PERKARA
Bos PT EWF Dilaporkan ke Polda Jambi

Thawaf Ali saat jumpa pers di Kota Jambi, Kamis, 4 Mei 2023.
Jambi – Hariyanto alias Akiang resmi menjadi terlapor di Polda Jambi berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/110/IV/2023/SPKT/POLDA JAMBI.
Laporan ini terkait dugaan Tindak Pidana Penghinaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud Pasal 311 dan atau Pasal 317.
Thawaf Ali selaku pelapor melaporkan kasus ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2177 K/Pid.Sus/2021 yang menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Kejaksaan Negeri Tanjungjabung Timur.
Putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: 8/Pid.B/2020/PN/Tjt tanggal 16 Juni 2020, yang menyatakan Terdakwa Thawaf Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama Penuntut Umum. Mahkamah Agung memutuskan untuk membebaskan terdakwa dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan kedudukan harkat serta martabatnya.
Sebab menurut Mahkamah Agung, putusan Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur telah tepat dan telah mempertimbangkan fakta hukum yang relevan secara yuridis dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum yang terungkap di muka sidang.
Kasus ini bermula pada tahun 2018/2019 lalu. Saat itu Thawaf Ali yang juga adalah Ketua Divisi Advokasi Persatuan Petani Jambi (PPJ) dilaporkan pihak perusahaan terkait dugaan tindak pidana perkebunan yang selanjutnya berproses di Pengadilan Negeri Tanjungjabung Timur pada bulan Februari s/d Juni 2020.
Padahal, kata Thawaf Ali, dirinya mendampingi petani setempat yang masih menuntut keadilan atas tanah mereka yang dikuasai PT Erasakti Wira Forestama (EWF). Menurut masyarakat, masih banyak yang belum menerima ganti rugi atas tanah atau lahan mereka.
Perihal tersebut juga sudah disampaikan oleh masyarakat secara baik-baik ke pihak perusahaan, BPN Tanjungjabung Timur dan Kanwil BPN Provinsi Jambi. Baik melalui surat-menyurat maupun pertemuan-pertemuan supaya pihak BPN memperhatikan kenyataan ini sebelum menerbitkan Hak Guna Usaha PT.EWF di wilayah Desa Merbau Kecamatan Mendahara Kabupaten Tanjungjabung Timur.
“Ketika proses tersebut masih belum menemukan kejelasan baik secara tertulis maupun melalui pertemuan-pertemuan pada waktu itu. Ternyata sertifikat HGU PT EWF tetap diterbitkan dan saya selaku pendamping yang mendukung keadilan terhadap petani justru dilaporkan pihak perusahaan yang selanjutnya menurut Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung saya tidak terbukti bersalah,” ujar Thawaf Ali.
Maka itu, dirinya kini melaporkan Hariyanto alias Akiang selaku Direktur PT EWF ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana fitnah yang merobek harkat dan martabat kemanusiaan.
Pihaknya juga akan melaporkan dugaan tindak perdata atas kasus ini hingga dugaan pelanggaran kemanusiaan ke Komnas HAM RI terkait Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia.
PERKARA
Komut PT PAL Bengawan Kamto Kembali ke Tahanan
DETAIL.ID, Jambi – Terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Rp 105 miliar, Bengawan Kamto kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II Jambi.
Bengawan Kamto yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT Prosympac Agro Lestari (PAL) sebelumnya berstatus tahanan kota. Namun dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 16 April 2026 Majelis Hakim menetapkan perubahan status penahanannya menjadi tahanan rutan.
Penahanan tersebut berdasarkan Penetapan Nomor: 02/Pidsus-TPK/2026/PN Jambi tertanggal 16 April 2026. Dalam penetapan itu, Majelis Hakim memerintahkan penahanan selama 10 hari, terhitung sejak 16 April hingga 26 April 2026.
Menindaklanjuti penetapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum langsung mengeksekusi dengan memasukkan terdakwa ke Rutan Kelas II Jambi. Kasipenkum Kejati Jambi, Noly Wijaya membenarkan langkah penahanan tersebut.
”Penahanan ini dilaksanakan berdasarkan penetapan hakim,” ujar Noly Wijaya.
Sebagaimana diketahu perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja dari Bank Himbara kepada PT PAL dengan nilai mencapai Rp105 miliar.
Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pada Rabu 22 April 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli dari pihak terdakwa dan penasihat hukum.
Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga perkara ini memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
PERKARA
Enam Bulan Pelarian Alung Kurir Narkoba 58 Kilo, Akhirnya Kembali ke Tangan Polisi
DETAIL.ID, Jambi – Enam bulan pelarian M Alung Ramadhan akhirnya kandas. Kurir narkoba 58 kilo tersebut akhirnya kembali ditangkap oleh Polda Jambi di daerah Tanjung Jabung Barat, Kamis dini hari, 16 April 2026.
MA yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berhasil diamankan setelah tim melakukan proses pembuntutan (surveillance) terhadap kendaraan yang digunakannya.
”Yang bersangkutan ditangkap di jalan raya setelah melalui proses pembuntutan atau surveillance. Kendaraan yang digunakan berupa satu unit Suzuki Vitara berhasil dihentikan oleh tim,” ujar
Kapolda Jambi, Irjen Pol Krisno Siregar, saat memimpin jumpa pers, Kamis sore, 16 April 2026.
Saat penangkapan, polisi juga mengamankan 5 orang lainnya yang berada di dalam kendaraan bersama Alung. Kelimanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif.
Dalam kasus ini, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika sintetis di atas 5 gram. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 132 ayat 1 terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan kejahatan narkotika terorganisir.
Kapolda menyebutkan berdasarkan hasil interogasi, MA mengakui perbuatannya yakni memanfaatkan kelengahan penyidik saat sebelumnya berhasil melarikan diri dari ruang penyidik pada Oktober 2025 lalu.
”Kami sudah mendapatkan keterangan dari yang bersangkutan. Ia mengakui memanfaatkan kelengahan petugas,” katanya.
Lebih lanjut, Kapolda menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja maksimal dalam menangani kasus ini, termasuk melibatkan pengawasan internal dari Mabes Polri.
”Kami dibantu oleh Itwasum Polri yang telah melakukan audit investigasi selama tiga hari di Jambi,” katanya.
Meski demikian, untuk hasil audit internal, Kapolda tak membeberkan secara rinci kepada publik, alasannya lantaran bersifat laporan internal.
Kapolda pun menekankan bahwa setiap pihak yang terbukti bersalah tentu diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia menambahkan, Polda Jambi berkomitmen mendukung arahan Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana narkotika secara tegas dan berkelanjutan.
Sebelumnya, Alung merupakan tersangka kasus narkotika yang sempat melarikan diri dari ruang penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi pada 9 Oktober 2025.
Saat itu, Alung ditangkap bersama 2 rekannya, Agit Putra Ramadhan dan Juniardo. Namun, ketika proses pemeriksaan hendak berlangsung, Alung berhasil kabur akibat kelalaian penyidik yang meninggalkan ruang pemeriksaan.
Polisi kemudian menerbitkan status DPO terhadap MA pada 12 Oktober 2025 dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menangkap kembali pada 16 April 2026 di daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kasus pelarian tersebut sempat menyeret oknum penyidik ke sidang etik dan dijatuhi sanksi berupa mutasi, demosi selama 2 tahun, serta kewajiban menyampaikan permintaan maaf di sidang KEPP.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Dadang DPO Kasus Perlindungan Anak, Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan di Muarojambi
DETAIL.ID, Muarojambi – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muarojambi berhasil mengamankan satu orang daftar pencarian orang (DPO) pada Rabu, 15 April 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Terpidana yang diamankan yakni Dadang Saputra bin Kanak, yang telah masuk dalam daftar buronan sejak 2016. Ia ditangkap di kawasan stockpile batubara Talang Duku, Kelurahan Taman Rajo, Kabupaten Muarojambi.
Dadang diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana perlindungan anak, sebagaimana melanggar Pasal 76D jo Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
”Setelah sempat buron selama sekitar 10 tahun, Dadang akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan oleh tim gabungan,” kata Kasi Penkum Kejati Jambi, Noly Wijaya, dalam rilis persnya.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum langsung melaksanakan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sengeti Nomor 05/Pid.Sus/2016/PN.Snt tanggal 15 Maret 2016. Eksekusi juga mengacu pada Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT-423/L.5.19/Eku.03/04/2026 tertanggal 15 April 2026.
Dalam amar putusannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp75 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Saat ini, Dadang Saputra telah dibawa untuk menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Jambi.
Reporter: Juan Ambarita



