Jambi – Sejumlah massa dari Partai Buruh Exco Provinsi Jambi kembali menggelar aksi unjuk rasa penolakan terhadap Perpu No 2 tahun 2022 tentang Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung Kantor DPRD Provinsi Jambi, Senin, 13 Maret 2023.
Dalam aksi penolakan Perpu Cipta Kerja tersebut massa aksi membawa 5 tuntutan yakni: Tolak UU Cipta Kerja, Sahkan RUU PPRT, Tolak RUU Kesehatan, Bentuk tim pencari fakta untuk investigasi forensik penerimaan pajak di Ditjen Pajak, Segera redistribusikan tanah objek reforma agraria serta hentikan kriminalisasi intimidasi dan diskriminasi kepada petani Jambi.
Koordinator Aksi, Yuda dalam orasinya menyampaikan bahwa Perpu Cipta Kerja telah mengancam berbagai sektor kehidupan rakyat. Di sektor agraria Perpu dinilai meliberalisasi dan memprivatisasi tanah. Kemudian di sektor ketenagakerjaan Perpu dinilai hanya untuk kepentingan para pelaku usaha sementara hak pekerja semakin terkikis.
“Kami tidak ingin lagi kedepannya menitipkan bangsa ini kepada orang-orang yang tidak bersedia berpihak bagi rakyat kecil,” kata orator aksi.
“Kepada Wakil rakyat kami mengecam atas ketidaktegasan terhadap semua masalah ini. Ketika kalian tidak bisa, lebih baik kalian mundur. Tolak Cipta kerja!” ujarnya.
Sementara itu massa aksi yang diterima oleh Kabag Humas dan Protokol Ahmad Darmadi menyampaikan bahwa dewan sedang turun menjemput langsung aspirasi rakyat. Dia pun menyampaikan permohonan maaf untuk itu.
“Jadi untuk saat ini, aspirasi yang bapa ibu sampaikan kami tampung nanti akan kami teruskan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi untuk dapat ditindaklanjuti.” katanya.
Sebelumnya massa aksi juga melakukan aksi di depan gedung kantor Gubernur Provinsi Jambi dengan tuntutan yang sama, namun sama seperti di DPRD Provinsi Jambi mereka hanya diterima oleh Asisten III Setda Provinsi Jambi Jangcik Mohza. Ia pun menerima dan menyampaikan aspirasi massa aksi akan disampaikan pada Gubernur Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post