PERISTIWA
Mantan Kasi Intel Kejari Tebo Resmi Dilantik jadi Kasi Pidsus Kejari Tanggamus
Tanggamus – Ari Chandra Pratama, SH resmi menggantikan Wisnu Hamboro SH sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung.
Dipimpin oleh Kajari Tanggamus Yunardi SH MH, proses serah terima jabatan dan pelantikan berlangsung dengan khidmat di Aula Kejari Tanggamus pada Kamis, 2 Maret 2023.
Dalam pelantikan berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Agung RI Nomor Kep-IV-51/C.4/01/2023 dan surat keputusan Kajari Tanggamus nomor Print -22/L.8.19/Cp/02/2023.
Diketahui Kasi Pidsus sebelumnya yakni Wisnu Hamboro, SH berpindah tugas sebagai Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Toboali Bangka Selatan, dia kini digantikan oleh pejabat baru yakni Ari Chandra Pratama SH yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Tebo.
Kajari Tanggamus Yunardi dalam kesempatannya mengatakan, pergeseran dan pergantian jabatan adalah hal biasa di tubuh kejaksaan.
Mutasi dan pergantian merupakan proses dari jenjang karir bagi institusi, untuk itu ia bersyukur menjadi aparat hukum di tubuh Kejaksaan Republik Indonesia.
“Selamat kepada Ari Chandra yang baru dilantik, saat ini sudah menjabat menjadi Kasi Pidsus di Kejari Tanggamus. Segera menyesuaikan diri baik di dalam tubuh Kejari Tanggamus maupun masyarakat, sebab yang paling dinantikan oleh masyarakat dari kasi pidsus adalah kinerjanya, dan harus bisa mengimbangi kinerja Kejagung RI,” kata Yunardi, Kamis 2 Maret 2023.
Yunardi juga menegaskan bahwa Pidsus adalah tempat mata dan telinga masyarakat, dia pun berharap Pidsus dapat mengupdate perkembangan, dan bisa menunjukkan jati diri Pidsus yang profesional.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Tanggamus yang baru, Ari Chandra mengatakan, setelah dilantik akan segera melakukan konsolidasi kepada seluruh jajaran Kejari Tanggamus dan berjanji untuk menuntaskan semua perkara yang sedang ditangani Kajari Tanggamus saat ini.
“Insya Allah dengan tugas yang saya jabat nantinya tentunya akan bertanggung jawab lagi,” ujar Ari Chandra Pratama yang merupakan putra asli Lampung Utara itu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dirangkum awak media, Ari Chandra Pratama merupakan salah satu jaksa dengan segudang prestasi. Di antaranya dia pernah mendapatkan peringkat pertama di tahun 2023 di Korps Adhyaksa sebagai pelayanan publik informasi masyarakat terbaik.
Kemudian, dirinya juga berhasil mengungkap beberapa kasus selama dia menjabat sebagai Kasi inteljen Kejaksaaan Tebo. Selain itu Ari Chandra juga pernah mengungkap kasus dugaan korupsi proyek yang dilakukan oleh adik ipar mantan Gubernur Jambi.
Sepanjang 2022 pun diketahui dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi, Kejari Tebo berhasil mengembalikan kerugian negara hampir sebesar Rp 7 miliar.(*)
PERISTIWA
Baru Dirazia, PETI di Padang Kelapo Kata Warga Sudah Operasi Lagi, Kapolres Bilang Bakal Ditindaklanjuti
DETAIL.ID, Batanghari – Baru hitungan hari Polres Batanghari menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu. Kini aktivitas PETI di daerah itu disebut-sebut sudah kembali beroperasi, Kamis 5 Februari 2026.
Informasi setoran senilai Rp500 ribu per Mesin tiap pekan pun mengemuka. Para ‘pemain’ PETI disana diduga menyetorkan duit-duit pelicin tersebut pada pada sosok berinisial YN agar aktivitas PETI nya bisa kembali beroperasi.
”Ini kami pantau langsung, mesin udah hidup lagi,” ujar Melati, nama samaran.
Berdasarkan rekaman video yang beredar, lokasi PETI tampak telah digenangi air, diduga berasal dari anak sungai di sekitar area yang dibendung oleh para pelaku PETI.
Soal ini, Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa mengaku bakal menindaklannuti informasi yang beredar.
”Siap, akan kita tindak lanjuti,” kata Kapolres.
Sebelumnya, razia PETI di Desa Padang Kelapo pada Sabtu 31 Januari 2026 diduga sudah bocor dari awal. Tak ada pelaku PETI yang berhasil ditangkap, aktivitas PETI sudah kosong saat Tim Tipidter Satreskrim Polres Batanghari dan Polsek Maro Sebo Ulu berkunjung ke lokasi.
Dalam razia tersebut, Polisi membakar 10 alat tambang berupa dompeng yang ditemukan berada di area perkebunan kelapa sawit milik warga. (*)
PERISTIWA
Bak Drama Korea! Wabup Djoko “Koar-koar” Haknya Dibatasi Tapi Diam-diam Terima Uang Hampir Setengah Miliar
DETAIL.ID, Jember – Kuasa Hukum Bupati Jember, M. Husni Thamrin, mengungkap aliran hak finansial Wakil Bupati Djoko Susanto yang masuk ke rekening pribadi dengan nilai hampir setengah miliar rupiah selama sekitar setahun menjabat.
Thamrin menyampaikan pihaknya memegang data pengeluaran hak keuangan dan fasilitas protokoler Wakil Bupati yang selama ini dipersoalkan Djoko Susanto ke publik.
Data tersebut disebut membantah klaim Djoko Susanto yang menyebut haknya tidak diberikan, termasuk terkait insentif pajak.
“Selama menjabat kurang lebih setahun, ada hak Pak Djoko yang masuk di rekening pribadi nyaris setengah miliar rupiah,” kata Thamrin.
Ia menilai Djoko Susanto tidak pernah membuka informasi penerimaan dana tersebut ke publik, tetapi justru menyampaikan keluhan soal hak yang disebut tidak diberikan.
“Kami sangat menyayangkan, Wabup memilih bungkam soal aliran dana besar ini ke kantong pribadinya namun berteriak di media soal hak yang tidak diberikan,” ujarnya.
Thamrin juga menyebut data aliran dana tersebut telah melalui proses verifikasi oleh lembaga perbankan daerah.
“Data uang masuk itu sudah divalidasi oleh Bank Jatim Jember,” katanya.
Selain hak finansial, Thamrin menyampaikan Pemerintah Kabupaten Jember tetap menyediakan kendaraan dinas Wakil Bupati yang berada di rumah dinas.
Penggunaan kendaraan tersebut, menurutnya, sepenuhnya bergantung pada keputusan Djoko Susanto.
“Mobil dinas untuk Wakil Bupati sebenarnya selalu tersedia dan terparkir manis di rumah dinas Wakil Bupati. Masalah apakah mobil itu dipakai atau tidak, itu murni keputusan Wabup,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Bagian Umum Pemerintah Kabupaten Jember melayani setiap pengajuan dari pihak Wakil Bupati melalui mekanisme resmi, termasuk klaim perjalanan dinas yang disebut pernah mencakup biaya perjalanan istri Wakil Bupati.
“Dan itu langsung dicairkan melalui sistem disposisi “layani” yang diterapkan Kepala Bagian Umum. Tidak ada yang mempersulit,” katanya.
Diketahui, Djoko Susanto sebelumnya mengajukan gugatan balik ke Pengadilan Negeri Jember atas gugatan konvensi warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM.
Dalam duplik perkara nomor 131/PDT.G/2025/PN.Jmr, Djoko melalui tim kuasa hukumnya menyertakan catatan keuangan sebagai bagian dari pembuktian kontribusi dalam proses Pilkada serta dasar gugatan perdata yang berfokus pada pemulihan hak politik Wakil Bupati.
PERISTIWA
KSPSI AGN Jambi Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian
DETAIL.ID, Jambi – Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia versi Andi Gani Nenawea (DPD KSPSI AGN)Provinsi Jambi secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana reposisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.
KSPSI menilai Polri harus tetap berada langsung di bawah komando Presiden Republik Indonesia demi menjaga independensi penegakan hukum dan stabilitas nasional.
Ketua DPD KSPSI AGN Provinsi Jambi, Saipul Kipli, S.H menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian berpotensi melemahkan institusi kepolisian dan membuka ruang intervensi politik. Menurutnya, posisi Polri di bawah Presiden merupakan bentuk ideal untuk menjaga profesionalitas dan netralitas aparat penegak hukum.
”Polri harus tetap berada di bawah Presiden. Itu penting untuk menjaga independensi institusi dan mencegah politisasi hukum,” ujar Saipul Kipli, Selasa dalam keterangan tertulis.
Pernyataan tersebut sejalan dengan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang secara terbuka menolak wacana tersebut dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI pada 26 Januari 2026. Dalam rapat itu, Jenderal Listyo menegaskan bahwa menempatkan Polri di bawah kementerian justru akan melemahkan institusi kepolisian, negara, serta wibawa Presiden.
Sementara itu, Sekretaris DPD KSPSI AGN Jambi, M Ali Abdullah menyampaikan bahwa sikap buruh di Jambi juga selaras dengan aspirasi buruh di Jambi serta keputusan Rapat Paripurna DPR RI yang disahkan pada 27 Januari 2026. DPR RI telah menetapkan delapan poin reformasi Polri, dengan poin utama menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden dan tidak akan berbentuk kementerian.
”Kami menyambut baik ketegasan DPR RI dan Kapolri. Bagi kaum buruh, Polri yang independen di bawah Presiden adalah jaminan bahwa penanganan sengketa industrial dan aksi penyampaian pendapat tetap profesional dan tidak diintervensi kepentingan politik kementerian tertentu,” kata Ali Abdullah.
Dalam pernyataan resminya, KSPSI AGN Jambi juga mengemukakan sejumlah alasan penolakan, di antaranya untuk menghindari politisasi hukum, menjaga efisiensi penanganan konflik sosial, serta menegaskan mandat konstitusi sebagaimana diatur dalam TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyebutkan bahwa Polri berkedudukan di bawah Presiden.
KSPSI AGN Jambi menyatakan komitmennya untuk terus mengawal isu tersebut dan memastikan Polri tetap menjadi institusi yang independen, profesional, serta menjadi garda terdepan dalam melindungi masyarakat. (*)


