PERISTIWA
Mantan Kasi Intel Kejari Tebo Resmi Dilantik jadi Kasi Pidsus Kejari Tanggamus
Tanggamus – Ari Chandra Pratama, SH resmi menggantikan Wisnu Hamboro SH sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung.
Dipimpin oleh Kajari Tanggamus Yunardi SH MH, proses serah terima jabatan dan pelantikan berlangsung dengan khidmat di Aula Kejari Tanggamus pada Kamis, 2 Maret 2023.
Dalam pelantikan berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Agung RI Nomor Kep-IV-51/C.4/01/2023 dan surat keputusan Kajari Tanggamus nomor Print -22/L.8.19/Cp/02/2023.
Diketahui Kasi Pidsus sebelumnya yakni Wisnu Hamboro, SH berpindah tugas sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Toboali Bangka Selatan, dia kini digantikan oleh pejabat baru yakni Ari Chandra Pratama SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Tebo.
Kajari Tanggamus Yunardi dalam kesempatannya mengatakan, pergeseran dan pergantian jabatan adalah hal biasa di tubuh kejaksaan.
Mutasi dan pergantian merupakan proses dari jenjang karir bagi institusi, untuk itu ia bersyukur menjadi aparat hukum di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia.
“Selamat kepada Ari Chandra yang baru dilantik, saat ini sudah menjabat menjadi Kasi Pidsus di Kejari Tanggamus. Segera menyesuaikan diri baik di dalam tubuh Kejari Tanggamus maupun masyarakat, sebab yang paling dinantikan oleh masyarakat dari kasi pidsus adalah kinerjanya, dan harus bisa mengimbangi kinerja Kejagung RI,” kata Yunardi, Kamis 2 Maret 2023.
Yunardi juga menegaskan bahwa Pidsus adalah tempat mata dan telinga masyarakat, dia pun berharap Pidsus dapat mengupdate perkembangan, dan bisa menunjukkan jati diri Pidsus yang profesional.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanggamus yang baru, Ari Chandra mengatakan, setelah dilantik akan segera melakukan konsolidasi kepada seluruh jajaran Kejari Tanggamus dan berjanji untuk menuntaskan semua perkara yang sedang ditangani Kajari Tanggamus saat ini.
“Insya Allah dengan tugas yang saya jabat nantinya tentunya akan bertanggung jawab lagi,” ujar Ari Chandra Pratama yang merupakan putra asli Lampung Utara itu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, Ari Chandra Pratama merupakan salah satu jaksa dengan segudang prestasi. Di antaranya dia pernah mendapatkan peringkat pertama di tahun 2023 di Korps Adhyaksa sebagai pelayanan publik informasi masyarakat terbaik.
Kemudian, dirinya juga berhasil mengungkap beberapa kasus selama dia menjabat sebagai Kasi inteljen Kejaksaaan Tebo. Selain itu Ari Chandra juga pernah mengungkap kasus dugaan korupsi proyek yang dilakukan oleh adik ipar mantan Gubernur Jambi.
Sepanjang 2022 pun diketahui dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kejari Tebo berhasil mengembalikan kerugian negara hampir sebesar Rp 7 miliar.(*)
PERISTIWA
FKPT Provinsi Jambi Jadi Narasumber FGD Pencegahan Radikalisme dan Intoleransi di Polda Jambi
DETAIL.ID, Jambi — Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Jambi turut berperan aktif dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Penanggulangan dan Pencegahan Radikalisme serta Intoleransi Tahun Anggaran 2026, yang dilaksanakan oleh Biro Jianstra SSDM Polri di Aula Gedung Siginjai Polda Jambi pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris FKPT Provinsi Jambi, Fiet Haryadi, tampil sebagai salah satu narasumber untuk menyampaikan paparan terkait upaya pencegahan radikalisme, intoleransi, dan terorisme di Provinsi Jambi.
Kegiatan ini dihadiri Karo SDM Polda Jambi, Katim Anev Biro Jianstra SSDM Polri beserta tim, Kabidpropam Polda Jambi, Kasatgaswil Jambi Densus 88/AT Polri, Kabagwatpers Biro SDM Polda Jambi, Kasubdit V Ditintelkam Polda Jambi, Ketua FKUB Provinsi Jambi, Ketua FKPT Provinsi Jambi, Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi, serta sejumlah pejabat dan personel Polda Jambi.
FGD membahas berbagai langkah strategis dalam penanggulangan dan pencegahan radikalisme serta intoleransi, sekaligus menjadi forum untuk memperkuat sinergi antara Polri, pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan organisasi terkait dalam menjaga situasi keamanan dan kerukunan masyarakat.
Dalam paparannya, FKPT Provinsi Jambi menekankan pentingnya kolaborasi dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap paham radikal dan intoleran. Pencegahan dinilai perlu dilakukan secara bersama-sama melalui penguatan wawasan kebangsaan, toleransi, literasi digital, serta pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kebersamaan.
Selain paparan dari para narasumber, kegiatan juga diisi dengan sesi tanya jawab, diskusi kelompok, serta analisis dan evaluasi terhadap PNPP yang bermasalah di lingkungan Polda Jambi.
Salah satu hal yang mendapat apresiasi dalam kegiatan tersebut adalah pelaksanaan program Keluarga Asuh bagi PNPP Polda Jambi dan jajaran. Tim supervisi dari Biro Jianstra SSDM Polri menyampaikan bahwa program tersebut akan direkomendasikan kepada pimpinan untuk dapat dikembangkan dan diterapkan di Polda lainnya.
Melalui kegiatan FGD ini, diharapkan sinergi antara FKPT, Polri, pemerintah, tokoh agama, dan seluruh komponen masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang kondusif serta memperkuat daya tangkal masyarakat terhadap radikalisme, intoleransi, dan terorisme. (*)
PERISTIWA
Lima Polisi di Jambi Dipecat Terkait Kasus Kematian Anggota Polres Tanjabtim
DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 5 anggota Polri yang dinyatakan melanggar kode etik terkait kasus meninggalnya Brigadir EWS, anggota Polres Tanjungjabung Timur.
Kelima personel tersebut yakni Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, keputusan tersebut diambil melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi pada 6–7 Agustus 2026.
Dalam sidang, kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
”Mereka dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH,” kata Erlan dalam konferensi pers, Jumat malam, 7 Agustus 2026.
Menurut Erlan, keputusan tersebut menjadi bentuk komitmen Polda Jambi dalam menindak tegas setiap personel yang terbukti melanggar aturan.
”Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan personel,” ujarnya.
Meski begitu Polda Jambi juga mengimbau masyarakat tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Provinsi Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Kejati Jambi Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Catut Nama Kajati, Asintel, dan Kasi Penkum
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mencatut nama pejabat Kejati Jambi, mulai dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Asisten Intelijen (Asintel), hingga Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum).
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan mengenai oknum yang menggunakan nama, foto, jabatan, hingga identitas pejabat Kejati Jambi melalui aplikasi WhatsApp, telepon, maupun media komunikasi lainnya untuk menghubungi masyarakat, instansi pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pihak.
Dalam aksinya, pelaku diduga meminta sejumlah uang, bantuan, transfer dana, maupun kepentingan pribadi lainnya dengan mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Kejati Jambi menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan murni penipuan dan tidak memiliki hubungan apa pun dengan institusi Kejaksaan. Seluruh pejabat maupun pegawai Kejati Jambi dipastikan tidak pernah meminta uang, hadiah, bantuan, transfer dana, ataupun keuntungan pribadi melalui media komunikasi pribadi.
”Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengatasnamakan Kajati Jambi, Asintel Kejati Jambi maupun Kasi Penkum. Apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan, segera lakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejaksaan Tinggi Jambi dan jangan memenuhi permintaan dalam bentuk apa pun. Mari bersama-sama kita cegah agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi.
Kejati Jambi meminta masyarakat tidak mudah mempercayai pesan, telepon, atau akun WhatsApp yang mengatasnamakan pejabat Kejaksaan. Masyarakat juga diminta tidak memberikan data pribadi, informasi perbankan, kode OTP, maupun melakukan transfer dana kepada pihak yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Selain itu, masyarakat diimbau selalu melakukan konfirmasi melalui kanal resmi Kejati Jambi apabila menerima permintaan yang mencurigakan, serta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum apabila menemukan atau menjadi korban modus penipuan tersebut.
Kejati Jambi menyatakan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti setiap laporan dan mengusut pihak-pihak yang menyalahgunakan nama baik institusi Kejaksaan dalam melakukan tindak pidana penipuan. (*)



