Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris masuk dalam nominasi penerima penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) Paritrana Award 2023.
Terkait hal tersebut Gubernur Al Haris telah mengikuti wawancara nominasi penghargaan Jamsostek Paritrana Award 2023 yang digelar secara daring di Rumah Dinas Gubernur Jambi, Senin sore, 3 April 2023.
Kepada Panitia Tingkat Pusat dan Tim Penilai Paritrana Award 2023, Gubernur Al Haris menjelaskan komitmen Pemprov Jambi dalam kebijakan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Al Haris mengatakan Pemerintah Provinsi Jambi serius menangani Kemiskinan di Provinsi Jambi. Provinsi Jambi merupakan provinsi yang sudah memperhatikan para pekerja rentan dan miskin ekstrem dengan jaminan kesehatan kepada.
“Provinsi Jambi merupakan provinsi yang sudah memperhatikan para pekerja rentan dan miskin ekstrem dengan jaminan kesehatan kepada mereka,” kata Al Haris.
“Saat ini kita telah melakukan intervensi terhadap angka kemiskinan di Provinsi Jambi melalui Program Jaminan Kesehatan, Beasiswa Pendidikan, Bantuan usaha mak-mak dan bantuan usaha kreatif milenial. Saya berharap dengan program yang ada sekarang ini bisa memutus rantai kemiskinan di Provinsi Jambi,” lanjut Al Haris lagi.
Al Haris memaparkan, Perkembangan Kondisi angka kemiskinan di Provinsi Jambi mengalami kenaikan dari 7,62% menjadi 7,7% yang dikarenakan ada kebijakan kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah sehingga berpengaruh terhadap daya beli masyarakat. Akan tetapi tingkat pengangguran terbuka mengalami penurunan dari 5,09% menjadi 4,59%.
“Disini kita melihat bahwa angka kemiskinan di Jambi mengalami kenaikan yang disebabkan adanya kenaikan BBM sehingga daya beli masyarakat menurun dan mengakibatkan angka kemiskinan naik. Tentu ini tugas kita bersama untuk mengintervensi itu semua,” papar Al Haris.
Al Haris mengungkapkan, dalam rangka memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketanagakerjaan bagi masyarakat miskin ekstrem, Pemprov Jambi telah mengikutsertakan masyarakat miskin ekstrem dari seluruh desa dalam Program Jamsostek sebanyak 76.016 peserta dengan APBD bersifat khusus tahun 2022 untuk melindungi masayarakat dari Resiko Kecelakaan Kerja dan Kematian. Program Ini merupakan Pelaksanaan Program DUMISAKE.
Al Haris menuturkan, rencana dan tindaklanjut inovasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Jambi sebagai tindak lanjut INPRES no. 02 tahun 2021 dan INPRES no.04 tahun 2022 yaitu:
- Perlindungan berkelanjutan bagi masyarakat miskin ekstrem dalam program bantuan keuangan bersifat khusus (BKBK).
- Regulasi Perlindungan Bagi Pekerja Rentan Masyarakat Desa dan Kelurahan.
- Regulasi Perlindungan Bagi Pekerja Angkutan/Sopir Sektor Minerba.
- Regulasi Perlindungan Bagi Penerima Bantuan Modal Kerja Bagi UMKM/ Industri Rumah Tangga /Start Up/Milenial.
Discussion about this post