Jambi – Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto sangat menyesalkan perbuatan anak Kasubag Rumah Tangga dan Aset DPRD Provinsi Jambi karena Mobil Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z yang dibawa terlibat kecelakaan didepan Rumah Sakit Siloam, Kota Jambi.
Akibat tabrakan tersebut, Kadarisna yang diketahui sebagai ASN merupakan orang tua kandung pengemudi pelat merah bernama MSA (17 tahun) langsung diberi sanksi tegas dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edy Purwanto yakni dinonaktifkan.
“Ya benar ada peristiwa Mobil pelat merah yang mau dilelang mengalami laka tunggal dan yang membawa anak Kadarisna yang laki-laki dan perempuan bernama TACR (16 tahun) dan saya sangat menyesalkan kejadian tersebut,” kata Edi Purwanto.
Edy kemudian menegaskan sebagai bentuk tanggung jawab ia meminta minta ASN tersebut diberi sanksi tegas atau dinonaktifkan, meski dari sisi kemanusiaan dirinya cukup prihatin atas musibah yang baru saja menimpa pejabat tersebut, namun menurutnya reward dan punishment tetap harus dijalankan.
“Saya turut berduka cita, saya juga prihatin, suaminya baru saja meninggal, sekarang ada musibah lagi anaknya kecelakaan, tapi ini kan kelalaian karena dia membiarkan pemakaian mobil dinas tidak pada peruntukannya,” ujarnya.
Terakhir Edy pun menegaskan agar Sekretaris DPRD (Sekwan) Provinsi Jambi membuat aturan yang tegas terhadap tata cara pemakaian aset DPRD Provinsi Jambi.
“Saya minta Sekwan buat SOP yang tegas terkait pemakaian mobil dinas,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post