Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Mantan Kasi Intel Kejari Tebo Resmi Dilantik jadi Kasi Pidsus Kejari Tanggamus

Published

on

Tanggamus – Ari Chandra Pratama, SH resmi menggantikan Wisnu Hamboro SH sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung.

Dipimpin oleh Kajari Tanggamus Yunardi SH MH, proses serah terima jabatan dan pelantikan berlangsung dengan khidmat di Aula Kejari Tanggamus pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam pelantikan berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Agung RI Nomor Kep-IV-51/C.4/01/2023 dan surat keputusan Kajari Tanggamus nomor Print -22/L.8.19/Cp/02/2023.

Diketahui Kasi Pidsus sebelumnya yakni Wisnu Hamboro, SH berpindah tugas sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Toboali Bangka Selatan, dia kini digantikan oleh pejabat baru yakni Ari Chandra Pratama SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Tebo.

Kajari Tanggamus Yunardi dalam kesempatannya mengatakan, pergeseran dan pergantian jabatan adalah hal biasa di tubuh kejaksaan.

Mutasi dan pergantian merupakan proses dari jenjang karir bagi institusi, untuk itu ia bersyukur menjadi aparat hukum di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia.

“Selamat kepada Ari Chandra yang baru dilantik, saat ini sudah menjabat menjadi Kasi Pidsus di Kejari Tanggamus. Segera menyesuaikan diri baik di dalam tubuh Kejari Tanggamus maupun masyarakat, sebab yang paling dinantikan oleh masyarakat dari kasi pidsus adalah kinerjanya, dan harus bisa mengimbangi kinerja Kejagung RI,” kata Yunardi, Kamis 2 Maret 2023.

Yunardi juga menegaskan bahwa Pidsus adalah tempat mata dan telinga masyarakat, dia pun berharap Pidsus dapat mengupdate perkembangan, dan bisa menunjukkan jati diri Pidsus yang profesional.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanggamus yang baru, Ari Chandra mengatakan, setelah dilantik akan segera melakukan konsolidasi kepada seluruh jajaran Kejari Tanggamus dan berjanji untuk menuntaskan semua perkara yang sedang ditangani Kajari Tanggamus saat ini.

“Insya Allah dengan tugas yang saya jabat nantinya tentunya akan bertanggung jawab lagi,” ujar Ari Chandra Pratama yang merupakan putra asli Lampung Utara itu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, Ari Chandra Pratama merupakan salah satu jaksa dengan segudang prestasi. Di antaranya dia pernah mendapatkan peringkat pertama di tahun 2023 di Korps Adhyaksa sebagai pelayanan publik informasi masyarakat terbaik.

Kemudian, dirinya juga berhasil mengungkap beberapa kasus selama dia menjabat sebagai Kasi inteljen Kejaksaaan Tebo. Selain itu Ari Chandra juga pernah mengungkap kasus dugaan korupsi proyek yang dilakukan oleh adik ipar mantan Gubernur Jambi.

Sepanjang 2022 pun diketahui dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kejari Tebo berhasil mengembalikan kerugian negara hampir sebesar Rp 7 miliar.(*)

Advertisement

PERISTIWA

Oknum Perangkat Desa di Tebo Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Pengancaman dan Pemerasan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tebo — Seorang warga bernama Naldi Irawan melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman disertai kekerasan ke Kepolisian Resor Tebo pada Jumat, 22 Mei 2026. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/65/V/2026/SPKT/POLRES TEBO/POLDA JAMBI.

Informasi yang dihimpun, peristiwa itu terjadi di Desa Teluk Pandan Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, pada Rabu, 20 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Kejadian bermula saat korban dihubungi seseorang bernama Husin untuk datang ke Desa Teluk Pandan Rambahan.

Namun sesampainya di lokasi, korban mengaku justru diamankan oleh sejumlah warga dan dituduh terlibat dalam suatu persoalan.
Dalam laporannya, korban mengaku sempat diikat menggunakan rantai oleh sejumlah warga hingga mengalami trauma. Korban juga mengaku dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp12 juta kepada seorang oknum perangkat desa berinisial LS yang diduga menjabat sebagai kepala dusun.

Uang tersebut, menurut pengakuan korban, diminta untuk dikirim ke rekening pribadi terlapor dengan alasan sebagai pembayaran denda adat dan syarat agar korban dapat dibebaskan. Kasus ini pun menuai sorotan karena tindakan yang diduga dilakukan secara main hakim sendiri dinilai melanggar hukum dan mengancam rasa aman masyarakat.

Saat dikonfirmasi, KBO Satreskrim Kepolisian Resor Tebo, IPDA Wiliam Simbolon membenarkan adanya laporan tersebut.
“Iya, laporan tindak pidana pengancaman atas nama pelapor Naldi Irawan sudah kita terima dan akan segera kita tindak lanjuti dengan memanggil saksi-saksi,” ujarnya.

Ia mengatakan laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Laporan, dugaan tindak pidana mengacu pada Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pengancaman,” katanya.

Reporter: Hary Irawan

Continue Reading

PERISTIWA

Langgar Aturan, 7 Warga Pakistan Dideportasi Imigrasi Jember

DETAIL.ID

Published

on

Detik-detik WNA asal Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Jember, Jumat (22/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember mendepak tujuh warga negara Pakistan dari wilayah Indonesia pada Jumat, 22 Mei 2026.

Pemulangan paksa ini dikawal ketat oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Para warga asing tersebut dipulangkan karena terbukti melanggar hukum keimigrasian.

Meski dikawal ketat sejak keberangkatan hingga naik ke pesawat menuju negara tujuan, pihak imigrasi memastikan seluruh prosesnya tetap humanis dan menghormati hak asasi manusia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jember, Eko Julianto Rachmad, menjelaskan bahwa tindakan administratif ini merupakan bagian dari upaya menjaga marwah hukum di tanah air.

“Pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian ini merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga ketertiban dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia,” kata Eko.

Melalui momentum ini, Kantor Imigrasi Jember berkomitmen akan semakin memperketat pemantauan aktivitas orang asing di wilayahnya serta mempererat kerja sama dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan lokal.

Continue Reading

PERISTIWA

‎Lakalantas Truk Vs Motor, Seorang Wanita Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Kecelakaan lalu lintas maut terjadi di Jalan Lingkar Barat III, tepatnya dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Rabu pagi 20 Mei 2026 sekitar pukul 08.20 WIB.

‎Seorang penumpang sepeda motor meninggal ditempat usai terlibat tabrakan dengan truk Hino. Sosok korban meninggal diketahui bernama Tri Reni Aprianti (48), seorang honorer warga Perumahan Amanda III, Simpang Rimbo, Kota Jambi. Sementara pengendara sepeda motor bernama Abu Hanifah (63) mengalami luka-luka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dari Satlantas Polresta Jambi kecelakaan bermula saat pengendara sepeda motor Kymco Cevira dan mobil truk Hino BG 8501 JM melaju dari arah Simpang Rimbo menuju Kampung Rajo. Kedua kendaraan berada di jalur kiri dengan posisi sepeda motor berada di depan truk.

‎”Setibanya di dekat pintu masuk Terminal Alam Barajo, truk Hino yang dikemudikan Oyon Saputra (46) warga Kabupaten Batang Hari, diduga hendak mendahului sepeda motor tersebut. Namun saat proses mendahului, kedua kendaraan bertabrakan,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

Akibat insiden itu, pengendara motor mengalami luka-luka, sedangkan penumpangnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Usai kejadian, sopir truk sempat melarikan diri ke arah terminal.

‎Namun, ia berhasil dikejar dan diamankan anggota Satlantas Polresta Jambi dibantu personel Ditjenhubdar Kemenhub serta warga sekitar.

‎”Saat ini, sopir beserta kendaraan yang terlibat telah diamankan di Unit Gakkum Satlantas Polresta Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

‎Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs