Jambi – Sejumlah pejabat Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin (UIN STS) Jambi yang merasa dirugikan atas pemberhentian jabatan melaporkan Rektor UIN STS Jambi, Prof. Dr. Su’aidi, Ph.D ke Ombudsman beberapa waktu lalu.
Penelusuran DETAIL.ID, laporan tersebut telah selesai diproses Ombudsman dan telah menghasilkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Saiful Roswandi, Kepala Pereakilan Ombudsman Jambi menyampaikan rencana penyerahan LHP kepada Rektor UIN digelar minggu depan. Pihaknya juga akan mengundang Kementerian Agama RI yang membawahi UIN untuk menyaksikan proses penyerahan LHP tersebut.
“Teman-teman pemeriksa hari ini sudah gelar rapat, untuk menyimpulkan seluruh hasil pemeriksaan kami, yang mudah-mudahan minggu depan kami sudah serahkan,” ujar Saiful saat ditemui di ruangannya pada Senin, 13 Februari 2023.
Terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Su’aidi, Saiful tak banyak memberi penjelasan. Berdasarkan pemeriksaan yang pihaknya lakukan, memang ada beberapa prosedur yang harus diperbaiki dan dipenuhi oleh Rektor UIN.
“Resminya nanti tunggu penyerahan LHP.
Intinya, ada beberapa prosedur yang mesti diperbaiki dan dipenuhi sehingga rektor benar jadinya menggunakan wewenang,” katanya.
“Kalau enggak salah ada 4 orang yang melapor ke Ombudsman. Semua laporan yang sama terhadap pemberhentian jabatan mereka yang dulu dan diangkat kepada jabatan mereka yang baru. Apakah itu demosi atau mutasi, itu nanti pas pemberian LHP,” tuturnya.
Untuk penguatan argumen hukum pada LHP yang disiapkan, pihaknya juga melibatkan bantuan ahli hukum.
Saiful menjelaskan, LHP memuat kronologis pemeriksaan, pembuktian tindakan maladministrasi serta saran dan koreksi yang wajib dilakukan pelapor. Mereka mendeadline selama 30 hari untuk melaksanakan saran dan koreksi Ombudsman.
“Ombudsman itu produk akhir berbentuk LHP. Di situ dijelaskan, atau diperintahkan saran atau koreksi terhadap kebijakan yang telah dilakukan unit penyelenggara layanan yang dilaporkan sebagai terlapor. Kalau tidak dipenuhi, akan naik jadi rekomendasi,” kata Saiful.
Saiful menekankan. Saran dan koreksi Ombudsman wajib dilaksanakan, lantaran hal itu merupakan perintah undang-undang.
“Kalau tidak memperbaiki kesalahan, akan dianggap tidak memiliki kompetensi. Kalau kaya gitu enggak layak lagi menduduki jabatan tersebut,” ujarnya.
Soal pemberitaan terkait tindakan mangkir Su’aidi atas panggilan Ombudsman, Saiful menjelaskan jika saat pemberian surat pemanggilan, Su’aidi sedang berada di luar kota. Ia pun menyebut jika Rektor UIN, sejauh masih patuh dan tahu terhadap peraturan perundang-undangan.
“Bukan mangkir, tapi waktu disurati dia (Rektor UIN) enggak di Jambi. Waktu itu, kami di telepon kok. Pas pemanggilan kedua, datang,” ucapnya.
Reporter: Frangki Pasaribu
Discussion about this post