Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Partai Buruh Menyayangkan Tindakan Represif Aparat Kepolisian Jambi Kepada Mahasiswa

Published

on

Jambi – Aksi demo mahasiswa menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja (Ciptaker) di gedung DPRD Provinsi Jambi berujung ricuh. Mahasiswa memaksa masuk ke gedung dewan hingga terlibat aksi saling dorong dengan polisi. Massa aksi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Jambi Bersatu saling dorong saat mahasiswa ingin masuk ke kantor DPRD Provinsi Jambi untuk menyampaikan aspirasi. Yuda, Ketua Gema Petani Jambi dan pengurus dari Partai Buruh Muaro Jambi menyampaikan, setelah beberapa mahasiswa berhasil masuk ke dalam gedung DPRD provinsi Jambi, mobil watercanon polisi membubarkan massa di luar gedung lalu pintu gedung DPRD Provinsi Jambi ditutup oleh polisi saat beberapa mahasiswa berhasil masuk. “Di dalam saya berusaha kooperatif dan tidak ingin merusak fasilitas apa pun dalam gedung seperti yang ditakutkan polisi. Kami disuruh duduk di lantai, dan pada saat pintu tertutup barisan polisi dari unit Sabhara dan Brimob memukuli kami. Ada yang dikeroyok oleh polwan, ada yang dipijak menggunakan tameng Brimob, kami dipukuli seperti maling dengan tongkatnya,” tutur Yuda, Senin, 10 April 2023. Sarif, Ketua Partai Buruh Provinsi Jambi menyayangkan sikap aparat kepolisian Jambi dalam mengamankan massa aksi. Dia menilai, tindakan represif aparat seperti ini tidak ada pembenarannya. Menurutnya, mahasiswa sedang menyampaikan aspirasi mereka terkait menolak UU Ciptaker dan itu bentuk kepedulian mereka kepada keberlangsungan bangsa ini ke depan. “Saya sudah menerima foto dari rekan-rekan tentang luka lebam yang dialami oleh Yuda dan kawan-kawan mahasiswa lainnya akibat tindakan represif aparat, tentu ini akan menjadi atensi kita Partai Buruh Jambi karena partai buruh adalah satu satunya parpol yang menolak UU Ciptaker itu, dan kita minta masalah ini diusut tuntas,” katanya. Wakil Ketua Partai Buruh Jambi Yoggy E. Sikumbang melalui WhatsApp juga menyayangkan sikap kepolisian Jambi. Kepada awak media dia bilang begini, “Saya hari ini sedang berada di luar kota. Melihat tindakan brutal aparat kepolisian Jambi semakin memperkuat keyakinan kita kalau kepolisian hari ini masih belum berubah ke arah yang lebih baik setelah beberapa kasus yang mencoreng wajah Polri akhir-akhir ini,” katanya. “Kawan-kawan sedang menyusun kronologis dan ini akan kita usut tuntas. Di protap Dalmas maupun Perkapolri dalam kondisi apa pun tidak dibenarkan petugas memukul, bertindak arogan, maupun berkata-kata kasar yang dapat memancing emosi massa,” ujarnya. (*)  
Advertisement

PERISTIWA

Mutasi, Sejumlah PJU Polda Jambi dan Kapolres Berganti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Jambi dan Kapolres jajaran mengalami pergantian jabatan dalam mutasi Polri November 2026. Rotasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.
‎
‎Di lingkungan Polda Jambi, salah satu pejabat yang dimutasi adalah Karo Rena Kombes Pol Herwansyah Saidi, Ia mendapat penugasan baru sebagai Karo Rena Polda Sulawesi Selatan. Posisinya digantikan Kombes Pol Risno, yang sebelumnya menjabat Karo Rena Polda Papua Barat.
‎
‎Pergantian juga terjadi pada jabatan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi. Kombes Pol Adi Benny Cahyono mendapat penugasan baru sebagai Dosen Kepolisian Madya TK III STIK Lemdiklat Polri.
‎
‎Jabatan Dirlantas selanjutnya dipercayakan kepada Kombes Pol Bachtiar Alponso, yang sebelumnya menjabat Dirpamobvit Polda Jambi. Sementara jabatan Dirpamobvit akan diisi Kombes Pol Azhari Juanda, yang sebelumnya menjabat Dirpolairud Polda Maluku Utara.
‎
‎Rotasi turut menyasar jajaran Kapolres. Kapolres Tebo AKBP Triyanto dimutasi menjadi Kapolres Berau Polda Kalimantan Timur. Jabatan Kapolres Tebo selanjutnya diisi AKBP Wendi Oktariansyah, yang sebelumnya menjabat Kapolres Sarolangun.
‎
‎Adapun posisi Kapolres Sarolangun dipercayakan kepada AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, yang sebelumnya menjabat Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
‎
‎Secara nasional, mutasi November 2026 mencakup 264 personel Perwira Tinggi (Pati) dan Perwira Menengah (Pamen) Polri. Dari jumlah tersebut, sebanyak 224 personel masuk dalam kategori promosi dan flat.
‎
‎Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, mutasi merupakan bagian dari dinamika organisasi dan pembinaan karier personel Polri.
‎
‎”Mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi serta pembinaan karier personel Polri. Hal ini juga menjadi upaya penyegaran organisasi untuk memastikan roda kepemimpinan dan pelaksanaan tugas berjalan optimal, seiring dengan perkembangan tantangan tugas Polri yang semakin kompleks,” ujar Erlan.
‎
‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada para pejabat lama atas dedikasi dan pengabdian selama bertugas. Sementara kepada pejabat yang mendapat amanah baru, ia berharap agar segera menyesuaikan diri dengan lingkungan tugas masing-masing.
‎
‎”Yang terpenting adalah bagaimana setiap pejabat mampu menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab, menjaga kepercayaan masyarakat, serta memastikan kehadiran Polri benar-benar memberikan manfaat melalui pelaksanaan tugas yang profesional, humanis, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” katanya.

Reporter Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

GERAM Desak ESDM Usut Dugaan Pelanggaran DMO Batu Bara Jambi, Pasutri AE-NA Diminta Segera Diperiksa

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Aliansi Gerakan Rakyat Menggugat (GERAM) Jambi kembali mendatangi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM, Senin, 2 November 2026.
‎
‎Kedatangan tersebut untuk mendesak pemerintah mengusut dugaan praktik pertambangan batu bara ilegal, penggunaan dokumen terbang, hingga pelanggaran kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) oleh 21 perusahaan batu bara di Provinsi Jambi.
‎
‎Kedatangan GERAM itu merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan pada September 2026 lalu. Mereka menilai penanganan laporan tersebut belum memberikan kejelasan, sehingga kembali meminta Ditjen Gakkum ESDM memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
‎
‎Koordinator Lapangan GERAM Jambi, Abdullah alias Acok, mengatakan persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi juga dugaan penyalahgunaan dokumen perusahaan lain untuk mengaburkan asal-usul batu bara.
‎
‎”Kami mendesak Kementerian ESDM melalui Ditjen Gakkum segera memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat. Jangan sampai kekayaan alam Jambi dikeruk dengan mengabaikan aturan dan kepentingan masyarakat,” ujar Acok.
‎
‎Dalam laporan sebelumnya, GERAM menduga pasangan suami istri berinisial AE dan NA berperan sebagai guarantor atau pengendali aktivitas pertambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bumi Bara Makmur Mandiri (BBMM), Desa Koto Boyo, Kecamatan Batin XXIV, Kabupaten Batanghari.
‎
‎Keduanya diduga bekerja sama dengan pria berinisial S yang disebut sebagai pengelola PT Kasih Coal Resources (KCR), perusahaan yang terlibat dalam kontrak penyaluran batu bara untuk PT PLN (Persero). Namun diduga kuat lebih mementingkan ekspor ke luar negeri, ketimbang pemenuhan pasokan batu bara untuk PLN.
‎
‎Berdasarkan investigasi mandiri GERAM sebelumnya, aktivitas pengangkutan batu bara dari lokasi tersebut diduga mencapai 200 hingga 300 truk per hari atau sekitar 2.500 hingga 3.000 ton. Aktivitas itu disebut berlangsung pada April hingga Agustus 2026 tanpa persetujuan RKAB.
‎
‎GERAM juga menduga pengangkutan batu bara menggunakan Delivery Order (DO) milik PT Kurnia Alam Investama dan surat jalan PT Anugerah Muda Berkarya. Batu bara tersebut kemudian dibawa ke sejumlah jetty di kawasan Talang Duku dan Kunangan sebelum diperdagangkan melalui PT KCR.
‎
‎Tak hanya itu, GERAM menduga perdagangan batu bara tersebut turut menggunakan dokumen milik PT Asia Multi Investama Coal Mine dan PT Daya Bambu Sejahtera, yang memiliki IUP di Kabupaten Tebo, untuk memasok kebutuhan PT PLN.
‎
‎Atas dugaan tersebut, GERAM mempertanyakan kesesuaian dokumen pengapalan dengan jumlah produksi riil perusahaan pemilik IUP. Mereka juga menduga adanya praktik penggunaan dokumen terbang untuk mengaburkan asal-usul batu bara.
‎
‎Dalam aksi terbarunya, GERAM turut menyoroti dugaan pelanggaran kewajiban DMO. Mereka menduga terdapat pihak-pihak yang lebih mengutamakan perdagangan batu bara untuk pasar ekspor dibandingkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
‎
‎GERAM menilai praktik tersebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara bagi pembangkit listrik PLN dan mengancam ketahanan energi nasional.
‎
‎Mereka pun mendesak Kementerian ESDM memeriksa AE dan NA sebagai pihak yang diduga berperan sebagai guarantor, serta S yang disebut terlibat dalam perdagangan dan ekspor batu bara. GERAM juga meminta pemerintah mengevaluasi hingga mencabut IUP dan izin ekspor perusahaan terkait apabila terbukti melakukan pelanggaran.
‎
‎Selain itu, mereka meminta pemerintah menghentikan sementara ekspor batu bara hingga kebutuhan pembangkit listrik dalam negeri terpenuhi, dengan ketersediaan stok minimal untuk tiga bulan operasional.
‎
‎Sementara itu, pihak Ditjen Gakkum ESDM menyampaikan bahwa laporan GERAM terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa persetujuan RKAB telah ditindaklanjuti.
‎
‎Menanggapi tambahan informasi yang disampaikan GERAM mengenai dugaan keterlibatan pasangan suami istri AE dan NA sebagai guarantor, pihak Ditjen Gakkum ESDM menyatakan akan menjadwalkan pemeriksaan lebih lanjut.
‎
‎”Terima kasih atas informasinya. Ke depan kita akan jadwalkan untuk pemeriksaannya,” ujar pihak Ditjen Gakkum ESDM.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Diduga Jadi Beking PETI, Puluhan Kelompok Suku Anak Dalam Datangi Polres Merangin

DETAIL.ID

Published

on

Tidak terima pekerja PETI ditangkap polisi, Suku Anak Dalam Kelompok Jang menyerang Polres Merangin dan meminta dua pelaku PETI dibebaskan. (ist)

DETAIL.ID, Merangin – Diduga menjadi beking aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI di wilayah Desa Sungai Ulak Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangun, puluhan Suku Anak Dalam mendatangi Polres Merangin pada Rabu, 28 Oktober 2026. Kedatangan mereka meminta agar dua pekerja yang diamankan polisi untuk dibebaskan.

Sekitar pukul 13.00 WIB unit Reskrim Polres Merangin mendatangi lokasi PETI di Desa Sungai Ulak. Ada pekerja yang melakukan aktivitas PETI. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan.

Namun sekitar pukul 14.30 WIB, kelompok Suku Anak Dalam dari Kelompok Temenggung Jang mendatangi Polres Merangin dan menanyakan dua orang yang diamankan. Kemudian dilakukan mediasi serta penjelasan terkait proses hukum kedua orang yang diamankan. Polisi juga melibatkan Dinas Sosial Kabupaten Merangin. Hingga pukul 15.00 WIB mediasi belum menemukan kesepakatan. Kelompok Jang lantas membubarkan diri.

Tidak puas dengan penjelasan polisi dan Dinas Sosial, sekitar pukul 16.45 WIB, puluhan Suku Anak Dalam yang dipimpin temenggung Jang kembali mendatangi Polres Merangin dengan jumlah yang lebih banyak dengan membawa senjata tajam dan senjata api rakitan. Puluhan orang tersebut langsung merangsek ke dalam Polres Merangin dan sempat melakukan penodongan kepada polisi.

Aksi tegas dilakukan polisi dengan melakukan pengendalian sehingga kelompok Jang berhasil dikeluarkan dari Polres Merangin, dan situasi bisa dikendalikan.

Terpisah Kapolres Merangin AKBP Kiki Firmansyah mengatakan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait dua pekerja PETI. Selain itu akan terus mendalami apa keterlibatan kelompok Temenggung Jang terkait aktivitas PETI di Desa Sungai Ulak.

“Kami minta mereka menghormati proses hukum yang berjalan. Kita juga akan mendalami sejauh mana keterlibatan Kelompok Temenggung Jang dengan aktivitas PETI di Desa Sungai Ulak,” kata Kapolres.

Sementara itu, pihaknya juga akan melihat sejauh mana keterlibatan mereka dengan aktivitas PETI di sana.

“Kita juga akan kejar siapa pemilik mesin PETI dan ada hubungan apa dengan Kelompok Temenggung Jang, siapa pun warga negara harus tunduk pada hukum dan tidak ada perbedaan dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Reporter: Daryanto

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs