Medan – Sekitar 399 aparatur sipil negara (ASN) di jajaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan diwajibkan untuk memberikan laporan harta kekayaan mereka untuk tahun pelaporan 2022.
Agar tidak mengalami kendala, ratusan ASN Pemko Medan itu mengikuti kegiatan bimbingan pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun Pelaporan 2022.
Dari pantauan DETAIL.ID, diketahui kegiatan itu diselenggarakan di Hotel Grand Inna Medan, Senin, 13 Februari 2023.
Kegiatan itu diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKD&PSDM) Kota Medan.
Kegiatan itu dibuka oleh Asisten Administrasi Umum Ferri Ichsan yang mewakili Walikota Bobby Nasution.
Kata Ferri Ichsan, pengisian LHKPN tahun pelaporan 2022 merupakan instrumen yang digunakan untuk memantau penyelenggara negara di lingkungan Pemko Medan.
Kata dia, LHKPN tahun pelaporan 2022 ini berpedoman pada peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (P-KPK) Nomor 2 tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPK Nomor 7/2016 tentang tata cara pendaftaran, pengumuman, dan pemeriksaan harta kekayaan penyelenggara negara.
“Selain berfungsi sebagai pemantauan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) juga bermanfaat untuk pencegahan korupsi dan bentuk transparansi kepada masyarakat.” kata Ferri Ichsan.
Nantinya, sebut Ferri Ichsan, ASN yang wajib menyampaikan LHKPN tidak hanya mereka yang masih menjabat, tetapi diwajibkan juga bagi yang telah berakhir masa jabatanya atau pensiun.
“Oleh karena itu saya minta agar seluruh ASN yang wajib melaporkan LHKPN dapat menyampaikan harta kekayaannya yang selanjutnya akan diverifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi,” ujar Ferri Ichsan.
Kata dia, bagi ASN yang tidak melaporkan akan dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Reporter: Heno
Discussion about this post