Merangin – Berkah hari raya Idul Fitri tak hanya di rasakan masyarakat umum, berkah Idul Fitri tahun ini juga di rasakan oleh Narapidana Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bangko, dimana ada 164 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Bangko mendapat remisi dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Dari 164 Narapidana, 161 mendapat Remisi Khusus (RK) I yaitu pengurangan masa tahanan dari 1 bulan hingga 1 bulan 15 hari. Sedangkan 3 Narapidana lainya mendapatkan Remisi Khusus (RK) II langsung bebas.
Kepala Lapas Kelas IIB Bangko, Erwan Prasetyo saat dikonfirmasi membenarkan jika ada 164 Narapidana yang mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
“Ada 3 orang Napi langsung bebas pada hari raya tahun ini, dan remisinya akan kita berikan pada saat hari raya Idul Fitri,” kata Erwan.
Menurutnya, remisi khusus hari besar di berikan berdasarkan dari lama masa napi menjalani hukuman di Lapas dan lebih dari 2/3 hukuman yang di jalani.
“Yang jelas bagi para napi di berikan hak mendapatkan remisi, setelah 2/3 menjalani masa hukuman dan tentu saja berkelakuan baik” ujarnya singkat.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post