ADVERTORIAL
Al Haris Memperkokoh Peran dan Fungsi Camat Dalam Wilayah
Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan akan terus memperkokoh peran dan fungsi Camat sebagai pemimpin di suatu wilayah.
Hal ini dikatakannya saat membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) Tahun 2023, bertempat di Ballroom Ratu Convention Center, Kamis, 11 Mei 2023.
“Alhamdulillah saya telah membuka Rakor Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah bersama unsur camat sebagai perangkat daerah. Camat ini adalah perpanjangan tangan saya di daerah, tentu kita ingin memperkokoh dan memperkuat peran dan fungsi camat di masyarakat terutama dalam menghadapi situasi politik tahun depan,”, tutur Al Haris.
Al Haris berharap camat adalah orang yang di percayakan untuk menciptakan kondisi yang stabil dan kondusif di masyarakat.
Camat yang ada di Provinsi Jambi harus dapat mengemban amanah dan bekerjasama untuk membantu bupati/walikota dalam menyelesaikan titik fokus bersama, terutama dalam mengatasi kemiskinan ekstream, pengangguran terbuka dan persoalan antar masyarakat lainnya.
“Camat harus memerankan tugas dan fungsi dengan sebaik-baiknya sebab data yang kita miliki hari ini merupakan data Provinsi Jambi di mata nasional dan itu adalah akumulasi dari kerja para camat sekalian,” kata Al Haris.
Dalam sambutan dan arahannya tersebut, Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa, pelaksanaan pemerintahan dan program pembangunan harus sinergi (bersatu padu) antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
“Hal ini sangat penting karena sinergisitas sangat mendukung dalam efektivitas dan efisiensi pencapain tujuan pembangunan, karena pada dasarnya pembangunan di Indonesia ini merupakan pembangunan integratif, yang tak terpisahkan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” katanya.
Gubernur Al Haris mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah meletakkan provinsi dalam kedudukan ganda.
Satu sisi ditempatkan sebagai daerah otonom yang berfungsi menjalankan kewenangan desentralisasi, pada sisi lain merupakan perpanjangan tangan Pusat yang berfungsi menjalankan kewenangan dekonsentrasi di wilayah regional.
“Oleh karena itu, diperlukan penguatan peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah, agar amanah Undang-Undang yang diharapkan dari peran gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di daerah bisa direalisasikan dengan sebaik-baiknya, guna mendorong dan mengakselerasi (mempercepat-red) kemajuan daerah,” tutur Al Haris.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Al Haris juga berpesan kepada camat bahwa camat harus bisa menciptakan kondisi yang kondusif ditengah masayarakat, ditengah persiapan dan pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang.
“Camat harus menciptakan kondisi yang kondusif di masyarakat, ajak kerjasama para kelurahan setempat. Camat juga tidak boleh terlibat dalam politik praktis, harus lebih mengutamakan menciptakan kedamaian dalam masyarakat kita. Camat diharapakan juga menciptakan pendidikan-pendidikan politik yang sehat didalam masyarakat dan berkerjasama dengan para kepala adat,” pesan Al Haris.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi telah mengalokasikan Bantuan Keuangan untuk kecamatan se-Provinsi jambi.
“Bantuan keuangan yang kita kirimkan melalui bupati/walikota khusus untuk camat dalam bekerja, karena mereka juga perangkat provinsi di daerah, dimana perannya kita butuhkan. Jangan hanya kita butuh tenaganya tetapi juga kita kasih biaya operasionalnya,” tutup Al Haris.
Sementara itu Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Jambi, Raden Najmi melaporkan bahwa peserta rapat yang diundang yaitu para bupati/walikota se-Provinsi Jambi, OPD terkait dengan ekonomi pembangunan dan para Kepala Kecamatan se –Provinsi Jambi dan saat ini baru hadir sebnyak 110 Camat.
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Buka Pendaftaran Pemasangan Listrik Gratis Bagi Warga Kurang Mampu
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membuka pendaftaran program pemasangan listrik gratis bagi warga kurang mampu mulai awal Maret 2026.
Pendaftaran bisa melalui nomor narahubung Wadul Gus’e 0811-3031-1188 dan tautan https://s.id/DaftarListrikGratisJember.
Program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam membantu warga kurang mampu untuk memperoleh pemasangan listrik tanpa biaya.
Pemkab Jember mengarahkan masyarakat yang memenuhi kriteria segera menghubungi nomor yang telah disediakan atau mengisi formulir secara daring melalui tautan resmi tersebut agar proses pengajuan bisa segera diproses.
Untuk mengikuti program ini, warga wajib melengkapi persyaratan sebagai berikut:
- Fotokopi KTP Pemohon
- Surat Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Tidak Mampu/Terdaftar DTKS
- Mengisi Formulir Pendaftaran
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, memastikan program ini tidak memungut biaya dalam bentuk apa pun.
Ia memastikan pemasangan listrik dilakukan secara gratis bagi warga yang lolos verifikasi.
“Gratis! Daftarnya ke nomor ini (0811-3031-1188). Semua karena cinta,” kata Gus Fawait dari tanah suci Mekkah, Selasa, 3 Maret 2026.
Terkait waktu realisasi, Gus Fawait menyampaikan pemasangan listrik gratis menyesuaikan jumlah pendaftar dan proses lanjutan yang berjalan.
“Mudah-mudahan tahun ini atau tahun depan (pemasangan listrik gratis, red). Nanti kalau jumlahnya banyak bisa multiyears (tahun jamak, red),” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan program ini berjalan berkat dukungan dua anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi dan Kawendra Lukistian, yang bekerja sama dengan pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk warga Jember.
Pemkab Jember memproses setiap pendaftar yang masuk melalui nomor telepon maupun tautan resmi sesuai prosedur.
Program ini membuka akses bagi warga kurang mampu di Jember untuk memperoleh sambungan listrik gratis melalui kolaborasi pemerintah daerah dan pihak terkait.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
Dari Mekkah, Gus Fawait Tegaskan Standar Layanan SPPG Jember
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, memberi arahan kepada Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Jember melalui Zoom dari Tanah Suci Mekkah, dalam rapat koordinasi yang digelar Satgas di Pendapa Wahyawibawagraha pada Senin malam, 2 Maret 2026.
Perwakilan masing-masing SPPG hadir langsung di pendapa untuk mengikuti rapat tersebut.
Gus Fawait mengikuti jalannya koordinasi meski sedang menjalani ibadah umrah.
Dalam arahannya, ia menyampaikan hasil evaluasi Badan Gizi Nasional (BGN) terhadap pelaksanaan program di Jember.
Ia menyebut BGN menjatuhkan sanksi kepada dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan.
“Bagi dapur yang tidak memenuhi standar pelayanan, maka akan ada sanksi tegas dari BGN,” katanya saat memberikan arahan via zoom, Senin, 2 Maret 2026.
Gus Fawait juga mengungkapkan adanya tiga dapur di Jember yang terkena sanksi suspend akibat ketidaksesuaian menu selama Ramadan.
“Kemarin saya dapat kabar, ada 3 dapur yang di suspend oleh BGN, karena dinilai memberikan menu yang tidak sesuai selama Ramadan ini,” ujarnya.
Ia menyatakan Pemerintah Kabupaten Jember mendukung langkah BGN dalam menjaga mutu layanan program gizi.
“Saya sebagai kepala daerah tentu mendukung keputusan dari BGN,” ucapnya.
Gus Fawait meminta seluruh pengelola SPPG fokus memperbaiki layanan agar tidak ada lagi dapur yang menerima sanksi.
“Saya berharap tidak ada lagi dapur yang di suspend oleh BGN. Ayo berikan pelayanan yang terbaik bagi anak-anak kita,” katanya.
Ia juga menyampaikan rencana pemberian penghargaan pada akhir tahun bagi SPPG dengan kinerja terbaik.
“Nanti kita akan berikan awarding di akhir tahun, bagi SPPG di Jember yang memberikan pelayanan terbaik,” tuturnya.
Reporter: Dyah Kusuma
ADVERTORIAL
Pemkab Jember Dorong Pj Kades Patemon Terbitkan Perkades APBDes demi Pulihkan Layanan Desa
DETAIL.ID, Jember – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Jember, Adi Wijaya, menyarankan Penjabat (Pj) Kepala Desa Patemon segera menyusun Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang APBDes di Desa Patemon.
Hal tersebut sebagai langkah mengatasi kelumpuhan layanan pemerintahan akibat mandeknya pembahasan Perdes APBDes bersama BPD.
Langkah ini menjadi solusi darurat agar operasional pemerintahan desa, termasuk pembayaran gaji perangkat desa, tetap berjalan meski belum ada persetujuan bersama terkait Perdes APBDes.
Adi Wijaya merujuk pada ketentuan dalam Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 dan Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur penggunaan Perkades dalam kondisi tertentu.
“Dalam hal Perdes APBDes belum ada proses pembahasan atau persetujuan bersama, maka teman-teman bisa menggunakan Perkades APBDes untuk mencairkan belanja operasionalnya. Jadi, gaji dan lain sebagainya itu bisa dibayarkan,” ujar Adi Wijaya, Senin, 2 Maret 2026.
Menurut Adi, opsi Perkades APBDes menjadi langkah jangka pendek paling realistis guna memastikan kebutuhan dasar organisasi pemerintahan desa tetap berjalan demi pelayanan kepada masyarakat.
DPMD Jember juga melakukan koordinasi gabungan bersama unsur Forkopimda serta melibatkan Muspika Pakusari untuk mengawal proses tersebut.
Selain itu, DPMD siap menurunkan sumber daya manusia guna memberikan bimbingan teknis apabila dibutuhkan oleh pihak desa maupun kecamatan.
“DPMD siap untuk memfasilitasi. Jika memang masih membutuhkan panduan, kami akan turunkan sumber daya kami maupun bisa langsung berkonsultasi di kantor kami,” kata Adi Wijaya.
Reporter: Dyah Kusuma


