Connect with us

LINGKUNGAN

Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca, KLHK Ajak Generasi Muda Bergaya Hidup Minim Sampah

DETAIL.ID

Published

on

Bertepatan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil peran untuk mengajak generasi muda dalam menerapkan dan menyebarluaskan Gaya Hidup Minim Sampah untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca (GRK).

Dalam rangkaian HPSN 2023, KLHK menyelenggarakan Festival HPSN di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta pada Rabu, 28 Februari 2023.

Festival HPSN terdiri dari beberapa rangkaian kegiatan, yaitu pemutaran video-video gaya hidup minim sampah, pentas musik, talkshow dan pameran dengan melibatkan hampir semua stakeholder mulai dari pelajar dan mahasiswa, para pendidik (guru), dunia usaha, kementerian/lembaga, produsen, asosiasi dan komunitas.

Festival ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada generasi millennial, dan publik secara luas tentang upaya pengurangan sampah dalam menerapkan dan menyebarluaskan gaya hidup minim sampah.

Menteri LHK, Siti Nurbaya hadir secara langsung dan memberikan pesan-pesan kepada hadirin yang mayoritas adalah pelajar/mahasiswa dan generasi muda. Dalam sambutannya, Menteri Siti mengungkapkan bahwa generasi muda memiliki peran penting dalam ekonomi dan sosial menuju Indonesia yang maju.

“Kita mempunyai target pada tahun 2045 jadi negara maju, bahkan mungkin lebih maju daripada Inggris, kita mungkin negara maju kelima, enam atau tujuh, kira-kira sekitar itu, sekarang kalau dari kekuatan ekonomi, kita ada di nomor 19,” ucap Menteri LHK kepada para generasi muda.

“Mau enggak Indonesia kita jadi jagoan di dunia?” tanya Menteri LHK kepada para pelajar yang hadir. Serentak semuanya menjawab dengan optimis bahwa mereka juga menginginkan Indonesia yang maju.

Menteri Siti menerangkan, saat ini Indonesia memiliki jumlah anak muda potensial penggerak perubahan yang sangat banyak. Berdasarkan statistik, dari 270 juta penduduk Indonesia, sekitar 25,87% adalah generasi milenial pada kisaran usia 24 – 39 tahun. Lalu 27,94% adalah Generasi Z pada kisaran usia 8 – 23 tahun.

Potensi yang dimiliki seperti idealisme, mobilitas tinggi dan dinamis, kepedulian dan kesetiakawanan sosial, inovatif dan kreatif serta keberanian dan keterbukaan, dapat dimaksimalkan untuk menjadi penggerak pelestarian sumber daya alam dan lingkungan Indonesia ke depan.

“Berdasarkan hasil survei pada Gen Z yang terangkum dalam Indonesia Gen Z Report 2022, sebanyak 79% menyatakan perubahan iklim merupakan isu serius. Selanjutnya 70% merasa bertanggung jawab terhadap iklim, dan 66% bersedia membayar lebih untuk produk yang ramah lingkungan. Hasil yang hampir serupa pun diperoleh dalam Indonesia Millennials Report 2022,” ujar Menteri Siti.

Hal tersebut menunjukkan bahwa keterlibatan Generasi Millennial dan Gen-Z memiliki peran strategis dalam pencapaian target Zero Waste Zero Emission, dimana Indonesia telah memberi komitmen kepada dunia dalam pengendalian perubahan iklim. Sebagai bentuk komitmennya, Indonesia telah menyampaikan dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (Enhanced NDC) pada tanggal 23 September 2022 yang meliputi target penurunan emisi gas rumah kaca yang semula 29% menjadi 31,89% untuk skenario kebijakan melalui upaya sendiri (CM1) dan sebesar 41% meningkat menjadi 43,20% tahun 2030 dengan skenario kebijakan melalui dukungan kerjasama internasional (CM2).

Berkaitan dengan peringatan HPSN, Menteri Siti berpesan kepada generasi muda, untuk turut serta membantu mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK). Menteri Siti memberikan contoh, generasi muda dapat mempraktikkan gaya hidup minim sampah sehari-hari.

“Perubahan gaya hidup yang lebih peduli terhadap lingkungan harus mulai dibiasakan sehingga 2 generasi ini, milenial dan Gen-Z dapat berperan aktif dalam pelestarian lingkungan dan berkolaborasi dengan berbagai pihak,” tutur Menteri Siti.

Menteri Siti juga meminta, saat ini sudah saatnya agar mengubah pola kebiasaan dengan penuh kesadaran untuk menciptakan gaya hidup yang berkelanjutan atau sustainable living. Beberapa gaya hidup berkelanjutan yang bisa menyelamatkan bumi yang dapat diterapkan antara lain menggunakan barang-barang yang ramah lingkungan dan belanja tanpa kemasan. Kemudian, melakukan gerakan pilah sampah dari rumah, mebiat kompos dari sisa makanan, Mencegah timbulan sampah, serta memulai gaya hidup minim sampah.

Dalam mendukung pencapaian target ENDC, Menteri Siti mengajak semua yang hadir untuk menerapkan dan mengembangkan prinsip dasar 3R (reduce, reuse, recycle), yaitu mengoptimalkan rantai nilai pengelolaan sampah dari sumber dengan penerapan konsep ekonomi sirkular dan membangun industrialisasi penanganan sampah melalui pemanfaatan teknologi dan peningkatan fasilitas pengolahan sampah yang dikelola secara profesional serta terintegrasi.

Kegiatan Festival HPSN ini dikemas dengan sangat unik dan edukatif, dikarenakan para peserta yang hadir dalam festival ini wajib melakukan pendaftaran dengan cara menukarkan tiket dengan membawa sampah terpilah dalam kondisi bersih dan kering. Sampah yang masih bernilai ekonomi ini kemudian dikumpulkan di Drop Box yang telah disediakan.

Reporter: Jogi Sirait

LINGKUNGAN

Ketua DPRD Kota Jambi: DPRD Solid, Takkan Mengubah Tata Ruang Demi Stockpile Batu Bara PT SAS

DETAIL.ID

Published

on

Areal bakal stockpile batu bara PT SAS. (DETAIL/Juan)

DETAIL.ID, Jambi – Meski perizinannya belum lengkap, PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sudah mulai mengguyur menempatkan sejumlah alat berat lengkap dengan tiang pancang paku buminya di kawasan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.

Issu soal bakal dilanjutkannya pembangunan stockpile batu bara PT SAS pun terus mencuat, sekalipun Pemerintah Kota Jambi menegaskan bahwa belum ada memberikan perizinan.

Terkait aktivitas PT SAS tersebut, Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly pun kembali mempertegas bahwa DPRD Kota Jambi bersepakat untuk menolak keras rencana stockpile baru bara di kawasan Aur Kenali tersebut.

“Kalau kami sepakat ya. Kemarin waktu reses bersama Pak Cek Endra selaku Komisi 12 DPR RI, kami menolak keras terkait dengan usulan perizinan yang diusulkan oleh PT SAS,” kata Kemas Faried pada Rabu kemarin, 26 Februari 2025.

Ketua DPRD Kota Jambi tersebut menegaskan bahwa Perda Tata Ruang dan Tata Wilayah Kota Jambi sudah jelas, bahwa areal lahan PT SAS di Aur Kenali diperuntukkan bagi permukiman dan pertanian, tidak ada diperuntukkan bagi pertambangan batu bara.

Dia pun memastikan bahwa DPRD Kota Jambi solid, tidak akan ada perubahan RT RW demi meloloskan perizinan stockpile batu bara di kawasan Aur Kenali. Sebab selain mempertimbangkan negatif yang bakal timbul bagi masyarakat sekitar.

Lokasi stockpile PT SAS dinilai berdekatan dengan intake PDAM Aur Duri yang merupakan aset vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

Lalu bagaimana menghentikan operasional PT SAS yang seolah terus berupaya mewujudkan stockpilenya itu? Soal ini Kemas menyikapi begini.

“Sekarang persoalannya kalau mereka berjalan terus berarti mereka ilegal. Kita kan punya perangka penegak peraturan ada Satpol PP. Nanti kita kolaborasi, harus kolaborasilah dengan pemerintah pusat juga,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Sembilan Perusahaan Perkebunan di Provinsi Jambi Beroperasi di Kawasan Hutan

DETAIL.ID

Published

on

Sawit dalam kawasan hutan. (ist)

DETAIL.ID, Jambi – Sebanyak 436 perusahaan perkebunan sawit dinyatakan beroperasi dalam kawasan hutan. Di Provinsi Jambi, setidaknya terdapat 9 perusahaan sebagaimana tercantum dalam SK Menteri Kehutanan RI Nomor 36 tahun 2025.

Dalam lampiran subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan yang berproses atau ditolak permohonannya di Kementerian Kehutanan.

Perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi yakni PT Indokebun Unggul, grup KPN Plantation tercatat mengajukan permohonan perizinan sebanyak 771 hektare, Seluas 765 hektare di antaranya sedang berproses, dan 6 hektare ditolak.

Kemudian PT Pratama Sawit Mandiri dengan permohonan 116 hektare, berproses 111 hektare, dan 5 hektare ditolak.

Di Kabupaten Muarojambi, ada PT Puri Hijau Lestari dengan permohonan 379 hektare, berproses 393 hektare, ditolak 4 hektare. Selanjutnya PT Muaro Kahuripan Indonesia permohonan 863 hektare, 698 hektare berproses, 165 hektare ditolak dan PT Ricky Kurniawan Kertapersada, permohonan 300 hektare, berproses 267 hektare dan 33 hektare ditolak.

Di wilayah Kabupaten Bungo dan Tebo ada PT Satya Kisma Usaha (Sinarmas Agro) dengan catatan permohonan 105 hektare, 7 hektare berproses dan 98 hektare ditolak.

Selanjutnya, PT Sukses Maju Abadi, group Incasi, permohonan 403 hektare, berproses 324 hektare, ditolak 79 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Barat PT Pradira Mahajana, permohonan 49 hektare dan berproses 49 hektare.

Kabupaten Tanjungjabung Timur juga tercatat 1 perusahaan yakni PT Ladang Sawit Sejahtera group PT Nusantara Sawit Sejahtera Tbk permohonan 51 hektare berproses 51 hektare.

“Penetapan daftar subjek hukum kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang telah terbangun dalam kawasan hutan yang tidak memiliki perizinan di bidang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam amar kesatu sebagai bahan masukan Kementerian Kehutanan kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan,” demikian bunyi putusan kedua, Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 tahun 2025.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

LINGKUNGAN

Hasil Laboratorium, Sumur Milik Sawal di Dekat Kolam Limbah PT SGN Tak Layak Dikonsumsi

DETAIL.ID

Published

on

Hasil laboratorium, sumur milik Sawal tidak layak dikonsumsi karena PH airnya 3, berasa lebih asam dari air jeruk. (DETAIL/Daryanto)

DETAIL.ID, Merangin – Teka-teki hasil laboratorium terhadap sumur milik Sawal yang berada tak jauh dari kolam limbah milik PT Sumber Guna Nabati (SGN) sudah terjawab.

Dasar pengujian sampel air limbah sesuai dengan Permen LH Nomor 5 tahun 2004 pasal 16 ayat 3, dan dasar pengujian air sumur no p.68/MenLhk.setjen/2016 tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik, serta Permenkes No 32 tahun 2017.

Dari hasil pengujian sampel yang diambil oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Merangin didapat hasil bahwa sumur milik Sawal dengan hasil PH 3,09 tidak layak konsumsi.

Hal ini berdasarkan hasil uji laboratorium, dengan mengunakan parameter fisika padatan tersuspensi total (TTS), temperatur dan padatan terlarut total dan juga mengunakan parameter kimia seperti PH, BOD, COD dan CL.

“Dari hasil uji laboratorium, dengan menggunakan parameter fisika dan kimia, untuk air sumur milik Sawal tidak layak konsumsi sebab PH airnya 3,09 atau lebih asam jika diminum maka berasa seperti asam air jeruk,” kata Kadis DLH Kabupaten Merangin, Syafrani pada Senin, 13 Januari 2025.

Sementara itu hasil laboratorium di outlet 13 milik PT SGN, terdapat PH air 9,05, BOD 39, COD 188, outlet parit warga diketahui PH airnya 9,7, BOD 24, COD 283. Sementara sampel air yang diambil di hulu Sungai Retih PH 5,36, BOD 2, COD 54, CL 1 dan sampel air di hilir Sungai Retih PH 6,52, BOD 2, COD 51, Cl 11.

“Dengan hasil yang kami rilis, ada beberapa titik sampel yang diambil mengalami peningkatan. Agar warga berhati-hati tidak mengonsumsi air yang tercemar dan jika terkonsumsi maka bisa saja ada reaksi pada tubuh,” ujarnya.

Terkait dengan hasil yang dirilis DLH Kabupaten Merangin, Feri Irawan Direktur Perkumpulan Hijau, mengatakan bahwa izin perusahaan PT SGN bisa saja direkomendasikan untuk dicabut, dan mendorong pemerintah daerah dan pemerintah provinsi untuk meninjau ulang izin Amdal yang pernah dikeluarkan.

“Ada kejahatan lingkungan, pemerintah wajib meninjau ulang, jika tidak bisa saja aparat kepolisian menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang,” kata Feri Irawan yang juga anggota forum WALHI.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads