PERKARA
Gegara Tidak Mau Disuruh Isi Air, Ibu Ini Aniaya Anaknya Hingga Meninggal

Merangin – Gara-gara tidak mau disuruh mengisi air, Depano (7) dihajar habis-habisan oleh ibu kandungnya sendiri. Depano harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolonel Abundjani Bangko hingga akhirnya meninggal dunia pada Sabtu dinihari, 25 Februari 2023.
Nasib tragis dialami anak di bawah umur ini bermula saat ibunya sendiri, Winda (34) meminta korban untuk mengisi air. Namanya anak-anak, perintah tersebut diabaikan korban.
Pelaku marah karena korban tidak menuruti perintahnya. Pelaku mendatangi korban dengan membawa sapu lidi dan langsung memukul dengan gagang sapu lidi ke arah perut korban. Seperti kesetanan, pelaku menghajar korban dengan gagang sapu ke arah tubuh korban.
Tidak berhenti di situ saja, pelaku lalu membanting tubuh kecil korban ke lantai rumahnya. Bukannya berhenti, korban yang kesakitan masih dihajar menggunakan tangan sampai akhirnya korban tak berdaya.
Dalam keadaan kritis, korban dilarikan ke RSUD, namun sayangnya nyawa bocah malang tersebut tidak tertolong lagi.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, IRT yang telah menganiaya anak kandungnya sendiri itu telah diamankan pihak kepolisian.
“Iya malam tadi kami mendapat telepon dari pihak rumah sakit ada seorang anak dalam keadaan kritis dengan beberapa luka. Lalu kami langsung menindaklanjutinya. Sekitar pukul 01.00 WIB Sabtu 25 Februari 2023 kami mendapat informasi jika anak tersebut meninggal dunia,” kata Lumbrian pada Sabtu 25 Februari 2023.
Ia menjelaskan, dari hasil visum terhadap korban ditemukan banyak luka hampir di sekujur tubuh.
“Saat ini pihak Satreskrim Polres Merangin akan memeriksa kejiwaan pelaku, apa yang mendasari pelaku tega menganiaya anak kandungnya sendiri hingga tewas,” ujarnya.
Sugito, Ketua RT 04 Sungai Mas Kelurahan Pasar Atas Bangko mendapat laporan warga, ada salah satu warganya yang kritis di rumah sakit akibat dipukuli ibu kandungnya.
“Iya saya mendapat laporan warga. Bahwa ada seorang ibu tega memukuli anaknya hingga kritis. Sempat dirawat di RSUD Bangko tapi nyawanya tidak tertolong,” kata Sugito.
Reporter: Daryanto

PERKARA
Tuntut Lahan 586 Hektare Dikembalikan, GMNI Jambi Bersama Kelompok Tani Mandiri Purwodadi Segera Demo PT TML

DETAIL.ID, Tanjungjabung Barat – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri Desa Purwodadi, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjungjabung Barat, bakal menggelar aksi unjuk rasa pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aksi tersebut akan dilakukan di area yang diklaim oleh PT Tri Mitra Lestari (TML) sebagai bentuk desakan agar lahan seluas 586 hektare yang disebut milik warga segera dikembalikan.
Konflik lahan ini telah berlangsung hampir 3 dekade. Persoalan bermula pada 1994, ketika PT TML diduga mengambil alih lahan masyarakat yang sebelumnya telah memiliki izin membuka lahan dari Pemerintah Desa Purwodadi tertanggal 2 Januari 1993. Sejak itu warga yang tergabung dalam Kelompok Tani Mandiri mengaku mengalami berbagai bentuk intimidasi, perusakan tanaman, dan penggusuran.
Data inventarisasi dari Dinas Perkebunan Kabupaten Tanjungjabung Barat menunjukkan bahwa lahan tersebut merupakan hak sah milik masyarakat. Namun, hingga kini area itu masih dikuasai oleh PT TML tanpa ada penyelesaian yang jelas dari pemerintah maupun pihak perusahaan.
Ketua DPC GMNI Jambi, Ludwig Syarif Sitohang menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendampingi petani Purwodadi dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka.
“Perjuangan petani ini bukan sekadar soal tanah, tetapi soal hak asasi manusia. Negara melalui Pemda dan OPD terkait seharusnya hadir membela rakyat, bukan membiarkan perusahaan merampas hak mereka,” ujar Ludwig pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menambahkan, aksi yang akan digelar tersebut akan dilakukan secara damai dan konstitusional dengan melibatkan sekitar 500 peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat petani.
Sementara itu, Wiranto B Manalu selaku tim pendamping menilai pemerintah daerah telah lalai dalam menangani persoalan tersebut.
“Selama 30 tahun rakyat Purwodadi menanti keadilan, namun yang datang justru intimidasi dan pembiaran. Pemerintah tidak boleh terus menutup mata. Inventarisasi Disbunak sudah jelas menunjukkan lahan itu milik rakyat,” ujar Wiranto.
GMNI Jambi juga berencana melaporkan permasalahan ini ke Panitia Khusus (Pansus) Konflik Lahan DPR RI. Langkah hukum dan advokasi akan terus ditempuh jika pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum tidak segera bertindak.
Dalam aksi nanti, GMNI Jambi bersama Kelompok Tani Mandiri mengajukan sejumlah tuntutan di antaranya:
- Mengembalikan lahan seluas 586 hektare kepada masyarakat Desa Purwodadi.
- Menuntut pertanggungjawaban atas kerugian material dan non-material yang dialami petani selama 30 tahun.
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Tanjungjabung Barat untuk bersikap tegas terhadap PT TML dan berpihak pada rakyat.
- Mengevaluasi kinerja aparat penegak hukum serta pejabat terkait yang dianggap lalai dalam penyelesaian konflik agraria tersebut.
Konflik antara masyarakat dan PT TML kini menjadi salah satu kasus agraria yang mendapat perhatian luas di Provinsi Jambi, seiring meningkatnya tuntutan agar pemerintah daerah lebih tegas terhadap perusahaan yang diduga menguasai lahan secara sepihak.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Hadir Sebagai Saksi di Persidangan, Eddy Gunawan Singgung Proses Hukum Untuk Pihak yang Turut Serta Bersama Terdakwa

DETAIL.ID, Jambi – Eddy Gunawan alias Kimlay hadir sebagai saksi dari Jaksa Penuntut Umum dalam perkara penghancuran atau perusakan barang dengan terdakwa Henry Gunawan dan Kariman di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa, 14 Oktober 2025.
Dalam persidangan Kimlay mengungkap semua hal terkait aksi perusakan yang dilakukan oleh terdakwa Hendry Gunawan bersama terdakwa Hariman, sebagaimana dakwaan, peristiwa bermula pada 3 September 2024 lalu.
Eddy Gunawan kala itu memasang 2 spanduk ukuran 1×2 meter dan plang warna kuning di pagar halaman Bengkel Usaha Jaya dan di halaman balkon lantai 2 yang bertuliskan ‘Sita Jaminan Eksekusi’ berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jambi No. 73/Pdt.G/2024/PN.Jmbi tanggal 21 Mei 2024.
Dimana, atas tanah dan bangunan yang diatasnya berdiri Bengkel Usaha Jaya beserta aset, kemudian CV Sumatra Nusantara Abadi beserta aset berupa alat berat di Bengkel Usaha Jaya yang berada di Jalan KH Hasyim Asari RT. 06 No. 95 Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur disebutkan bahwa Bengkel Usaha Jaya peninggalan orangtuanya merupakan milik bersama selaku ahli waris.
Namun pada Minggu malam 15 September 2024, terdakwa I Henry Gunawan menyuruh terdakwa II Kariman untuk mencoret plang besi yang telah dipasang oleh pihak Eddy.
“Saya lihat (kejadiannya) dari CCTV. Saya waktu itu lagi di Jakarta,” ujar Eddy.
Menurut Eddy, rekaman CCTV jelas menunjukkan Henry dan Yeni (istrinya) terlibat dalam perusakan tersebut. Sementara itu, pihak penasehat hukum terdakwa mempertanyakan soal dasar atau haknya dalam pemasangan plang eksekusi tersebut.
Eddy kemudian menegaskan bahwa pemasangan plang eksekusi tersebut dilakukan atas kehendaknya berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Jambi No. 73/Pdt.G/2024/PN.Jmbi tanggal 21 Mei 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Usai sidang, Eddy Gunawan dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya masih banyak merasa keberatan dalam penanganan perkara ini. Terutama soal pihak-pihak lain yang turut serta melakukan pengrusakan, namun belum diproses hukum.
“Saya masih banyak, masalah istrinya yang belum jadi terdakwa. Karna dia ikut serta. Hendry, istrinya (Yeni), sama Kariman,” kata Eddy.
Dia berharap betul proses hukum berjalan dengan sebagaimana mestinya, hingga pihak terkait diadili atas perbuatannya sebab laporan resmi pada aparat penegak hukum sudah lama dibuat.
Sementara itu Iksan Hasibuan selaku kuasa hukum dikonfirmasi usai sidang, menyoroti kembali terkait pemasangan plang eksekusi yang dinilai secara sepihak oleh Eddy.
“Yang menjalankan putusan pengadilan (eksekusi) juru sita, enggak boleh pihak lain,” ujarnya.
Perkara No.405/Pid.B/2025/PN Jmb yang menjerat terdakwa Henry Gunawan dan Kariman masih akan terus diurai dalam sidang pemeriksaan saksi lanjutan pada 21 Oktober mendatang.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Polisi Dalami Aktivitas Bongkar Muat BBM ilegal di Kawasan Simpang Sungai Duren, Juga Sorot Maraknya Pelansiran Dari SPBU

DETAIL.ID, Jambi – Aksi bongkar muat BBM ilegal di kawasan Simpang 4 Ness, Kecamatan Jaluko, Muarojambi beberapa waktu lalu kini memasuki babak baru. Peristiwa tersebut kini ditangani Sub Dit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi.
Kasubdit Tipidter Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko membenarkan hal tersebut. Menurut Kompol Hadi, tak lama setelah pihaknya menerima informasi tersebut, tim langsung terjun ke lapangan. Namun 2 truk PS serta 4 pekerja yang sedang bongkar muat BBM ilegal tersebut sudah tidak berada di TKP.
“Setelah kami cek ke TKP, truk tersebut tidak ada di lokasi. Kami masih mendalami informasi lebih lanjut,” kata Kompol Hadi Handoko, Senin kemarin, 13 Oktober 2025.
Kasubdit Tipidter Polda Jambi tersebut pun menegaskan, apabila ditemukan bukti yang bersesuaian pihaknya bakal melakukan pengungkapan kasus.
Sementara itu, terkait maraknya aktivitas dugaan pelansiran BBM Subsidi dari SPBU di Kota Jambi. Kompol Hadi bilang, bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan instansi terkait.
Persoalan maraknya aktivitas penyalahgunaan BBM subsidi kini pun dinilai perlu pengawasan yang lebih ketat. Seiring dengan berbagai modus operandi yang kerap digunakan oleh para ‘pelaku’ di lapangan.
Dia juga menekankan bahwa kepedulian dari pihak operator (Pertamina dan SPBU) merupakan hal yang sangat penting. Apabila terindikasi melakukan penyalahgunaan barcode atau aktivitas pelansiran, maka tidak perlu untuk dilayani.
“Harapannya dengan ada kepedulian bersama, stakeholder saling bekerja sama dapat menyelesaikan permasalahan terkait ini,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita