Jakarta – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanudin, mendorong pembangunan kesadaran hukum yang dimulai dari desa.
Kata dia, hal ini juga selaras dengan langkah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang berkomitmen untuk membangun Indonesia dari pinggiran.
“Cara yang dilakukan Presiden Jokowi adalah dengan memperkuat daerah-daerah dan desa,” kata Jaksa Agung dalam keterangan resmi yang diterima media, Senin, 20 Februari 2023.
Jaksa Agung bilang yang dilakukan Presiden Jokowi tersebut dalam kerangka negara kesatuan seperti yang tertuang dalam Nawacita poin 3.
Kata dia, dalam amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disebutkan kalau pembangunan desa ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Jaksa Agung juga mengatakan, meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa.
“Pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam
dan lingkungan secara berkelanjutan,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung melihat pembangunan desa ini tentu membutuhkan dana desa yang sangat besar sekali dan pengelolaan dana desa harus menggunakan prinsip kehati-hatian.
Nah, demi mendukung program Presiden RI Joko Widodo dalam membangun desa, ia bilang Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum (APH) turut berperan serta.
“Yakni diimplementasikan dengan menandatangani Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri RI, Kejaksaan RI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Jaksa Agung.
Nota tersebut berbicara tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) dan APH dalam penanganan laporan atau penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Tujuan dari nota kesepahaman ini yaitu memberi kepastian atau kejelasan terhadap cara koordinasi APIP dan APH tanpa saling menegasikan atau mengesampingkan tugas, fungsi dan kewenangan,” ujar Jaksa Agung.
Baik dari sisi APIP maupun APH sebagaimana diatur sesuai ketentuan perundang-undangan dalam
penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Selain Nota Kesepahaman tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga mengeluarkan Surat Khusus Nomor: B-23/A.SKJA/02/2023 tanggal 14 Februari 2023 kepada para Kepala Kejaksaan.
Reporter: Heno
Discussion about this post