LINGKUNGAN
Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Ajak Generasi Muda Bergaya Hidup Minim Sampah
Bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil peran untuk mengajak generasi muda dalam menerapkan dan menyebarluaskan Gaya Hidup Minim Sampah untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).
Dalam rangkaian HPSN 2023, KLHK menyelenggarakan Festival HPSN di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2023.
Festival HPSN terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, yaitu pemutaran video-video gaya hidup minim sampah, pentas musik, talkshow dan pameran dengan melibatkan hampir semua stakeholder mulai dari pelajar dan mahasiswa, para pendidik (guru), dunia usaha, kementerian/lembaga, produsen, asosiasi dan komunitas.
Festival ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada generasi millennial, dan publik secara luas tentang upaya pengurangan sampah dalam menerapkan dan menyebarluaskan gaya hidup minim sampah.
Menteri LHK, Siti Nurbaya hadir secara langsung dan memberikan pesan-pesan kepada hadirin yang mayoritas adalah pelajar/mahasiswa dan generasi muda. Dalam sambutannya, Menteri Siti mengungkapkan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam ekonomi dan sosial menuju Indonesia yang maju.
“Kita mempunyai target pada tahun 2045 jadi negara maju, bahkan mungkin lebih maju daripada Inggris, kita mungkin negara maju kelima, enam atau tujuh, kira-kira sekitar itu, sekarang kalau dari kekuatan ekonomi, kita ada di nomor 19,” ucap Menteri LHK kepada para generasi muda.
“Mau enggak Indonesia kita jadi jagoan di dunia?” tanya Menteri LHK kepada para pelajar yang hadir. Serentak semuanya menjawab dengan optimis bahwa mereka juga menginginkan Indonesia yang maju.
Menteri Siti menerangkan, saat ini Indonesia memiliki jumlah anak muda potensial penggerak perubahan yang sangat banyak. Berdasarkan statistik, dari 270 juta penduduk Indonesia, sekitar 25,87% adalah generasi milenial pada kisaran usia 24 – 39 tahun. Lalu 27,94% adalah Generasi Z pada kisaran usia 8 – 23 tahun.
Potensi yang dimiliki seperti idealisme, mobilitas tinggi dan dinamis, kepedulian dan kesetiakawanan sosial, inovatif dan kreatif serta keberanian dan keterbukaan, dapat dimaksimalkan untuk menjadi penggerak pelestarian sumber daya alam dan lingkungan Indonesia ke depan.
“Berdasarkan hasil survei pada Gen Z yang terangkum dalam Indonesia Gen Z Report 2022, sebanyak 79% menyatakan perubahan iklim merupakan isu serius. Selanjutnya 70% merasa bertanggung jawab terhadap iklim, dan 66% bersedia membayar lebih untuk produk yang ramah lingkungan. Hasil yang hampir serupa pun diperoleh dalam Indonesia Millennials Report 2022,” ujar Menteri Siti.
Hal tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan Generasi Millennial dan Gen-Z memiliki peran strategis dalam pencapaian target Zero Waste Zero Emission, dimana Indonesia telah memberi komitmen kepada dunia dalam pengendalian perubahan iklim. Sebagai bentuk komitmennya, Indonesia telah menyampaikan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC) pada tanggal 23 September 2022 yang meliputi target penurunan emisi gas rumah kaca yang semula 29% menjadi 31,89% untuk skenario kebijakan melalui upaya sendiri (CM1) dan sebesar 41% meningkat menjadi 43,20% tahun 2030 dengan skenario kebijakan melalui dukungan kerjasama internasional (CM2).
Berkaitan dengan peringatan HPSN, Menteri Siti berpesan kepada generasi muda, untuk turut serta membantu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Menteri Siti memberikan contoh, generasi muda dapat mempraktikkan gaya hidup minim sampah sehari-hari.
“Perubahan gaya hidup yang lebih peduli terhadap lingkungan harus mulai dibiasakan sehingga 2 generasi ini, milenial dan Gen-Z dapat berperan aktif dalam pelestarian lingkungan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak,” tutur Menteri Siti.
Menteri Siti juga meminta, saat ini sudah saatnya agar mengubah pola kebiasaan dengan penuh kesadaran untuk menciptakan gaya hidup yang berkelanjutan atau sustainable living. Beberapa gaya hidup berkelanjutan yang bisa menyelamatkan bumi yang dapat diterapkan antara lain menggunakan barang-barang yang ramah lingkungan dan belanja tanpa kemasan. Kemudian, melakukan gerakan pilah sampah dari rumah, mebiat kompos dari sisa makanan, Mencegah timbulan sampah, serta memulai gaya hidup minim sampah.
Dalam mendukung pencapaian target ENDC, Menteri Siti mengajak semua yang hadir untuk menerapkan dan mengembangkan prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle), yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah dari sumber dengan penerapan konsep ekonomi sirkular dan membangun industrialisasi penanganan sampah melalui pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi.
Kegiatan Festival HPSN ini dikemas dengan sangat unik dan edukatif, dikarenakan para peserta yang hadir dalam festival ini wajib melakukan pendaftaran dengan cara menukarkan tiket dengan membawa sampah terpilah dalam kondisi bersih dan kering. Sampah yang masih bernilai ekonomi ini kemudian dikumpulkan di Drop Box yang telah disediakan.
Reporter: Jogi Sirait
LINGKUNGAN
Sarat Masalah Pengelolaan Ekosistem Gambut
DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah persoalan dalam kebijakan dan implementasi pengelolaan ekosistem gambut di Provinsi Jambi kembali mengemuka. Direktur Komunitas Konservasi Indonesia (Warsi) Rudi Syaff, mengungkap eksploitasi besar-besaran terhadap ekosistem gambut berdampak sangat signifikan tergadap perubahan iklim.
Secara sederhana dia menguraikan bahwa kenaikan suhu global berbanding lurus dengan kenaikan permukaan air laut. Gambut di daerah sekitar pesisir pun lebih cepat kering, dan ketika terbakar melepaskan emisi karbon dalam jumlah besar. Sementara 2023 lalu, Indonesia menyatakan komitmen untuk menahan tingkat emisi diangka 29% secara mandiri.
“Kalau kita mau mempertahankan emisinya. Artinya mempertahankan hutannya dan mempertahankan muka air. Supaya gambut tidak kering dan emisi lepas. Bagaimama mempertahankan gambut, itu yang sangat penting,” kata Rudi Syaf, dalam dialog media Integrated Management of Peatland Lanscape in Indonesia (IMPLI), Kamis 23 Oktober 2025.
50 Persen Gambut Sudah Disulap
KKI Warsi mencatat, terdapat setidaknya 617 ribu hektar Kawasan Hidrologis Gambut (KHG) di Provinsi Jambi. Namun 50% diantaranya sudah dikonversi menjadi perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri (HTI).
Padahal Undang Undang sudah melarang agar lahan gambut dengan kedalaman 3 Meter lebih tidak boleh dikelola untuk perkebunan alias berstatus hutan lindung gambut. Namun dilapangan, kriteria tersebut nyatanya dilabrak oleh pihak-pihak tak bertanggungjwab.
“Karna dia gambut dalam, Undang Undang bilang gambut diatas 3 meter itu (statusnya) lindung. Tapi prakteknya sudah berubah jadi kebun. Ada inkonsistensi kebijakan. Padahal berfungsi sangat penting bagi kehidupan,” ujarnya.
Padahal menurut Direktur KKI Warsi tersebut, lahan gambut Jambi dengan potensi kandungan karbon yang sangat tinggi sejatinya punya nilai ekonomi tinggi bagi Jambi maupun Indonesia jika dimanfaatkan dengan baik sebagaimana skema perdagangan karbon.
Oleh karena itu, ia pun mendorong peran aktif negara hingga penguatan peran masyatakat dalam menjaga dan merestorasi kawasan gambut. Menjaga gambut, kata Rudi, itu menjaga kehidupan, kunci keberhasilan kolaborasi, kebijakan yang berpihak hingga ekonomi lestari.
Penanganan Karhutla Belum Berfokus Pencegahan
Sementara itu Rektor Universitas Jambi Prof. Dr. Helmi yang juga merupakan pakar hukum lingkungan mengungkap persoalan krusial dalam paradigma penanggulangan karhutla yang belum sepenuhnya berfokus pada pencegahan. Prof Helmi, bahkan menilai terdapat politik anggaran yang ‘represif’ dalam hal karhutla.
“Ketika suatu kawasan ditetapkan masuk bencana, baru anggaran penanggulangan dicairkan. Karna (menggunakan) paradigma api dan asap, maka anggaran juga bukan angaran (untuk) mencegah atau mengatasi penyebab,” ujar Helmi.
Rektor Universitas Jambi tersebut berpandangan bahwa setidaknya terdapat beberapa penyebab yang sangat mendasar, mulai dari tata kelola lahan hingga sistem perizinan. Dia kembali mengungkit soal ketentuan perundang-undangan yang mengklasifikasikan gambut dengan kedalaman 3 meter lebih tidak boleh diusahakan lantaran masuk kawasan lindung. Namun pada prakteknya rawan pelanggaran dan minim penertiban.
“Trus apa yang harus dilakukan? Bagaimana kemudian memantau ini secara berkepanjangan? Cabut izinnya jika terjadi karhutla,” katanya.
Berdasarkan ketentuan perundangan yang berlaku, karhutla yang terjadi dalam areal konsesi atau HTI suatu badan usaha, sangsinya jelas yakni berupa pencabutan izin usaha atau administratif.
Namun pada prakteknya, kasus-kasus karhutla masih bergulir panjang pada proses pembuktian di persidangan. Padahal UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah menegaskan soal Strict Liability (Tanggungjawab Mutlak).
Dimana pada prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability), perusahaan atau pihak pemegang izin usaha dapat dimintai tanggung jawab hukum atas terjadinya kebakaran di arealnya, tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan atau kelalaian.
“Jadi tidak pas menurut saya, tanggungjawab mutlak itu jelas sangsinya administratif, langsung saja dicabut izinnya,” katanya.
Ditengah tantangan pemulihan, konsistensi kebijakan, tekanan konversi, dan minimnya insentif. Restorasi gambut lewat pengelolaan berkelanjutan FOLU Net Sink atau pemanfaatan hutan dan lahan dengan netral dinilai menjadi kunci. Hal itu demi menjaga kelestarian ekosistem gambut, hingga menekan laju naiknya suhu dan muka air laut.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Pertemuan Mendadak DPRD, PT SAS dan Sejumlah Warga Picu Kontroversi
DETAIL.ID, Jambi – Pertemuan mendadak antara DPRD Provinsi Jambi, PT SAS, dan sejumlah warga Aur Kenali serta Mendalo Darat pada Kamis kenarin, 2 Oktober 2025 menuai sorotan tajam. Warga menilai agenda tersebut melanggar kesepakatan sebelumnya dengan Gubernur Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi Hafiz Fattah, Wakil Ketua I Ivan Wirata, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta sejumlah warga hadir dalam forum yang disebut sebagai mediasi. Namun, masyarakat mengaku baru menerima pemberitahuan dua jam sebelum pelaksanaan tanpa adanya surat undangan resmi.
Dalam rekaman video yang beredar, warga menolak berdialog. Mereka menyatakan pertemuan itu tidak sesuai jalur komunikasi yang telah ditetapkan bersama gubernur.
“Kami hadir hanya untuk memastikan tidak ada dialog. Yang harus ditindaklanjuti sekarang adalah adu data PT SAS mengenai rencana aktivitas mereka di lokasi stockpile,” kata perwakilan warga, Dlomiri.
Masyarakat menegaskan bahwa dialog resmi sudah pernah difasilitasi gubernur, sehingga tidak perlu ada pertemuan serupa. Mereka menuntut DPRD menyatakan sikap tegas menolak keberadaan stockpile PT SAS, bukan justru memfasilitasi dialog baru.
Selain itu, warga juga mempertanyakan kehadiran salah satu petinggi organisasi masyarakat dan perwakilan media tertentu dalam forum tersebut. Mereka menduga ada kepentingan lain di balik keterlibatan pihak yang dinilai tidak relevan.
“Yang kami butuhkan dari DPR bukan memediasi pertemuan, tapi berdiri bersama rakyat dengan jelas menolak stockpile PT SAS,” ujarnya.
Rencana pembangunan stokpile PT SAS di kawasan tersebut ditolak warga karena dinilai berpotensi menimbulkan dampak lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
Reporter: Juan Ambarita
LINGKUNGAN
Makatara Ungkap Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Rencana Terminal Batu Bara PT SAS
DETAIL.ID, Jambi – Perkumpulan Makatara (Masyarakat Anti Kerusakan Lingkungan dan Tata Ruang) membeberkan temuan dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan pada rencana pembangunan terminal batu bara atau Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) milik PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) di Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam rilis resmi yang diterima Sabtu 20 September 2025, Makatara menyebut hasil pengamatan citra satelit resolusi tinggi periode 2018-2025 menunjukkan perubahan tutupan lahan seluas 47,6 hektare. Area yang sebelumnya berupa lahan pertanian dan hamparan hijau kini menjadi lahan terbuka. Temuan itu diperkuat dengan pengecekan lapangan.
“Penggunaan lahan di lokasi beririsan dengan kawasan perumahan 56 persen, kawasan lindung 30 persen, tanaman pangan 9 persen, serta perdagangan dan jasa 5 persen,” kata Sekretaris Umum Makatara, Willy Marlupi.
Pemetaan tersebut mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Jambi Nomor 5/2024, data Kementerian ATR/BPN, peta rupa bumi BIG, serta verifikasi lapangan. Makatara juga menemukan lahan rencana terminal batubara berada dekat aliran sungai, intake PDAM Aur Duri, jalan lintas Sumatra, perkantoran, dan permukiman.
Sejumlah titik lahan disebut terindikasi sengketa, terlihat dari pemasangan plang dan panel beton. Warga sekitar telah menyampaikan surat penolakan, sementara Pemkot Jambi disebut telah menyurati Gubernur Jambi agar rencana penggunaan lahan ditinjau ulang.
Temuan lain menunjukkan sebagian lahan masuk dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) Kota Jambi yang ditetapkan Perda No.5/2024 seluas 459 hektare. Berdasarkan UU No.41/2009, lahan KP2B dilarang dialihfungsikan kecuali untuk kepentingan umum.
“Jika terjadi alih fungsi, segala perizinannya batal demi hukum,” ujarnya.
Makatara menilai kegiatan terminal batubara tidak termasuk dalam peruntukan tata ruang yang diatur, mulai dari kawasan lindung, perumahan, tanaman pangan, hingga perdagangan dan jasa. Laporan resmi sudah disampaikan ke Wali Kota Jambi, Dinas Lingkungan Hidup, dan Kantor BPN sejak 12 September, namun hingga kini belum mendapat jawaban.
“Penolakan ini bukan sekadar aspirasi masyarakat, tetapi upaya menegakkan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan,” katanya.
Makatara mendesak pemerintah kota dan provinsi menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan peraturan, termasuk Perda RTRW Kota Jambi No.5/2024, PP No.21/2021 tentang Penataan Ruang, UU No.26/2007 tentang Penataan Ruang, UU No.32/2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja No.6/2023. (*)

