Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Al Haris Serahkan Piagam Proper Kepada 50 Perusahaan di Jambi

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris menyerahkan piagam penghargaan proper kepada perusahaan di Jambi yang berkontribusi dalam menjaga dan mengelola lingkungan secara efisien.

Piagam penghargaan ini diserahkan oleh Gubernur Jambi, Al Haris pada 2 perusahaan yang memperoleh peringkat hijau, 48 perusahaan peringkat biru di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Rabu, 5 April 2023.

Anugrah Proper adalah penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang secara konsisten bidang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pengelolaan limbah.

Al Haris pada sambutannya penghargaan tersebut sebagai barometer bagaimana pelaku usaha atau pemilik perusahaan menerjemahkan untuk mengelola lingkungan.

“Anugrah ini bertujuan agar semua perusahaan yang aktif harus dinilai bagaimana kinerja dalam kontes lingkungan hidup. Supaya semakin hari semakin baik kualitas linkungan hidup kita. Makin banyak perubahan yang menjadi agen perusahaan dalam menjaga lingkungan,” kata Al Haris.

“Tahun ini pelayanan dari Proper sudah mencakup inovasi pelayanan lingkungan hidup, dan penilaian bagaimana pimpinan CEO dalam memberikan dampak positif dalam lingkungan hidup,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jambi, Varial Adhi Putra mengatakan pemberian penghargaan ini dalam pengelolaan lingkungan untuk dunia usaha dan merupakan agenda tahunan dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Dijelaskannya pada tahun 2021-2022 kurang lebih ada sekitar 60 perusahaan yang ikut berkontribusi dalam kegiatan ini.

“Yang daftar ada sekitar 60 perusahaan setelah di evaluasi yang menerima kategori hijau 2 perusahaan, biru 48 perusahaan dan merah 20 perusahaan,” katanya.

Berikut perusahan di Provinsi Jambi yang meraih penghargaan Proper 2021-2022:

• Peringkat Hijau

  1. PT Pertamina EP Asset 1- Field Jambi
  2. PT Pertamina Patra Niaga – Regional Sumbagsel DPPU Sultan Thaha

• Peringkat Biru

  1. Petrochina International Jabung Ltd – (Gas)
  2. Petrochina International Jabung Ltd – (Minyak)
  3. PT Pertamina Patra Niaga – Regional Sumbagsel Fuel Terminal Jambi
  4. KSO Pertamina EP – Samudra Energy BWP Meruap
  5. Mont’D or Oil Tungkal, Ltd.
  6. PT PLN (Persero) Sektor Pengendalian Pembangkitan Jambi (Dalkit Jambi)
  7. PT Sumber Graha Sejahtera
  8. PT Putra Sumber Kimindo
  9. PT Indofood CBP Sukses Makmur, Tbk.
  10. PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
  11. PT Kuansing Inti Makmur
  12. PT Perkebunan Nusantara VI Kayu Aro
  13. PT Aneka Bumi Pratama – Jambi
  14. PT Anugrah Bungo Lestari
  15. PT Djambi Waras II -Jujuhan
  16. PT Megasawindo Perkasa CRF
  17. PT Star Rubber
  18. PT Batanghari Tembesi
  19. PT Djambi Waras-Jambi
  20. PT Hok Tong
  21. PT Remco – Jambi
  22. PT Inti Indosawit Subur I – Muara Bulian
  23. PT Inti Indosawit Subur II – TungkalUlu
  24. PT Rigunas Agri Utama PMKS Tebo
  25. PT Dasa Anugrah Sejati – PMKS Tanah Raja
  26. PTPN VI Aur Gading
  27. PT Perkebunan Nusantara VI Unit PSB II Bunut dan Unit Usaha Bunut
  28. PT Perkebunan Nusantara VI Rimbo Dua
  29. PT Kedaton Mulia Primas
  30. PT Palma Jaya Sejahtera
  31. PT Bina Mitra Makmur
  32. PT Selaras Mitra Sarimba
  33. PT Mitra Sawit Jambi
  34. Persada Harapan Kahuripan
  35. PT Produk Sawitindo Jambi
  36. PT Sari Aditya Loka 1
  37. PT Sari Aditya Loka 2
  38. PT Jamika Raya
  39. PT Megasawindo Perkasa POM
  40. PT Agrindo Indah Persada
  41. PT Bahari Gembira Ria
  42. PT Brahma Bina Bakhti
  43. PT Bukit Bintang Sawit
  44. PT Sungai Bahar Pasific Utama
  45. PT Agro Mitra Madani
  46. PT Citra Koprasindo Tani
  47. PT Trimitra Lestari
  48. PT Tebo Plasma Inti Lestari.
Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Kukuhkan Paskibraka 2026, Dorong Pemuda Jadi Pelopor Cinta NKRI

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait, berjabat tangan dengan anggota Paskibraka 2026. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember resmi mengukuhkan 70 pelajar terpilih sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Jember 2026.

Prosesi berlangsung khidmat di Pendopo Wahyawibawagraha pada Sabtu, 15 Agustus 2026.

Momen tersebut menjadi tonggak menyongsong Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 mendatang.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, serta disaksikan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD), dan para orang tua anggota Paskibraka.

Melalui agenda tahunan ini, Pemkab Jember menegaskan komitmennya dalam mengapresiasi sekaligus membina potensi generasi muda daerah.

Gus Fawait menyampaikan bahwa para pelajar terpilih merupakan generasi berprestasi yang berhak mendapatkan dukungan keberlanjutan pendidikan dari pemerintah daerah.

“Mereka yang terpilih adalah pelajar berprestasi. Prestasi itu nantinya menjadi salah satu indikator untuk memperoleh beasiswa saat melanjutkan kuliah,” ujar Fawait.

Dukungan beasiswa tersebut menunjukkan perhatian nyata Pemkab Jember terhadap masa depan pemuda yang berdedikasi.

Lebih dari sekadar tugas seremonial mengibarkan Sang Saka Merah Putih, para anggota Paskibraka diposisikan sebagai teladan pembawa semangat nasionalisme di lingkungan sekolah dan masyarakat.

“Momentum 17 Agustus harus membuat kecintaan kepada NKRI semakin kuat. Kebanggaan terhadap simbol negara dan pemimpin harus terus dipupuk,” kata Fawait.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk memfokuskan energi pada upaya menjaga kebersamaan dan memajukan daerah.

Seluruh perbedaan pandangan harus dilebur demi kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan dan kemajuan bangsa.

Melalui program pembinaan Paskibraka yang berkelanjutan, Pemkab Jember optimistis dapat melahirkan sumber daya manusia yang disiplin, berkarakter kuat, serta siap berkontribusi aktif dalam mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045.

“Jadilah pionir yang mengajak teman-teman sebaya untuk memupuk cinta NKRI, dimulai dengan bangga kepada pemimpin Republik Indonesia,” tuturnya. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Perketat Regulasi Penjualan Miras

DETAIL.ID

Published

on

Kepala DPMPTSP Jember, Isnaini Dwi Susanti. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember — Praktik penjualan minuman beralkohol secara ilegal di Kabupaten Jember kian beragam.

Baru-baru ini, sebuah outlet di Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, kedapatan berjualan miras secara bebas dengan mengandalkan izin dokumen yang dialamatkan di wilayah lain.

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas gabungan, pemilik gerai gagal memperlihatkan dokumen izin edar yang sah khusus wilayah hukum Jember.

Pengusaha tersebut hanya menyodorkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang izin lokasi operasionalnya tercatat jauh dari Jember.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember, Isnaini Dwi Susanti, mengungkapkan ketidaksesuaian berkas usaha tersebut usai dilakukan cek silang data.

“Setelah kami cek, NIB memang ada, tetapi bukan untuk Jember. Lokasinya terdaftar di Sidoarjo atau Surabaya,” ujar Santi, Jumat, 14 Agustus 2026.

Temuan ini membongkar celah pengawasan perizinan usaha di tingkat daerah.

Banyak pemilik toko nekat mengedarkan miras hanya berbekal izin ritel toko umum, tanpa mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol sesuai standar regulasi.

Kondisi tersebut mendorong Pemkab Jember untuk segera membongkar ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2018.

Langkah penyempurnaan ini dinilai mendesak guna menyesuaikan aturan perizinan daerah dengan skema kewenangan terbaru dari pusat, terutama menyangkut distribusi miras golongan A.

“Kita memang sudah punya regulasi, tetapi harus dievaluasi dan direvisi agar sesuai dengan kebijakan yang baru,” tutur Santi.

Santi menambahkan, kendala mendasar pengawasan di lapangan juga dipicu oleh ketiadaan petunjuk teknis pelaksanaan sejak perda tersebut diterbitkan delapan tahun lalu.

“Perda kita tahun 2018 belum memiliki Perbup, sehingga pengaturannya perlu dibuat lebih rinci,” katanya.

Pihak DPMPTSP kini telah mengajukan surat resmi kepada Sekretaris Daerah Jember untuk mengagenda koordinasi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Menjelang pengesahan aturan anyar, Pemkab Jember memfokuskan penindakan langsung di lapangan melalui Operasi Pekat yang digelar rutin bersama Satpol PP dan aparat kepolisian. (*)

Continue Reading

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Bakal Aktifkan Lagi Parkir Berlangganan demi Genjot Retribusi

DETAIL.ID

Published

on

Kepala Dishub Jember, Gatot Triyono, diwawancarai media. (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember memulihkan skema parkir berlangganan memasuki babak baru.

Setelah penerimaan retribusi parkir terperosok ke angka Rp1,5 miliar pada 2024 akibat penghentian sistem lama, pemerintah daerah kini menargetkan skema berlangganan kembali aktif paling lambat Oktober 2026 dengan proyeksi pendapatan mencapai Rp23 miliar.

Besaran target tersebut dikalkulasikan dari basis data kendaraan 2023 yang mencatat 958.574 unit roda dua dan 89.327 unit roda empat, dengan asumsi kepatuhan pemilik kendaraan sebesar 60 persen.

Skema tarif yang dirancang menetapkan beban Rp40 ribu per tahun untuk sepeda motor dan Rp80 ribu per tahun untuk mobil.

Payung hukum di tingkat daerah telah diterbitkan lewat Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2026, yang merujuk pada ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023 terkait pemungutan retribusi secara langsung sebelum layanan diberikan.

Kepala Dinas Perhubungan Jember, Gatot Triyono, menyatakan proses saat ini berfokus pada pemantapan koordinasi lintas instansi.

“Kami tinggal melakukan MoU dengan Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan kepolisian,” kata Gatot.

Gatot menambahkan, regulasi tertulis juga diselaraskan melalui koordinasi bersama Komisi C DPRD Jember.

Ia menjamin masukan legislatif tidak menargetkan perombakan pada poin utama regulasi yang sudah disahkan.

Langkah pengaktifan kembali skema ini juga direspon positif oleh parlemen daerah.

“Apalagi sebelumnya sejumlah fraksi dalam beberapa sidang paripurna pandangan umum menginginkan parkir berlangganan dikembalikan,” ujar Gatot.

Rekam jejak pendapatan dari parkir berlangganan memang tercatat signifikan.

Pada 2008, penerimaan retribusi parkir Jember berada di angka Rp1 miliar, kemudian melonjak ke Rp6 miliar pada 2009, dan mencapai Rp10,6 miliar pada 2023 sebelum akhirnya anjlok saat sistem diberhentikan.

Penataan teknis dan kerja sama lintas lembaga kini menjadi penentu realisasi target anyar tersebut. (*)

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs