Merangin – Ketua Pengadilan Negeri Kelas I B Merangin, Sahat Saur Banjarnahor dikabarkan diperiksa oleh Badan Pengawas (Bawas) yang terdiri dari tiga hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi dan satu orang hakim dari Badan Pengawas Mahkamah Agung. Pemeriksaan tersebut diduga terkait dugaan gratifikasi yang terjadi di PN Kelas II Bangko saat menjatuhkan terhadap beberapa kasus di Pengadilan Negeri Kelas I Bangko.
Vonis yang dimaksud salah satunya terkait kasus narkoba yang melibatkan dua tersangka pengedar narkoba. Dari dua tersangka pengedar narkoba, salah satunya bernama M Ghorbi, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Merangin. Kedua adalah Desi Rahmawati, orang sipil.
Dua tersangka pengedar narkoba tersebut dijerat pasal 115 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. Barang bukti yang diamankan dari dua tersangka oleh anggota Polres Merangin sebanyak 1,72 gram. Namun anehnya hanya divonis 5 bulan penjara. Akibatnya, putusan kasus tersebut menuai banyak kontroversi di tengah masyarakat Merangin.
Sementara itu, kasus lainnya adalah kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Renah Pamenang, Kabupaten Merangin, Jambi. Yang janggal, barang bukti alat berat jenis Hitachi bisa dikeluarkan padahal kasusnya belum divonis. Begitu pula dengan kasus pupuk bersubsidi. Terdakwanya sudah divonis bersalah namun terdakwa tidak pernah ditahan.
Dari beberapa sumber berita yang enggan ditulis namanya menjelaskan, kasus ini muncul akibat adanya surat kaleng masuk ke Pengadilan Tinggi Jambi. Ditengarai ada dugaan aliran gratifikasi berupa uang dan barang yang diserahkan kepada oknum hakim Pengadilan Negeri Kelas I Bangko.
Setidaknya ada empat hakim yang memeriksa kasus ini. Tiga orang hakim tinggi Pengadilan Tinggi Jambi dan satu orang dari Bawas Mahkamah Agung. Empat orang hakim tersebut berinisial M, N, E dan S. Sahat Saur Banjarnahor tidak sendirian diperiksa. Ia diperiksa bersama hakim lainnya. Mereka dikabarkan diperiksa di salah satu hotel di Merangin sejak Senin lalu, 6 Februari 2023.
Sayangnya Humas Pengadilan Negeri Kelas I Bangko, Sayed saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Ketua Pengadilan Negeri dan beberapa orang hakim belum memberikan tanggapannya.
Pesan WhatsApp yang dikirim hanya dibacanya hingga Rabu, 8 Februari 2023. Telepon genggamnya pun tak diangkat meskipun bernada aktif.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post