Jambi – Hingga kini, pemasangan stiker angkutan batu bara tak kunjung selesai. Hal itu lantas, mengundur penegakan hukum yang seyogyanya dimulai tanggal 10 menjadi tanggal 20 Februari 2023.
Wakil Ketua Satgas Batu Bara, Johansyah menyebut hal itu karena adanya permintaan dari para transportir. Waktu yang tersisa ini menjadi kesempatan bagi pemilik angkutan agar segera bergabung dengan transportir.
Ia menegaskan, lewat dari 20 Februari 2023, maka angkutan batu bara yang tidak punya stiker akan ditindak dan tidak diperbolehkan beroperasi.
“Sekarang kita masih tahap sosialisasi, maka tanggal 20 nanti sesuai batas waktu yang ditetapkan dinas perhubungan, mereka akan putar balik,” kata Johansyah pada Rabu, 15 Februari 2023.
Johansyah mengungkap pemasangan stiker sudah menyasar kepada sebanyak 8 ribu angkutan dari sekitar 9 ribu total angkutan batu bara di Provinsi Jambi.
“Jadi masih ada sekitar hampir 956 ya, dari laporan Kadishub. Kita harapkan waktu sampai tanggal 20 ini bisa terealisasi semua,” tuturnya.
Johansyah menjelaskan, pihaknya juga telah membentuk tim pengawasan dan penegakan hukum. Terdiri dari kepolisian, dinas perhubungan dan Satpol PP.
“Dan penindakannya seperti itu, kita putar balik dan diarahkan untuk bergabung dengan transportir yang ada di mulut tambang itu,” ucap Johansyah.
Reporter: Frangki Pasaribu
Pemerintah Provinsi Jambi Berkomitmen Implementasikan Konsep REDD+ di Provinsi Jambi
Jambi - Provinsi Jambi memiliki tipe ekosistem yang paling lengkap di pulau sumatera bahkan Indonesia, mulai dari ekosistem pegunungan, hutan...
Read more
Discussion about this post