Ia mengatakan penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” kata Hilman dalam keterangan resminya, Jumat , 3 Februari 2023.
“Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah. Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” ucapnya.
Arab Saudi sebelumnya telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk turis. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.
Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
Hilman mengatakan layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.
“Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu,” ujarnya.
Di sisi lain, Hilman merinci tahun 2023 sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus.
Hilman memastikan para calon jemaah akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara.
Terkait visa mujamalah, ini hanya berlaku bagi penerima undangan haji dari Pemerintah Arab Saudi. Hilman mengatakan setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.
“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama,” sebutnya.
Regulasi ini, lanjut Hilman, sejalan dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama).
Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji. Semisal visa kunjungan saudi, visa turis, visa kunjungan komersial, visa kunjungan keluarga, visa kunjungan pribadi, visa transit, beberapa kunjungan visa, visa kunjungan tunggal, visa kedatangan, visa umrah, dan visa sementara.