Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan syarat pertama adalah usia motor yang mau dikonversi tak lebih dari 10 tahun.
“Untuk motor konversi itu kriterianya pertama paling bau tanah 7-10 tahun,” kata Dadan di Jakarta, Selasa , 31 Januari 2023.
Syarat setuturnya, motor-motor yang mampu menerima subsidi konversi mempunyai kapasitas mesin 100 sampai 125 cc.
Menurut Dadan nantinya roda dua listrik hasil konversi yang berhak mendapatkan subsidi akan mempunyai batas atas motor penggerak antara 3kW dan 5 kW.
Ketentuan yang lain, motor hasil konversi nantinya cuma mampu menggunakan baterai litium dengan kapasitas 1,2 kWh-1,5 kWh.
Dadan juga mengungkapkan siapapun mampu mengakui acara konversi ini. Pasalnya, tujuan acara ini adalah mempercepat peralihan dari kendaraan konvensional ke murni baterai.
Berikutnya, mesin bawaan motor akan diambil untuk lalu dihancurkan. Pemerintah ingin menghindari penggunaan ulang mesin tersebut.
“Kalau motor konversi niscaya ia tidak pakai BBM, mesinnya dihancurin, kami menyingkir dari mesinnya digunakan lagi untuk yang lain,” ucap Dadan.
Kendati begitu, Dadan belum bisa merinci bagaimana mekanisme dukungan subsidi tersebut. Ia cuma menegaskan sumbangan subsidi ini agar penduduk bisa mengkonversi motor dengan lebih hemat biaya.