ADVERTORIAL
Puluhan Kades Terpilih Resmi Dilantik Bupati M Fadhil Arief
Batanghari – Puluhan Kepala Desa terpilih yang mengikuti ajang demokrasi tingkat Desa pada bulan Desember 2022 lalu akhirnya dilantik.
Puluhan Kepala Desa tersebut secara resmi dilantik dan diambil sumpah janji jabatan langsung oleh orang nomor satu di Batanghari Muhammad Fadhil Arief yang berlangsung di serambi rumah Dinas Bupati.
Pada kesempatan tersebut hadir juga, Sekda Batanghari, para Asisten Setda Batang Hari, Ketua DPRD dan Anggota, Kapolres Batanghari, Puluhan Kades yang bakal dilantik, serta para tamu undangan lainnya.
Bupati Batanghari dalam sambutannya mengatakan para Kades yang dilantik pada hari ini, Senin, 20 Maret 2023 star dalam bekerjanya juga mulai hari ini.
” Dalam jabatan itu sebelum melangkah harus melakukan Mapping pemetaan dirinya dan tantangan kerja itu yang mesti kawan – kawan kepala desa lakukan dan juga menyusun RPJMDes 2023-2029,” katanya.
Lanjut Suami Zulva Fadhil, mengenai tugas jenjang Pemerintahan akan selalu saling terkait mulai dari pusat hingga ke desa, maka dari itu RPJMDes harus sinkron dengan RPJMD Kabupaten Batanghari.
” Soal Kepala Desa deman atau tidak dengan Bupati dak ada urusannya, akan tetapi program Pemerintahannya harus selaras,” kata Fadhil Arief.
Diakhir sambutannya orang nomor satu di bumi serentak bak regam juga mengucapkan selamat kepada para kades yang baru saja dilantik dan mari bersama – sama membangun Kabupaten Batanghari.
” Kami mengucapkan selamat kepada seluruh kawan – kawan Kepala Desa, yang telah dilantik dan yakinlah niat baik apabila dijalankan dengan baik akan dipermudah oleh Allah SWT,” tutur M Fadhil Arief.
Berikut daftar nama 37 kades terpilih yang dilantik oleh Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief
Kecamatan Mersam
Kepala Desa Simpang Rantau Gedang Epkusuma S.Pd
Kepala Desa Tanjung Putra Amrin
Kepala Desa Sengkati Mudo Tri Sutrisno.S. Kep
Kepala Desa Bukit Kemuning Romzi
Kepala Desa Bukit Harapan Ali Rahmad
Kepala Desa Sengkati Gedang Daud
Kepala Desa Teluk Melintang Nurdin
Kecamatan Muara Tembesi
Kepala Desa Pematang Lima Suku Hermanto
Kecamatan Muara Bulian
Kepala Desa Aro Rusli
Kepala Desa Simpang Terusan Suryadi Ningkrat
Kepala Desa Pelayangan Sumantri
Kepala Desa Tenam Yakub S.Ag.
Kecamatan Batin XXIV
Kepala Desa Mata Gual Anton Sugihartono, S.Pd
Kepala Desa Olak Besar Muhammad Ayub
Kepala Desa Terentang Baru Wahyu Pranyoto
Kepala Desa Jangga Baru Idham Holik
Kecamatan Pemayung
Kepala Desa Kampung Pulau Suldan Hadi
Kepala Desa Lubuk Ruso Irwansyah, A.Md
Kepala Desa Lopak Aur Aman
Kepala Desa Selat Asnawi
Kepala Desa Pulau Raman Azwar
Kecamatan Maro Sebo Ulu
Kepala Desa Peninjauan Aldian, S.Kom
Kepala Desa Kembang Seri Baru Muhammad Saharudin Mustakin, S.St.Pi
Kepala Desa Sungai Ruan Ilir Peri Vermata, S.Pd
Kepala Desa Sungai Lingkar Kitmir
Kepala Desa Padang Kelapo Budiyanto, SP
Kepala Desa Olak Kemang Hayat
Kepala Desa Tebing Tinggi Usman
Kepala Desa Rawa Mekar Jamaludin
Kepala Desa Mekar Sari Zainudin, SP
Kecamatan Bajubang
Kepala Desa Sungkai Sumadi, SE
Kepala Desa Petajen Sumiati
Kepala Desa Mekar Sari Nes Swali S.Ag
Kepala Desa Penerokan Mungkari
Kecamatan Maro Sebo Ilir
Kepala Desa Bukit Sari Mami
Kepala Desa Karya Mukti Dasmin
Kepala Desa Kehidupan Baru Nurul Hilal
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras
DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.
Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.
Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.
“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.
Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.
Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.
Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.
Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.
“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.
Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.
“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.
Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Bakal Aktifkan Lagi Parkir Berlangganan demi Genjot Retribusi
DETAIL.ID, Jember – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memulihkan skema parkir berlangganan memasuki babak baru.
Setelah penerimaan retribusi parkir terperosok ke angka Rp1,5 miliar pada 2024 akibat penghentian sistem lama, pemerintah daerah kini menargetkan skema berlangganan kembali aktif paling lambat Oktober 2026 dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp23 miliar.
Besaran target tersebut dikalkulasikan dari basis data kendaraan 2023 yang mencatat 958.574 unit roda dua dan 89.327 unit roda empat, dengan asumsi kepatuhan pemilik kendaraan sebesar 60 persen.
Skema tarif yang dirancang menetapkan beban Rp40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp80 ribu per tahun untuk mobil.
Payung hukum di tingkat daerah telah diterbitkan lewat Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait pemungutan retribusi secara langsung sebelum layanan diberikan.
Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menyatakan proses saat ini berfokus pada pemantapan koordinasi lintas instansi.
“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot.
Gatot menambahkan, regulasi tertulis juga diselaraskan melalui koordinasi bersama Komisi C DPRD Jember.
Ia menjamin masukan legislatif tidak menargetkan perombakan pada poin utama regulasi yang sudah disahkan.
Langkah pengaktifan kembali skema ini juga direspon positif oleh parlemen daerah.
“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan,” ujar Gatot.
Rekam jejak pendapatan dari parkir berlangganan memang tercatat signifikan.
Pada 2008, penerimaan retribusi parkir Jember berada di angka Rp1 miliar, kemudian melonjak ke Rp6 miliar pada 2009, dan mencapai Rp10,6 miliar pada 2023 sebelum akhirnya anjlok saat sistem diberhentikan.
Penataan teknis dan kerja sama lintas lembaga kini menjadi penentu realisasi target anyar tersebut. (*)
ADVERTORIAL
DPRD dan Pemkab Jember Simak Pidato Kenegaraan, Gus Fawait Tekankan Pemerataan Ekonomi dan Ketahanan Pangan
DETAIL.ID, Jember – Jajaran Pemerintah Kabupaten Jember dan DPRD menggelar Rapat Paripurna Istimewa untuk menyimak pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto, Jumat, 14 Agustus 2026.
Rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang turut dihadiri jajaran Forkopimda tersebut menjadi ajang pemetaan ulang fokus pembangunan daerah.
Usai menyimak arahan Presiden, Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyampaikan bahwa tren pertumbuhan ekonomi nasional pada awal tahun memberikan sinyal positif.
Kendati demikian, Fawait mengingatkan bahwa capaian angka-angka statistik tidak boleh berhenti sebagai laporan formal, melainkan wajib berdampak langsung pada kesejahteraan warga di tingkat bawah.
“Kita tahu bersama bahwa optimisme ini semakin membesar berdasarkan indikator-indikator dan angka-angka yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Fawait.
Gus Fawait menggarisbawahi poin penting dari pidato Presiden yang meminta agar hasil pembangunan tidak menumpuk di kelompok elite saja.
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Jember menyiapkan sejumlah program intervensi publik di bidang kesehatan dan pendidikan.
“Pesan Presiden jelas, bahwa pertumbuhan ekonomi ini jangan sampai dinikmati oleh segelintir orang. Ini harus dinikmati oleh semua lapisan masyarakat,” katanya. “Beberapa di antaranya yakni pelayanan kesehatan melalui program homecare, pelayanan kesehatan gratis, serta program beasiswa.”
Selain sektor pelayanan dasar, pembenahan sektor pertanian juga disiapkannya untuk mengantisipasi ketidakstabilan cuaca dan potensi fenomena El Nino.
Langkah mitigasi ini dinilai krusial mengingat Jember berhasil mencatatkan diri dalam posisi tiga besar daerah penghasil padi dan beras nasional pada 2025.
Guna mempertahankan capaian tersebut, Pemkab Jember menggandeng jajaran TNI-Polri serta instansi terkait untuk mempercepat optimalisasi lahan, penyediaan sarana irigasi pompanisasi, hingga pembangunan embung di wilayah-wilayah sentra produksi.
“Dengan perhatian pemerintah kepada Kabupaten Jember, mulai dari pembangunan embung, optimalisasi lahan, bahkan support penuh TNI-Polri, saya yakin kita lebih siap,” tutur Gus Fawait. (*)



