA Jambi dihadirkan oleh penuntut umum sebagai saksi di atas perkara Tek Min, yakni Yuriansyah dan Andi Purnomo.

Namun di persidangan baik Andi Purnomo maupun Yuriansyah mengaku tidak kenal dengan terdakwa. Namun mereka mengaku kenal dengan kakak terdakwa yakni Tek Hui atau Dedi Susanto, yang baru divonis 9 tahun penjara atas perkara TPPU Narkotika.

Keduanya juga mengaku baru mengetahui bahwa Helen, Tek Hui dan Tek Min adalah saudara alias kakak beradik.

“Saya tahunya dari media dan dari penyidik kalau mereka ternyata kakak beradik,” ujar Yuri.

Yuri mengaku bahwa dirinya merupakan pengedar yang memperjualbelikan narkoba jenis sabu terutama di kawasan Pulau Pandan Kota Jambi. Namun dia mengklaim bahwa narkotika tersebut bukan berasal dari Tek Min, melainkan dari Tek Hui.

“Saya ikut jaringan narkoba yang ada di Pulau Pandan. Jadi kurir Tek Hui sekitar tahun 2022,” katanya.

Saksi lainnya juga mengaku hal senada, Andi Purnomo yang juga mengaku sebagai pengedar narkotika di wilayah Pulau Pandan mengaku tidak kenal dengan Tek Min. Dia hanya berhubungan dengan jejaring Tek Hui.

“(Dengan terdakwa) tidak kenal. (Dengan Tek Hui) Kenal. Siapa yang tidak kenal, dia (bandar) terkenal di Jambi,” katanya.

Sama seperti Tek Hui, Tek Min dalam kurun waktu 2014 – 2024 didakwa telah melakukan serangkaian bentuk pencucian uang yang patut diduga bersumber dari tindak pidana narkotika.

Sidang pembuktian bakal kembali berlanjut pada pekan depan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Polres Merangin Tindak PETI di Kawasan Geopark Merangin

DETAIL.ID

Published

on

PETI yang diamankan petugas gabungan Polres Merangin, Dinas Pariwisata dan BPD Merangin. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Sat Reskrim Polres Merangin bersama Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, perwakilan UNESCO Global Geopark (UGGp) Merangin Jambi, serta BPBD Kabupaten Merangin melakukan pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Geopark Merangin, pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Kegiatan ini menindaklanjuti Surat UNESCO Global Geopark Nomor 095/MJUGGp/VII/2025 tanggal 29 Juli 2025 tentang pemberitahuan aktivitas PETI di Kawasan Fosil Flora Jambi Merangin Jambi UGGp

Dua lokasi menjadi fokus pengecekan, yaitu Glanitoid Tantan Air Batu dan Air Terjun Muara Karing, yang keduanya berada di Desa Air Batu, Kecamatan Renah Pembarap, Kabupaten Merangin.

Dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H, tim gabungan mendapati di lokasi Glanitoid Tantan Air Batu adanya pekerja yang sedang beraktivitas melakukan PETI di seberang Sungai Batang Merangin. Mengingat arus sungai cukup deras, tim menyeberang menggunakan perahu speedboat milik BPBD. Namun, setibanya di lokasi, para pekerja sudah melarikan diri.

Di lokasi tersebut, tim menemukan tujuh rakit kayu dan satu rakit kayu dengan mesin jet yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Tujuh rakit kayu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan satu unit mesin jet diamankan sebagai barang bukti.

Selanjutnya, tim bergerak menuju Air Terjun Muara Karing. Berdasarkan hasil pengecekan, tidak ditemukan aktivitas PETI di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, S.H menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan upaya bersama untuk melindungi kelestarian Geopark Merangin yang telah diakui UNESCO sebagai warisan geologi dunia.

“PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan warisan alam yang bernilai edukasi dan wisata,” ujarnya.

Disampaikan Mulyono, Polres Merangin berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Merangin.

“Polres Merangin akan tindak tegas pelaku PETI, khususnya di kawasan yang memiliki nilai strategis bagi pelestarian lingkungan dan pengembangan pariwisata daerah,” katanya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

PERKARA

Polisi Tangkap DPO Kasus Korupsi Disdik Provinsi Jambi di Bandung

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Tim Unit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil menangkap WS, buronan kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi. Penangkapan dilakukan di Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 13 Agustus 2025.

WS diketahui merupakan pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP) yang berperan sebagai sub penyedia dalam paket pengadaan tersebut. Informasi ini disampaikan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol M Amin Nasution saat dikonfirmasi.

“Penyidik Tipikor Ditreskrimsus berhasil mengamankan WS, pemilik PT Indotec Lestari Prima, yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus korupsi Dinas Pendidikan,” ujar Amin pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Saat ini, tersangka sedang dibawa menuju Provinsi Jambi untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya, WS telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni RWS, ES, dan ZH, yang lebih dahulu ditangkap. Dalam pelaksanaan proyek, WS menggunakan akun e-katalog milik PT TDI untuk masuk sebagai penyedia, praktik yang dikenal dengan istilah numpang klik. Kesepakatannya, WS memberikan fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kepada ES.

WS dinyatakan buron setelah berulang kali mangkir dari panggilan penyidik, sementara tiga tersangka lainnya telah diamankan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs