Medan – Selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, seluruh tempat hiburan malam di Kota Medan akan ditutup.
Keputusan ini dikeluarkan oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, melalui Surat Edaran Nomor 400.8.2.2/1714 tanggal 21 Maret 2023.
Penutupan itu, kata Bobby, dalam suratnya itu, berlangsung selama sebulan mulai 22 Maret sampai 22 April 2022.
Terkait itu, menantu Presiden Joko Widodo ini minta kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi untuk mematuhi surat edaran tersebut.
Ada pun pelaku usaha penyelenggara kegiatan hiburan dan rekreasi yang dimaksud, jelasnya, meliputi tempat hiburan malam seperti diskotik, klub malam, live musik, karaoke, panti pijat, oukup, spa dan bar.
“Kami minta seluruh pelaku usaha tersebut wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H,” katanya.
Selanjutnya, kata Bobby Nasution, usaha permainan ketangkasan dibatasi penyelenggaraan kegiatan usahanya dari pukul 10.00 WIB sampai 18.00 WIB.
“Terkecuali arena permainan untuk anak-anak dan taman rekreasi keluarga,” tutur Bobby Nasution.
Reporter: Heno
Discussion about this post