Maluku – Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB) melaksanakan penghentian penuntutan perkara berdasarkan skema restorative justice, Kamis, 16 Maret 2023.
Hal tersebut diketahui berdasarkan penjelasan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi. Kepada sejumlah awak media dia menjelaskan, untuk wilayah hukum Kejati Maluku terdapat 7 perkara yang yang diselesaikan lewat RJ.
Dia merinci, dalam perkara tersebut displit menjadi 6 berkas perkara di wilayah hukum Kejari SBB sementara untuk Kejari Kepulauan Aru 1 perkara, Pasal 351 dengan tersangka RM.
“Restorative Justice yang dilaksanakan oleh Kejari SBB dan Kejari Kepulauan Aru, dengan menggunakan sarana video conference bersama dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Andi Darmawangsa, S.H.,M.H dan Aspidum Kejati Maluku Rahmat Purwanto, S.H,” kata Wahyudi, Kamis 16 Maret 2023.
Hal itu disebut telah melalui proses pengajuan permohonan penghentian penuntutan dalam beberapa perkara pidana umum di dalam wilayah hukumnya masing-masing kepada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia dan Direktur Oharda pada JAM Pidum Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.
“Adapun perkara yang mendapat persetujuan Restorative Justice karena telah memenuhi unsur persyaratan yaitu pada Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat dalam Perkara Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat ke-1 KUHPidana dengan tersangka HS, RP, RH, HH, AR dan SH.” ujarnya.
Diketahui, pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif berjalan lancar dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan Covid-19. (*)
Discussion about this post