Jambi – Deni irawan, SH Direktur Institute Jambi Corruptions Watch mengungkap saat ini terdapat beberapa oknum ASN atau PNS yang telah ikut-ikutan main proyek APBD Provinsi Jambi TA 2023.
Meskipun hal tersebut jelas dilarang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yakni Pada pasal 4 ayat 2 yang memuat 15 poin yang berisi larangan bagi PNS yang memanfaatkan APBD atau APBN, yang pada intinya PNS dilarang bermain proyek dan sudah ada sanksi yang jelas.
Larangan yang sudah sangat jelas tertera dalam Perundang-undangan itu seolah-olah diabaikan oleh oknum ASN nakal Pemprov Jambi di Dinas Ketahanan Pangan yang belakangan diketahui bernama Jalbanur
dan juga di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi yang sering disapa Ica.
Tak hanya itu, proyek yang ikut dicampuri ASN itu pun juga jadi masalah baru. Menurut Deni, mulai dari proses penunjukan pelaksana pekerjaan diduga tidak sesuai prosedur dan terindikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dengan modus operandi pinjam bendera perusahaan.
Deni mengungkap belum lama ini Jalbanur yang disebut-sebut bermain proyek pemerintah itu bahkan mengatakan jika proyek pekerjaan tersebut harus menggunakan perusahaan salah satu Oknum ASN di Dinas Perkebunan Provinsi Jambi. Mendengar pernyataan tersebut membuat Deni merasa janggal sekaligus emosi.
“Kabid Ketahan Pangan tersebut mengatakan secara langsung pekerjaan rumah doom itu harus pake perusahaan Ica. Kata kabid tersebut karena perusahan Ica sudah berpengalaman mengerjakan nya,” ujar Deni Irawan belum lama ini.
Berdasarkan keterangan Deni, pertanyaan Jalbanur Kabid Distribusi dan Cadangan Pangan, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi itu langsung disampaikan kepadanya beserta 2 orang rekannya.
“Padahal Ica itu adalah ASN di Dinas Perkebunan Propinsi,” katanya.
Sesuai aturan Undang Undang jelas menyebutkan, ASN atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau pengawasan yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.
“Jadi bukan malah sebaliknya,” kata Deni Irawan emosi.
Terkait ulah oknum ASN nakal tersebut, selanjutnya pria yang kerap disapa pengacara koboi itu mengatakan, jika nantinya ada oknum ASN terlibat dan kedapatan bermain proyek, maka dapat juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
“Kalau benar terindikasi ada PNS yang terlibat maka dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan pidana denda paling sedikit Rp 2.000.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” ujarnya serius.
Oleh karena itu, kata Deni, kami meminta kepada Bapak Gubernur Jambi agar segera memberi sansi yang tegas bagi ASN yang bermain proyek.
“Karna ini jelas diatur dalam Undang Undang, tidak boleh ada ASN yang bermain proyek. Kita berharap kasus ini segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Jambi, oleh APH. Agar kedepan hal-hal seperi ini yang merusak dunia bisnis, tidak terjadi lagi. Dan untuk oknum-oknum ASN yang belum terungkap supaya jera.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Pemerintah Provinsi Jambi Berkomitmen Implementasikan Konsep REDD+ di Provinsi Jambi
Jambi - Provinsi Jambi memiliki tipe ekosistem yang paling lengkap di pulau sumatera bahkan Indonesia, mulai dari ekosistem pegunungan, hutan...
Read more
Discussion about this post