Lubukpakam – Terpidana korupsi yang telah menimbulkan kerugian negara, Tamin Sukardi, akhirnya menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 103.781.802.258.
“Uang pengganti yang harus diserahkan dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi dengan total sebesar Rp 103.781.802.258 telah dilunasi seluruhnya,” kata oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Dr Jabal Nur SH MH.
Ia menyatakan hal itu sesuai Penyerahan uang pengganti dalam perkara korupsi atas nama terpidana Tamin Sukardi yang dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang di Lubukpakam, Kamis siang, 16 Februari 2023.
Saat itu diberikan kekurangan uang pengganti senilai Rp 85.809.076.975,75 oleh Mujianto sebagai pelaksana putusan perkara tindak pidana korupsi.
Hal ini seperti Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1331 K/Pid.Sus/2019 tanggal 27 Mei 2019 Atas Nama Terdakwa Tamin Sukardi.
Saat itu Jabal Nur SH MH didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Eduward SH MH, Kepala Sub Bagian Pembinaan Bayu Mediansyah SH MH, dan Kepala Seksi Intelijen Boy Amali SH MH.
Uang pengganti tersebut disalurkan melalui Bendahara Penerima, Sabrina Nidya br Hutagalung A.Md, pada Kejari DS ke rekening kas negara melalui setoran ke Bank Mestika.
Jabal Nur merinci, pembayaran uang pengganti tahap pertama telah dibayarkan, Jumat, 23 September 2019, oleh Mujianto sejumlah Rp 12.972.725.282.25.
“Uang pengganti itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Deli Serdang untuk disetorkan ke rekening kas negara,” ujar Jabal Nur.
Lalu pembayaran uang pengganti tahap kedua dibayarkan Mujianto, Rabu, 6 April 2022, sejumlah Rp 5.000.000.000 kepada Kejari DS untuk diserahkan ke rekening kas negara.
Sekadar mengingatkan, berdasarkan amar putusan MA RI Nomor : 1331.K/PID.SUS/2019 tanggal 27 Mei 2019, Mujianto selaku Direktur PT. Agung Cemara Reality memiliki kewajiban hukum untuk membayar kekurangan pembayaran terhadap tanah seluas 74 hektar (Ha).
Kewajiban itu belum dilunasi Mujianto kepada terdakwa Tamin Sukardi yang bertindak selaku kuasa Direktur PT Erni Putera Terari.
Dan Tamin Sukardi menerima uang pembayaran ganti rugi dari PT Agung Cemara Reality untuk selanjutnya disetor ke kas negara sebagai pengganti kerugian negara.
Jabal Nur yakin Kejari DS telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.
Kata dia, pemulihan keuangan negara merupakan tujuan utama dalam penanganan tindak pidana korupsi, selain memberikan efek jera.
“Uang pengganti tersebut nantinya diharapkan dapat bermanfaat dan dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan ekonomi di wilayah Indonesia,” tutur Kajari DS, Jabal Nur SH MH.
Reporter: Heno
Discussion about this post