Medan – Saat ini ada ketentuan-ketentuan dalam Standar Data Statistik Nasional (SDSN) yang perlu dicermati seluruh pihak terkait di Indonesia.
“Dan ketentuan-ketentuan SDSN itu tertuang sangat jelas dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 4 Tahun 2021,” ujar Kepala Bidang Statistik Sektoral Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut, Iwan Sutani Siregar.
Dari keterangan resmi yang diterima para wartawan di Medan, Senin, 17 April 2023, disebutkan hal itu diungkapkan Iwan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Statistik Sektoral yang digelar beberapa waktu yang lalu di Hotel Lepolonia, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.
Dalam kegiatan itu Iwan mewakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas S. Sitorus.
Kegiatan itu sendiri bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Satu Data Indonesia.
Hadir pada Rakor ini antara lain Staf Ahli Bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat Kaiman Turnip.
Hadir juga OPD Pemprov Sumut terkait dan Kadis Kominfo Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kata Iwan, satu Data Indonesia bertujuan untuk mempermudah pengumpulan, berbagi dan integrasi data.
“Sehingga mudah menggunakannya, akurat, konsisten dan memperjelas makna data tersebut,” kata Iwan.
Untuk itu ia bilang perlu adanya standar data yang sama dalam pengumpulan data.
“Sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 4 Tahun 2021, terdapat ketentuan – ketentuan (SDSN yang perlu kita cermati bersama,” ujar Iwan Sutani Siregar.
Kemudian, menurutnya, unit penghasil data juga harus memahami seperti apa pengusulan pengajuan data ke BPS.
Tujuannya, Iwan menambahkan, agar data yang diusulkan benar-benar menggunakan standar yang sama.
“Wali data di setiap unit kerja menggunakan standar yang sama, agar data yang kita kumpulkan akurat, tidak terjadi tumpang tindih padahal datanya sama,” ujar Iwan.
Sementara itu, Fungsional Statistik Madya BPS Sumut Muhammad Dani Iskandar menjelaskan Satu Data bertujuan untuk mempermudah suatu pekerjaan dan dalam mengambil kebijakan.
Apalagi menurutnya saat ini didukung teknologi yang semakin pesat, membuat Satu Data menjadi keharusan.
“Coba bapak/ibu perhatikan, begitu mudahnya kita membayar tagihan Listrik dengan berbagai platform, entah itu bank, e-commerce, atau aplikasi lain, ini karena satu data,” kata Dani Iskandar.
Dia berharap data yang ada semakin mudah untuk dibagikan kepada siapa saja.
Saat ini, menurutnya, tidak sedikit lembaga yang masih enggan berbagi data statistik kepada lembaga lain.
“Jangankan beda kantor, beda bidang pun Masih ada yang tidak mau berbagi, ini terjadi, padahal untuk mewujudkan satu data ini kita perlukan,” kata Dani Iskandar.
Reporter: Heno
Discussion about this post