Connect with us
Advertisement

DAERAH

Yang Kuliah di Kampus Ini Bisa Langsung Kerja Sesudah Wisuda

Published

on

Foto bersama jajaran pimpinan Universitas Pertamina dengan pimpinan mitra UPER dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan kerja sama pada 1 Februari 2023

Medan – Problem dalam dunia perguruan tinggi adalah masih banyaknya pengangguran dari kalangan sarjana yang telah menambatkan bangku kuliah.

Anda boleh percaya atau tidak percaya dengan hal ini. Namun Badan Pusat Statistik (BPS) menguatkan asumsi tersebut.

Menurut data BPS, tahun 2022 serapan tenaga kerja di Indonesia masih didominasi oleh tamatan SD ke bawah.

Dalam arti, tenaga kerja yang tidak sekolah, belum tamat SD, atau tamat SD yang mendominasi dunia tenaga kerja dengan persentase sebesar 39,10 persen.

Sebaliknya, tenaga kerja berlatar pendidikan tinggi hanya terserap 12,6 persen dari total angkatan kerja sebanyak 143,72 juta orang.

Kondisi memprihatinkan ini ditengarai akibat tidak sinkronnya kualifikasi lulusan pendidikan tinggi dengan kebutuhan industri.

Jurnal Ekonomi dan Pembangunan produksi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) 2021 menyebut, horizontal mismatch atau latar belakang pendidikan tak sesuai kualifikasi pekerjaan mencapai 68,4 persen.

Angka ini meningkat dari temuan survei angkatan kerja nasional 2015 yang mencatat vertical mismatch mencapai 53,3 persen.

"Perguruan tinggi menghasilkan alumni yang siap latih," ujar ujar Rektor Universitas Pertamina (UPER) Prof. Ir. I Gusti Nyoman Wiratmaja Puja.

Dari keterangan resmi pihak Universitas Pertamina yang diterima DETAIL.ID, Selasa, 7 Januari 2023 disebutkan hal itu dikatakan Rektor pada wawancara di kegiatan Dies Natalis Ke-7 UPER, 1 Januari 2023.

Sementara itu, sambung Rektor, industri justru membutuhkan lulusan yang siap kerja.

Untuk mengatasinya, ia katakan kalau Universitas Pertamina (UPER) gencar bersinergi dengan berbagai industri agar alumni lebih memahami kondisi riil.

Terhitung sejak pendiriannya di 2016, tambah Prof Wirat, UPER telah menjalin kerja sama dengan 276 lembaga yang meliputi instansi pendidikan, asosiasi, industri dan instansi pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri.

Teranyar, kata Rektor, UPER menggandeng kerja sama dengan PT Mustika Ratu Tbk., Universiti Teknologi Petronas Malaysia.

Lalu dengan BPJS Ketenagakerjaan, PT Lippo General Insurance Tbk, PT FKA Global Aveva, PT Polytama Propindo dan Thursina International Islamic Boarding School.

“Kerja sama ini direalisasikan dalam bentuk magang di perusahaan bagi mahasiswa dan alumni," ujarnya.

Kemudian, tambahnya, kerjasama dalam penyelenggaraan credit earning program dalam rangka mendukung Program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka (MBKM).

Selain itu, ia katakan upaya peningkatan kualitas SDM pengajar juga gencar dilakukan melalui akselerasi tridharma pendidikan seperti program praktisi mengajar.

Selanjutnya adalah joint research, penyelenggaraan berbagai simposium, dan keterlibatan dosen di berbagai program pengayaan pengetahuan masyarakat.

Berbagai upaya menyiapkan lulusan berkualitas yang dilakukan UPER dalam program zero unemployment, membuahkan hasil.

Rektor bilang, hingga akhir 2022, persentase serapan alumni UPER mencapai 93,6 persen.

Dari 2.369 lulusan yang ada, sebanyak 1.209 berkarir di industri, 81 melanjutkan pendidikan tinggi, dan 85 membangun wirausaha.

Rahmadini Jofansa, alumni Universitas Pertamina program studi Teknik Mesin, merupakan salah satu lulusan yang merasakan manfaat dari program tersebut.

Rahmadini menyampaikan bahwa berkuliah di Universitas Pertamina adalah sebuah maslahat bagi dirinya.

“Semasa kuliah saya mendapatkan banyak peluang untuk mengembangkan diri saya," kata dia.

"Bahkan saat melakukan kerja praktik, saya mendapat kesempatan untuk melakukannya di PT Pertamina Refinery Unit II Dumai," tuturnya lagi.

Ia juga mendapatkan bimbingan dari dosen praktisi industri yang berguna bagi dirinya.

Ia sendiri kini berkarir sebagai Asset Retirement di PT Pertamina Hulu Rokan.

Di samping tingginya tingkat penerimaan alumni yang bekerja pada industri, UPER juga getol menumbuhkan bibit pengusaha muda.

Untuk meningkatkan minat berwirausaha, Budi W. Soetjipto, Ph.D. selaku Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UPER menjelaskan, saat ini UPER sudah memiliki program yang memfasilitasi mahasiswa dan alumni dalam mengembangkan usaha.

“Program inkubasi bisnis hadir menjadi salah satu upaya UPER dalam mencetak wirausaha muda. UPER memberikan pendanaan bagi para insan muda kreatif. Mereka juga mendapatkan pelatihan dan bimbingan dari para mentor yang ahli di bidangnya,” ujar Budi.

Reporter: Heno

Advertisement

DAERAH

Pengacara UPTD PPA Dinsos Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

DETAIL.ID

Published

on

Pengacara UPTD PPA Dinsos Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Pengacara UPTD PPA Dinsos Kabupaten Merangin, Ahmad Robi, S.H., M.H., yang turut mendampingi M, korban pencabulan yang dilakukan oleh pamannya sendiri yang tak lain adalah Ketua RT di Desa Bukit Beringin, Kecamatan Bangko Barat beberapa bulan lalu, sangat menyayangkan jika posisi korban pencabulan sudah dibawa pulang ke Jawa Tengah oleh keluarganya.

Pasalnya, proses hukum masih terus berjalan dan Dinas Sosial Kabupaten Merangin masih terus memantau dan memberikan pendampingan dan pengawasan kepada korban, namun saat keluarga pelaku yang juga keluarga korban meminta korban dibawa pulang, dan dikabulkan Kades Bukit Beringin dan tanpa memberitahu Dinas Sosial, menimbulkan kekhawatiran yang mendalam.

Ahmad Robi meminta semua pihak harusnya bisa menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik dengan informasi yang tidak benar.

“Perlu kami tegaskan bahwa kepulangan korban ke Jawa Tengah bukanlah alasan untuk menghentikan, menunda, ataupun melemahkan proses hukum yang sedang berjalan. Perkara dugaan pencabulan ini adalah tindak pidana yang menyangkut perlindungan terhadap korban dan kepentingan hukum masyarakat, sehingga wajib diproses secara profesional hingga tuntas,” kata Robi kepada media DETAIL.ID pada Jumat, 19 Juni 2026.

Menurutnya, sikap korban yang berani menunjukkan keberaniannya untuk bercerita kepada sahabat dan juga Bidan desa, sehingga kasus ini bisa dilaporkan ke polisi dan langsung ditindak lanjuti.

“Korban telah menunjukkan keberanian luar biasa, dengan melaporkan peristiwa yang dialaminya dan memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum. Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan, tanpa hambatan serta memberikan perlindungan maksimal terhadap korban,”ujarnya lagi.

Sikap tegas pengacara UPTD PPA korban pencabulan ini juga meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu pemulihan psikologis korban maupun jalannya perkara.

“Fokus utama saat ini adalah mengungkap kebenaran materiil dan memastikan setiap pihak mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan demi memenuhi rasa keadilan bagi korban,” tuturnya.

Dan yang terpenting menurut pengacara muda ini, pihaknya akan terus mengawal sampai dengan proses hukum mendapatkan keadilannya sendiri.

“Kami akan terus mengawal perkara ini, sampai memperoleh kepastian hukum yang adil. Korban boleh kembali ke daerah asalnya untuk melanjutkan kehidupan dan pemulihannya, tetapi perjuangan mencari keadilan tidak akan berhenti. Kami percaya bahwa hukum harus berdiri di atas fakta, keadilan harus diberikan kepada korban, dan setiap pelaku tindak pidana harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Keadilan bagi korban bukan sekadar harapan, melainkan hak yang wajib diwujudkan,” ucapnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading

DAERAH

Sosialisasi DED Digelar, Perkim Pasuruan Libatkan Warga Awasi Proyek Infrastruktur 2026

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Pasuruan – Pemerintah Kota Pasuruan melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar sosialisasi Detail Engineering Design (DED) paket pekerjaan infrastruktur di Kecamatan Panggungrejo, Kamis, 18 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan dan rehabilitasi jalan lingkungan, drainase, gorong-gorong, serta penerangan jalan lingkungan (PJL) yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2026.

Sosialisasi dihadiri Kepala Dinas Perkim Kota Pasuruan Akung Novajanto Sodiq Nuch, Camat Panggungrejo Imam Hidayat serta jajaran Dinas Perkim dan perwakilan masyarakat dari sejumlah kelurahan.

Dalam sambutannya, Camat Panggungrejo Imam Hidayat menyampaikan bahwa dari 13 kelurahan di wilayahnya, delapan kelurahan akan memperoleh program pembangunan infrastruktur dari Dinas Perkim.

“Kami patut bersyukur karena delapan kelurahan mendapatkan program rehabilitasi jalan lingkungan, gorong-gorong, dan pembangunan lainnya. Untuk lima kelurahan yang belum mendapatkan program, kami berharap dapat bersabar dan tetap mengusulkan kebutuhan pembangunan pada tahun berikutnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Akung Novajanto Sodiq Nuch mengatakan sosialisasi DED bertujuan meningkatkan transparansi perencanaan proyek sekaligus memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kondisi anggaran pemerintah yang terbatas.

Menurutnya, pemerintah tetap berupaya mengakomodasi berbagai usulan pembangunan dari masyarakat, baik untuk peningkatan jalan, pemasangan paving, pembangunan drainase, maupun fasilitas lingkungan lainnya.

“Melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat mengetahui rencana pekerjaan yang akan dilaksanakan sehingga dapat ikut mengawasi proses pembangunan nantinya,” kata Akung.

Ia menjelaskan, pelaksanaan fisik proyek direncanakan dimulai setelah tahapan perencanaan selesai, dengan target pengerjaan berlangsung sekitar Agustus hingga September 2026.

Akung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawal pelaksanaan proyek agar pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan memberikan manfaat maksimal bagi warga.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi pekerjaan yang dilaksanakan di delapan kelurahan. Dengan pengawasan bersama, hasil pembangunan dapat lebih optimal dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” katanya.

Reporter: Tina

Continue Reading

DAERAH

Pemprov Jambi Raih Opini WTP ke-14 Berturut-turut, BPK Soroti Pengelolaan Aset dan Kelebihan Bayar Proyek

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Pemerintah Provinsi Jambi kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut menjadi yang ke-14 kalinya secara berturut-turut bagi Pemprov Jambi.

‎Opini tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Pemprov Jambi Tahun Anggaran 2025, Kamis, 18 Juni 2026.

‎Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Jambi, Toha Arafat mengapresiasi keberhasilan Pemprov Jambi dalam menyusun laporan keuangan yang memenuhi standar akuntabilitas.

‎”Pencapaian ini mencerminkan kerja keras dan komitmen Pemerintah Provinsi Jambi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan serta pelaksanaan rencana aksi tindak lanjut atas temuan tahun sebelumnya, BPK memberikan opini WTP kepada Pemprov Jambi. Namun demikian, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan yang perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

‎Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang dinilai belum sepenuhnya memadai. Selain itu, terdapat permasalahan dalam pengadaan bahan bangunan dan pekerjaan konstruksi pada UPTD Workshop dan Peralatan Dinas PUPR yang tidak sepenuhnya sesuai ketentuan.

‎BPK juga menyoroti pekerjaan pada stadion yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta pengelolaan aset tetap berupa tanah, jalan, dan mesin yang belum tertib.

‎Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Dinas PUPR untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, Sekretaris Daerah selaku pengelola barang daerah diminta melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan aset tetap tanah yang digunakan pihak lain dan melaporkannya kepada Gubernur Jambi.

‎Dalam kesempatan itu, BPK mengingatkan bahwa pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

‎Toha Arafat menyebutkan, hingga saat ini telah ditindaklanjuti sebanyak 1.633 dari total 2.199 rekomendasi yang diberikan BPK kepada Pemprov Jambi.

‎”Kami mendorong agar rekomendasi yang masih tersisa dapat segera diselesaikan,” katanya.

‎Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris, menegaskan bahwa opini WTP bukanlah tujuan akhir dalam pengelolaan keuangan daerah.

‎”WTP bukanlah tujuan, tetapi cerminan kesungguhan kita dalam menata dan menjalankan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya,” ujar Al Haris.

‎Ia menambahkan, hasil pemeriksaan BPK harus dijadikan bahan evaluasi untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK.

‎”Hasil pemeriksaan ini harus menjadi wujud evaluasi untuk menciptakan tata kelola keuangan yang lebih baik. Kita harus berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang diberikan BPK,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs