Connect with us

DAERAH

Tiga Kasus Dihentikan dengan Pendekatan Restorative Justice

DETAIL.ID

Published

on

Medan – Tiga kasus pidana di sejumlah daerah dihentikan penuntutan perkaranya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice atau Keadilan Restoratif (RJ/KR).

Tiga kasus pidana tersebut yakni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kejari Serdang Bedagai (Sergai), dan Kejari Asahan.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Yos Arnold Tarigan SH MH, dalam keterangan resmi kepada sejumlah media di Medan, Kamis, 13 April 2023.

Kata dia, proses RJ itu diawali sebelumnya dengan ekspos ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Fadil Zumhana.

Saat itu, kata Yos, JAM Pidum didampingi oleh Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) pada Jampidum Kejaksaan Agung RI, Agnes Triani SH MH, beserta jajaran.

“Proses restorative justice dilakukan pada hari Rabu 12 April 2023 lalu,” ujar Yos.

Kemudian, kata Yos, ekspos perkara dilakukan di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution.

Proses itu dilakukan oleh Kajati Sumut Idianto, SH MH, didampingi Wakajati Joko Purwanto SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kabag TU dan para Kasi

Yos yang mewakili Kajatisu Idianto SH MH menyebutkan, perkara yang dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif adalah dari Kejari Belawan atas nama tersangka Muhammad Yunus Zulkarnain.

Yos bilang tersangka melanggar pasal pertama 310 ayat 3 undang-undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Atau, kedua, pasal 310 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009 ttg Lalu lintas dan Angkutan Jalan.

Kemudian, dari Kejari Sergai atas nama tersangka Gelpin Simanjuntak alias Gelpin yang melanggar pasal 80 ayat 2 jo Pasal 76c UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Perkaran ketiga, kata Yos, dari Kejari Asahan atas nama tersangka Warseno alias Seno yang melanggar pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana atau Pasal 107 huruf dan UU RI Nomor 30 tentang perkebunan Jo Pasal 55 KUHP.

“Tersangka ini ‘terpaksa’ mencuri sawit karena butuh biaya untuk persalinan isterinya,” kata Yos A Tarigan.

Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, lanjut Yos A Tarigan, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020.

Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara.

Lalu, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai.

Kata Yos, tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Ia katakan, proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat, dan tokoh agama, serta difasilitasi oleh Kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya.

Ia menyebutkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban.

“Khususnya secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula,” kata Yos Arnold Tarigan.

Reporter: Heno

DAERAH

Diduga Tak Sesuai Prosedur, Mutasi Sekdes Pengadah Tuai Sorotan, Warga Desak Peninjauan Ulang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Natuna – Isu mutasi jabatan di Lingkungan Pemerintah Desa Pengadah, Kecamatan Bunguran Timur Laut, Kabupaten Natuna, menuai polemik. Warga mempertanyakan legalitas proses mutasi Sekretaris Desa (Sekdes) dan sejumlah perangkat desa lainnya yang diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Mutasi ini mencuat tak lama setelah Kepala Desa Pengadah kembali aktif usai enam bulan tidak menjalankan tugas akibat sakit. Meski belum sepenuhnya pulih dan hanya beberapa kali masuk kantor, sang Kades disebut langsung mengambil langkah sepihak terkait mutasi tanpa memberikan penjelasan terbuka kepada publik.

Yang mencengangkan, salah satu Kepala Seksi dari Kantor Kecamatan Bunguran Timur Laut—yakni Kasi Pemerintahan Desa (PMD)—diketahui turut menandatangani surat mutasi tersebut, padahal tidak memiliki kewenangan langsung atas urusan kepegawaian aparatur desa.

Menurut sumber terpercaya, proses mutasi ini melibatkan pemberhentian Sekdes lama dan pengangkatan seorang Kepala Urusan (KAUR) sebagai Sekdes baru. Namun proses ini dinilai cacat prosedur karena tidak disertai rekomendasi resmi dari instansi terkait di tingkat kabupaten, serta tidak melalui koordinasi yang semestinya.

Seorang tokoh masyarakat yang diwawancarai pada 18 April 2025, menyampaikan keprihatinannya. Ia mendesak agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Natuna serta pihak berwenang lainnya turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran ini.

“Warga berharap pemerintahan desa dijalankan secara prosedural, bukan berdasar kepentingan pribadi. Jika benar ada intervensi keluarga dalam proses ini, itu sangat merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

Isu intervensi kian menguat setelah muncul informasi bahwa anak Kepala Desa yang menjabat sebagai Kasi Kesejahteraan diduga ikut mengajukan permohonan rekomendasi pemberhentian Sekdes ke kantor Camat.

Masyarakat pun menuntut klarifikasi resmi serta evaluasi terhadap proses mutasi tersebut. Mereka mendesak agar setiap kebijakan mutasi dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi menjaga integritas pemerintahan desa.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya menghubungi Kecamatan Bunguran Timur Laut untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Reporter: Saipul Bahari

Continue Reading

DAERAH

Anggota Komisi XIII DPR RI, Shadiq Pasadigoe Sambut Ketua Umum Gebu Minang di Tanah Datar: Menguatkan Identitas, Membangun Masa Depan

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanah Datar – Jumat, 18 April 2025, menjadi momentum penting bagi masyarakat Tanah Datar dan Sumatera Barat. Ir. M. Shadiq Pasadigoe, S.H., MM., anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi NasDem, yang dikenal sebagai tokoh adat dan nasionalis Minangkabau, menyambut langsung Ketua Umum Gebu Minang, Dr. H. Osman Sapta Odang, Dt Bandaro Sutan Nan Kayo (OSO), bersama jajaran pengurus pusat Gebu Minang.

Turut hadir dalam rombongan tersebut tokoh-tokoh penting seperti, Yendra Fahmi dan Yuliandre Darwis. Mereka datang membawa semangat memperkuat peran perantau dalam pembangunan kampung halaman.

Sambutan Resmi di Rumah Dinas Bupati Tanah Datar

Rombongan Gebu Minang disambut oleh Bupati Tanah Datar, Eka Putra, di Rumah Dinas Bupati Indo Jalito. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian besar perantau terhadap Tanah Datar.

Ir. M. Shadiq Pasadigoe menegaskan pentingnya sinergi antara tokoh ranah dan rantau dalam membangun daerah.

“Kita butuh kolaborasi. Kehadiran Gebu Minang ini adalah energi baru untuk kemajuan Tanah Datar,” ujarnya.

Festival Pandeka Batagak Kapalo Koto 2025 dan Medan Nan Bapaneh Mahakarya

Acara dilanjutkan dengan pembukaan Festival Pandeka Batagak Kapalo Koto 2025, yang mengangkat kembali nilai-nilai silek tradisi Minangkabau sebagai identitas budaya. Juga diresmikan Medan Nan Bapaneh Mahakarya, tempat aktivitas budaya masyarakat.

Menurut Shadiq, silek bukan sekadar bela diri, tapi sarat filosofi dan nilai luhur. “Melalui silek, kita tanamkan semangat Pancasila dan karakter kuat sejak dini,” katanya.

Peletakan Batu Pertama Tugu “Karih Sakati Muno”

Salah satu momen penting adalah peletakan batu pertama pembangunan Tugu “Karih Sakati Muno” yang dilaksanakan di tempat H. Febby Dt. Bangso, S.St.Par., M.Par., dari Suku Koto. Tugu ini menjadi simbol persatuan, kearifan lokal, dan semangat pembangunan berbasis budaya.

Penghargaan Tokoh Peduli Silek Tradisi

Gebu Minang juga memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh yang berkontribusi dalam melestarikan silek tradisi. Penghargaan ini menjadi motivasi bagi generasi muda untuk mencintai warisan budaya Minangkabau.

Pesan untuk Generasi Muda

Dalam pidatonya, Shadiq mengajak kaum muda, milenial, dan Gen Z untuk mengisi waktu dengan kegiatan positif, seperti ke surau, belajar silek, dan seni budaya. Ia menyoroti bahaya narkoba yang merajalela di kalangan remaja.

“Sebagian besar penghuni lapas karena narkoba. Kita harus cegah dari awal melalui kegiatan positif,” tuturnya.

Gebu Minang: Jembatan Ranah dan Rantau

Ketua Umum Gebu Minang, OSO, menyampaikan bahwa Gebu Minang akan terus hadir sebagai jembatan antara ranah dan rantau. Ia menyebut Sumatera Barat memiliki potensi besar dari segi SDM dan budaya.

Shadiq menambahkan bahwa Gebu Minang, yang dihuni oleh para pengusaha sukses nasional, juga menunjukkan kepedulian terhadap pendidikan, sosial, dan pembangunan di kampung halaman.

Penutup: Sinergi Masa Depan Minangkabau

Seluruh kegiatan hari itu menjadi simbol kebersamaan untuk masa depan yang lebih baik. Shadiq menutup acara dengan pesan agar nilai-nilai adat dan budaya tetap hidup dalam diri generasi penerus.

“Dengan kebersamaan dan budaya, kita bisa membangun Tanah Datar dan Sumatera Barat yang maju dan berkarakter,” ucapnya.

Continue Reading

DAERAH

Alfian Beben Goro Bersama Masyarakat Perbaiki Saluran Air di Sepanjang Jalan Raya Gadut

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Padang – Masyarakat Gadut, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk kilangan, Kota Padang laksanakan gotong royong (Goro) bersihkan saluran air dipinggir ruas Jalan Raya Gadut pada Jumat pagi, 18 April 2025.

Goro bersama masyarakat ini dihadiri oleh Anggota DPRD Kota Padang, Alfi Beben One (Beben) yang juga Tokoh Masyarakat Lubuk Kilangan, Lurah Lubuk Kilangan, dan RT/RW setempat.

Alfi Beben One mengungkapkan kegiatan goro bersama ini bertujuan selain lingkungan bersih, sehat, dan nyaman juga menjadi bagian dari persiapan awal dalam perbaikan, pengaspalan jalan Raya Gadut oleh PUPR Kota Padang.

“Kemarin kita sudah minta Kadis PU Kota Padang untuk memperbaiki jalan ini, dan Goro ini adalah dalam rangka persiapan awal untuk Patching Jalan Raya Gadut yang dialiri air di sepanjang ruas jalan,” tuturnya.

Ia berharap jalur lalu lintas di sepanjang kawasan ini lancar. “Tentu sebagai Tokoh Masyarakat saya berharap Jalan Raya Gadut ini nantinya bebas dari aliran air sehingga lalu lintas jalan raya lancar,” ucapnya.

Sementara itu, Lurah Bandar, Naswandi menjelaskan menjelaskan bahwa air yang mengalir dan tergenang di sepanjang ruas jalan tersebut berasal dari rumah penduduk yang tidak disalurkan ke drainase.

Dengan sinergi Anggota DPRD, Lurah dan masyarakat ini, diharapkan kegiatan Goro dapat memberikan dampak signifikan bagi masyarakat dalam menjaga lingkungan di masa yang akan datang.

Reporter: Diona

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads