Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Mantan Kasi Intel Kejari Tebo Resmi Dilantik jadi Kasi Pidsus Kejari Tanggamus

Published

on

Tanggamus – Ari Chandra Pratama, SH resmi menggantikan Wisnu Hamboro SH sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung.

Dipimpin oleh Kajari Tanggamus Yunardi SH MH, proses serah terima jabatan dan pelantikan berlangsung dengan khidmat di Aula Kejari Tanggamus pada Kamis, 2 Maret 2023.

Dalam pelantikan berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Agung RI Nomor Kep-IV-51/C.4/01/2023 dan surat keputusan Kajari Tanggamus nomor Print -22/L.8.19/Cp/02/2023.

Diketahui Kasi Pidsus sebelumnya yakni Wisnu Hamboro, SH berpindah tugas sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Toboali Bangka Selatan, dia kini digantikan oleh pejabat baru yakni Ari Chandra Pratama SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Tebo.

Kajari Tanggamus Yunardi dalam kesempatannya mengatakan, pergeseran dan pergantian jabatan adalah hal biasa di tubuh kejaksaan.

Mutasi dan pergantian merupakan proses dari jenjang karir bagi institusi, untuk itu ia bersyukur menjadi aparat hukum di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia.

“Selamat kepada Ari Chandra yang baru dilantik, saat ini sudah menjabat menjadi Kasi Pidsus di Kejari Tanggamus. Segera menyesuaikan diri baik di dalam tubuh Kejari Tanggamus maupun masyarakat, sebab yang paling dinantikan oleh masyarakat dari kasi pidsus adalah kinerjanya, dan harus bisa mengimbangi kinerja Kejagung RI,” kata Yunardi, Kamis 2 Maret 2023.

Yunardi juga menegaskan bahwa Pidsus adalah tempat mata dan telinga masyarakat, dia pun berharap Pidsus dapat mengupdate perkembangan, dan bisa menunjukkan jati diri Pidsus yang profesional.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanggamus yang baru, Ari Chandra mengatakan, setelah dilantik akan segera melakukan konsolidasi kepada seluruh jajaran Kejari Tanggamus dan berjanji untuk menuntaskan semua perkara yang sedang ditangani Kajari Tanggamus saat ini.

“Insya Allah dengan tugas yang saya jabat nantinya tentunya akan bertanggung jawab lagi,” ujar Ari Chandra Pratama yang merupakan putra asli Lampung Utara itu.

Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, Ari Chandra Pratama merupakan salah satu jaksa dengan segudang prestasi. Di antaranya dia pernah mendapatkan peringkat pertama di tahun 2023 di Korps Adhyaksa sebagai pelayanan publik informasi masyarakat terbaik.

Kemudian, dirinya juga berhasil mengungkap beberapa kasus selama dia menjabat sebagai Kasi inteljen Kejaksaaan Tebo. Selain itu Ari Chandra juga pernah mengungkap kasus dugaan korupsi proyek yang dilakukan oleh adik ipar mantan Gubernur Jambi.

Sepanjang 2022 pun diketahui dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kejari Tebo berhasil mengembalikan kerugian negara hampir sebesar Rp 7 miliar.(*)

Advertisement

PERISTIWA

Tanah Pemkab Merangin Digarap Oknum Jadi PETI

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Merangin – Tanah milik Pemkab Merangin dijadikan oknum yang belum diketahui identitasnya, menjadi lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Tanah yang tadinya subur ditumbuhi berbagai tanaman itu, sekarang jadi porak poranda.

Dari delapan hektar lahan asset Pemkab Merangin di Kawasan Talang Kawo Kelurahan Dusun Bangko Kecamatan Bangko, tepatnya di belakang Pondok Pesantren Dhuafa Merangin tersebut, sudah tergarap sebanyak 1,5 hektar.

Hal tersebut diketahui setelah Bupati Merangin H M Syukur, menurunkan Tim Asset Pemkab Merangin, guna mengetahui secara pasti informasi yang disampaikan masyarakat itu ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), Kamis, 2 Juli 2026.

Tim yang diturunkan tersebut, Asisten I Setda Merangin Sukoso, Kabag Hukum Setda Marangin Alexander, Kabid Asset BPKAD Merangin Avan beserta dua stafnya dan dua orang dari Satpol PP Merangin

“Begitu mendapat perintah Pak Bupati, kami langsung turun. Masyaallah informasi itu benar, sebagian tanah milik Pemkab Merangin itu, sudah rusak akibat PETI, oleh oknum yang belum kami ketahui,” ujar Asisten I Setda Merangin Sukoso.

Atas bukti kejadian tersebut, Tim Asset Pemkab Merangin jelas Sukoso, akan cepat bertindak menindaklanjutinya dan segera menemukan oknum yang nekat menggarap tanah asset Pemkab Merangin itu.

Diduga terang Asisten I Setda Merangin, tanah itu sudah digerap menjadi lokasi PETI lebih dari dua tahun. Untuk itu oknum tersebut, harus segera mempertanggungjawabkan atas perbuatannya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Mahasiswa Hingga Alumni Beraksi! YPJ Pimpinan Camelia Kembali Kuasai Unbari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sengketa panjang terkait penyelenggaraan Universitas Batanghari (Unbari) kembali memanas. Puluhan mahasiswa dan alumni menggelar aksi pengosongan serta pendudukan sejumlah ruang pimpinan kampus, mulai dari ruang yayasan, ruang rektor hingga ruang dekan, Kamis, 2 Juni 2026.

‎Aksi tersebut dipicu semakin meningkatnya konflik antara dua yayasan yang sama-sama mengklaim sebagai pengelola sah Unbari, yakni Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) dan Yayasan Pendidikan Batanghari Jambi (YPBJ).

‎Salah seorang mahasiswa menyampaikan, ketidakpastian akibat konflik berkepanjangan telah berdampak langsung terhadap aktivitas akademik mahasiswa. Selain terkendalanya pembayaran biaya kuliah, mahasiswa juga mengaku khawatir terhadap kepastian status kampus maupun keabsahan ijazah yang akan diterbitkan.

‎”Kami ingin ada kepastian. Jangan kami menjadi korban dari konflik ini,” ujarnya.

‎Di sisi lain, pihak YPJ melalui PJ Rektor Yunan Surono mengklaim memiliki legalitas dalam pengelolaan Unbari. Mereka menyebut proses serah terima jabatan Penjabat Rektor telah dilakukan di Kantor LLDIKTI Wilayah X Padang, Sumatera Barat, pada 19 Mei 2026 lalu.

‎Ketegangan memuncak, hingga akhirnya jajaran pimpinan Unbari versi YPJ berhasil menguasai sejumlah ruang strategis kampus. Bermodalkan pada Putusan Kasasi Nomor 674 K/TUN/2025 yang pada pokoknya membatalkan prosedur pengesahan badan hukum YPBJ. Meski, perkara tersebut diketahui masih dalam proses Peninjauan Kembali (PK).

‎Sementara itu, pihak YPBJ tetap berpegang pada Putusan Kasasi Perdata Nomor 6456 K/PDT/2024 tanggal 14 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung menyatakan YPJ tidak berwenang mengelola Unbari dan harus menyerahkan pengelolaan kepada YPBJ.

‎Setelah berhasil menguasai ruangan lewat aksi mahasiswa salah satu pimpinan universitas yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unbari versi YPJ, Erlina mengakui konflik yang terjadi selama ini telah menimbulkan kebingungan di kalangan sivitas akademika. Menurutnya berbagai persoalan, termasuk dugaan peretasan situs resmi kampus, turut memperkeruh situasi.

‎”Selama ini kami diguncang dengan berbagai kebingungan, termasuk website yang diretas. Namun kami berkomitmen menyelesaikan persoalan ini sebaik-baiknya agar kegiatan akademik tetap berjalan,” kata Erlina.

‎Ia mengklaim sistem akademik tetap aman dan berada di bawah kendali pihaknya. Menurutnya, sejak 24 Juni 2026 berbagai sistem akademik seperti PDDIKTI, PDPT, SISTER, SIMDOS, serta layanan akademik dan kemahasiswaan telah dipercayakan kepada kepemimpinan PJ Rektor Yunan Surono.

‎”Kami akan menjaga sistem akademik sebaik-baiknya. Seluruh layanan akademik dan kemahasiswaan insyaallah tetap berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.

‎Erlina juga mengapresiasi sikap dan tindakan mahasiswa serta alumni yang menurutnya merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan Universitas Batanghari.

‎”Hari ini mahasiswa menunjukkan bahwa mereka mencintai Universitas Batanghari dan memperjuangkan kebenaran, bukan sekadar pembenaran,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Oknum Anggota Dewan di Muarojambi Jadi Temuan BPK, Reses Tak Dilaksanakan Namun Dana Tunjangan Tetap Cair

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Muarojambi – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaksesuaian dalam pertanggungjawaban belanja kegiatan reses di Sekretariat DPRD Kabupaten Muarojambi TA 2025. Temuan tersebut mengakibatkan kelebihan pembayaran yang belum dipulihkan ke kas daerah sebesar Rp 110.737.000.

‎Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Muarojambi Tahun Anggaran 2025.

‎Dalam laporan tersebut dijelaskan, Pemerintah Kabupaten Muarojambi mengalokasikan belanja kegiatan reses melalui Sekretariat DPRD sebesar Rp 3.206.640.000 dengan realisasi sebesar Rp 1.260.000.000.

‎Sepanjang 2025, DPRD Kabupaten Muarojambi melaksanakan 3 kali masa reses, yakni pada 14-19 April, 23-26 Agustus, dan 26-31 Desember 2025. Setiap pimpinan dan anggota DPRD memperoleh dana kegiatan reses sebesar Rp 26.722.000 untuk setiap masa reses, serta tunjangan reses sebesar Rp 8.925.000.

‎Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan pertanggungjawaban belanja kegiatan reses tidak sesuai ketentuan dengan nilai total Rp 151.919.000.

‎Temuan tersebut terdiri dari pembayaran kegiatan reses yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 106.941.000 dan pertanggungjawaban belanja Alat Tulis Kantor (ATK) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp 44.978.000.

‎BPK mengungkap terdapat seorang anggota DPRD berinisial AA yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil konfirmasi, anggota DPRD tersebut menyatakan tidak melaksanakan seluruh kegiatan reses dari Reses I hingga Reses III.

‎”Terdapat satu Anggota DPRD a.n. AA yang tidak menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan reses selama Tahun 2025. Hasil konfirmasi kepada yang bersangkutan menyatakan bahwa kegiatan reses Tahun 2025 (Reses I sampai dengan Reses III) tidak dilaksanakan,” tulis auditor BPK.

‎Namun, pembayaran dana reses dan tunjangan reses tetap diberikan dengan hitungan 3 kali pelaksanaan. BPK pun mencatat kelebihan pembayaran kepada yang bersangkutan mencapai Rp 106.941.000, yang terdiri dari dana kegiatan reses sebesar Rp 80.166.000 dan tunjangan reses sebesar Rp 26.775.000.

‎Selain itu, pemeriksaan BPK terhadap 2 toko ATK menunjukkan nota pembelian yang digunakan dalam dokumen pertanggungjawaban belanja reses oleh 17 anggota DPRD tidak sesuai dengan transaksi pembelian yang sebenarnya. Jumlah dan harga barang dalam nota disebut telah disesuaikan dengan pagu anggaran sehingga menimbulkan selisih sebesar Rp 44.978.000.

‎BPK mencatat telah dilakukan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp 41.182.000. Namun demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang belum ditindaklanjuti sebesar Rp 110.737.000.

‎BPK pun mencatat bahwa hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎BPK menyatakan kondisi tersebut disebabkan belum optimalnya pengawasan Sekretaris DPRD terhadap pelaksanaan anggaran di lingkungan SKPD yang dipimpinnya, serta kurang memadainya pengendalian pelaksanaan kegiatan reses oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

‎Atas temuan itu, Sekretaris DPRD Kabupaten Muarojambi menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi BPK. Bupati Muarojambi juga menyatakan sependapat dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

‎BPK merekomendasikan Bupati Muarojambi memerintahkan Sekretaris DPRD untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 110.737.000 ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Selain itu, BPK juga meminta Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan pelaksanaan anggaran serta menginstruksikan PPTK agar mengendalikan pelaksanaan kegiatan reses secara lebih memadai.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs