Connect with us
Advertisement

PERKARA

Giliran Apraisal dan Audit Bermasalah Mencuat Dalam Perkara Korupsi PT PAL dan BNI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sidang pemeriksaan saksi terhadap kasus korupsi kredit investasi dan modal kerja dari Bank BNI KC Palembang kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) kembali berlanjut di PN Tipikor Jambi pada Senin, 13 Oktober 2025.

Kali ini JPU menghadirkan sejumlah saksi, mulai dari pihak Bank BNI, BRI, CIMB Niaga, KJPP, dan KAP. Nelson Damanik selaku Pimpinan Cabang KJPP Rumolo, Palembang dalam kesaksiannya mengungkap pihaknya pernah dimintai oleh Bank BNI, untuk melakukan penilaian (Apraisal) aset pada 16 November 2020. Saat itu menurutnya, PKS PT PAL sudah tidak beroperasi. JPU lantas menanyakan, jumlah total penilaian pihak Nelson terhadap aset PT PAL.

“Tanah Rp 5,7 miliar, bangunan Rp 16,37 miliar mesin Rp 98 miliar sarana pelengkap Rp 5 miliar. Total 125,7 miliar, kurang lebih,” ujar Nelson.

Adapun aset berupa pabrik tersebut terdiri atas 4 bukti dokumen kepemilikan lahan atau SHM dan SHGB atas nama Komisaris Bengawan Kamto. Serta 2 SHM atas nama Arief Rohman, yang juga selaku Komisaris.

Berdasarkan hasil penilaian tersebut, Nelson menyimpulkan bahwa total aset keseluruhan PT PAL mencapai Rp 125.739.482.000, dengan nilai likuidasi (jual cepat) senilai Rp 86.760.300.000.

Penuntut umum juga sempat menyinggung soal konflik kepentingan dalam penilaian tersebut, namun hal ini dibantah oleh Nelson. Dia klaim bahwa pihaknya tidak ada kepentingan dalam melalukan penilaian tersebut.

“Kita tidak ada keberpihakan dalam menentukan penilaian ini, Pak. Saya juga tidak kenal dengan debitur (pihak PT PAL). Pemberi tugas (dari) BNI. Kita hanya menilai,” katanya.

Sementara itu pihak JPU kembali mencecar soal penilaian atas aset tanah PT PAL, dimana terdapat selisih harga yang sangat jauh dengan perhitungan BPN. Dimana Jaksa mengungkap bahwa perhitungan atas 6 sertifikat kepemilikan tersebut tak lebih berkisar Rp 600 juta sebagaimana, hitung-hitungan pihak BPN.

“Apa yang membuat standar dari KJPP bisa menilai harga hingga menjadi 5 sekian miliar?” ujar JPU. “Kita konsultasi, peniaian kita tidak berpatokan pada NJOP (BPN). Tetapi menghitung berdasarkan data lapangan. Dalam arti harga pasar itu selalu di kondisi lapangan, dasar itu nilai perhitungan Rp 5,7 miliar,” kata Nelson.

Namun pasca penilaian KJPP, aset PT PAL senilai Rp 125 miliar tersebut nyatanya tak laku-laku di pasar lelang. Terkait hal ini, Nelson mengaku tidak tahu-menahu sebab pihaknya hanya berfokus pada perhitungan nilai sesuai Surat Perintah Kerja dari BNI.

Sementara itu, terungkap juga dalam persidangan bahwa terdapat 2 penilaian KJPP yang berbeda dalam kasus PT PAL. Yakni KJPP Rumolo dan KJPP SIG. Versi KJPP SIG, mencatatkan penilaian aset sebesar Rp 110 miliar, selisih Rp 15 miliar dari KJPP Rumolo yang dipimpin Nelson.

Di sini Jaksa sempat mempertanyakan ikhwal selisih yang cukup besar atas objek serupa. Namun Penasihat Hukum Wendy lantas mengajukan keberatan, sebab pertanyaan Jaksa dinilai tidak relevan dengan saksi.

Dari penilaian aset lantas bergerak ke pihak Kantor Akuntan Publik (KAP). Dimana saksi Jurnani mengaku melakukan audit secara keseluruhan terhadap laporan keuangan PT PAL pada periode 1 Januari – 31 Desember 2018.

“Hasil auditnya yang dituangkan dalam laporan audit kami yaitu, menyatakan pendapat Wajar Dengan Pengecualian,” kata Jurjani.

Adapun audit KAP teradap PT PAL kala itu di bawah kepengurusan Komisaris Utama Begawan Kamto, Arief Rohman dan Eliana selaku Komisaris. Dan Dewan Direksi, Viktor Gunawan dan Martius Hari Sutejo.

Jurjani merinci terdapat 2 pengecualian dalam laporan keuangan PT PAL, di antaranya menyangkut Standar Akuntansi Keuangan dan masalah perpajakan perusahaan.

“Dokumen pajak itu belum kami peroleh saat pemeriksaan. Jadi kami tidak bisa memberikan (WTP), karna tidak ada bukti yang cukup maka kami tidak dapat mrngakui itu sebagai suatu yang wajar,” katanya.

Selain dobel penilaian KJPP, disini juga terungkap bahwa tahun 2017 PT PAL pernah mendapat hasil audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Kala itu Opini datang dari KAP Armandias. Namun masalahnya, lembaga audit independen belakangan ternyata dicabut izin usaha dan praktiknya oleh Kemenkeu RI, belakangan.

“Telah dilakukan pencabutan (sanksi) izin usaha dan praktik oleh Kemenkeu, dalam hal ini Pusat Pembinaan Profesi Keuangan. Kalau tidak keliru, karna sudah pernah baca di pengumuman. Telah dicabut pada 30 Januari 2023,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Terdakwa Korupsi DAK SMK Divonis 7 Tahun dan 2 Tahun

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jambi pada Rabu malam, 20 Mei 2026.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat kepada dua terdakwa utama, yakni Rudy Wage Soeparman dan Wawan Setiawan, dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terdakwa Rudy Wage Soeparman dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan pertama primair penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp 200 juta subsider 80 hari kurungan. Selain itu, Rudy juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,681 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Rudy lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun 6 bulan penjara. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa Wawan Setiawan. Hakim menghukum Wawan dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 120 hari kurungan.

Wawan juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,586 miliar. Jika tidak dibayar, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara tersebut. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Vonis terhadap Wawan juga lebih berat dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut pidana 5 tahun penjara. Sementara itu, terdakwa Endah Susanti divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa selama 2 tahun 6 bulan penjara.

Terdakwa lainnya, Zainul Havis, juga divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 205 juta.

Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan uang titipan sebesar Rp 110 juta yang sebelumnya diserahkan Zainul Havis kepada penuntut umum dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Usai sidang, kuasa hukum Rudy Wage Soeparman, Widarty Susy Atmanti menyatakan kecewa terhadap putusan majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta persidangan tidak dipertimbangkan dalam putusan tersebut.

‎”Banyak fakta persidangan yang menurut kami tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam putusan ini,” ujarnya.

Pihak terdakwa Rudy Wage Soeparman maupun Zainul Havis menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan banding.

Sikap serupa juga disampaikan tim kuasa hukum Wawan Setiawan dan Endah Susanti yang menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Dikti Melarikan Diri, YPBJ Tunjuk Fadil Iskandar Jadi Pj Rektor Unbari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ), badan pengelola Universitas Batanghari yang sah secara hukum berdasarkan Putusan PN Jambi No.50/Pdt.G/2023/PN Jmb, yang diperkuat melalui Putusan Banding Nomor 56/PDT/2024/PT JMB serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 6456 K/Pdt/2024 resmi menunjuk Fadil Iskandar sebagai Pj Rektor pada Kamis, 21 Mei 2026.

‎Penunjukan Fadil sebagai Pj Rektor dilakukan dalam rapat yayasan yang turut dihadiri oleh senat dan Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, Husin Syakur. Dalam sambutannya, Husin kembali mengenang perjalanan kampus Unbari, dari awal pendirian hingga konflik internal, hingga saat ini.

‎”Kemarin kami dari Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi didampingi Kuasa Hukum telah beraudiensi dengan Direktur Kelembagaan Dikti,” ujar Husin.

‎Menurutnya, Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi diakui dan sah secara hukum selaku pengelola Unbari. Mengenai isu adanya pihak yang mengatasnamakan Yayasan Pendidikan Jambi 2010 yang juga melakukan pengangkatan Pj Rektor lewat LLDIKTI Wilayah X di Padang. Ketua Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi, tak banyak menghiraukan hal tersebut.

‎Dia menyinggung bahwa SK tersebut merupakan SK dari Yayasan, yang telah dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam mengelola Universitas Batanghari. Alias tak punya kewenangan.

‎”Yayasan ini bukan warisan. Bagaimana ceritanya Yayasan yang divonis tidak berhak melakukan pengangkatan Rektor?” ujarnya.

‎Sementara itu Kuasa Hukum YBPJ, Vernandus Hamonangan kembali menegaskan bahwa berdasarkan putuan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi cq Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi sebagai turut tergugat diwajibkan untuk menyerahkan pengelolaan Unbari pada Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi.

‎”Jadi penunjukan Pj Rektor ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan negeri, banding, dan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap. Poinnya, Yayasan Pendidikan Jambi tidak berwenang mengelola Universitas Batanghari, dan Dikti Wajib menyerahkan pengelolaan kepada yang berhak yakni kita YPBJ,” ujar Vernandus.

‎Namun Kementerian Dirjen Pendidikan Tinggi, malah terkesan lari dari kewajiban hukumnya. Penarikan Afdalisma dari jabatan Pj Rektor, sekaligus dijadikan celah oleh pihak tak berwenang menunjuk Pjs Rektor.

‎”Dikti melarikan diri, lepas tangan dari masalah ini. Ini yang terjadi putusan pengadilan aja mereka enggak hargai,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Sesuai Tuntutan, Bengawan Kamto Divonis 6 Tahun Penjara Hingga Uang Pengganti Rp 80 Miliar

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PT PAL), Bengawan Kamto, dalam kasus korupsi kredit macet fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari BNI senilai Rp 105 miliar pada Rabu, 20 Mei 2026.

Selain pidana penjara, Bengawan juga dijatuhi denda Rp 200 juta serta uang pengganti. “Uang pengganti Rp 80 miliar subsider 3 tahun kurungan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Anisa Bridgestirana, membacakan putusan.

Jalannya persidangan tampak ramai disaksikan pihak keluarga kedua terdakwa. Istri dan orang tua Bengawan juga tampak selalu mendampingi selama persidangan berlangsung.

Dalam persidangan, Bengawan beberapa kali terlihat tertunduk saat berhadapan dengan majelis hakim yang diketuai hakim Anisa.

Hakim menilai terdakwa Bengawan terbukti bersalah merugikan keuangan negara dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 603.

Hal yang memberatkan, Bengawan dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi serta tidak mengakui kesalahannya selama persidangan.

Sementara hal yang meringankan, Bengawan disebut bersikap sopan selama persidangan, jujur, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ilham menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan.

‎”Kami banding yang mulia,” kata Ilham.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs