PERISTIWA
Mahasiswa Minta Kejati Jambi Usut Tuntas Kasus Korupsi di Kerinci Sungai Penuh
Jambi – Puluhan mahasiswa Kerinci Sungai Penuh yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kerinci Jambi (AMKJ) lakukan aksi damai di Kejaksaan Tingi (Kejati) Jambi pada Senin, 22 Mei 2023.
Para mahasiswa tersebut meminta Kejati Jambi untuk segera mengusut tuntas Kasus korupsi tunjangan rumah dinas (Rumdis) DPRD Kabupaten Kerinci dan kasus korupsi sewa rumah pribadi sebagai rumah dinas Walikota beserta Sekda Sungai Penuh.
Aksi damai yang melibatkan puluhan mahasiswa itu dimulai dengan orasi di Simpang BI, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, dan dilanjutkan orasi di depan gedung Kejati Jambi, Senin.
Dalam orasinya mahasiswa mendesak Kejati untuk bersikap tegas dan sigap dalam penyelesaian perkara korupsi tunjangan Rumdis DPRD Kerinci dan korupsi tunjangan Rumdis Walikota dan Sekda Sungai Penuh.
“Kejati Jambi Jangan tebang pilih terhadap kasus rumah dinas,” ujar orator aksi.
Dhani Adika selaku Jenderal Lapangan pada orasi nya lebih lanjut menyampaikan begini,
“Kami aliansi mahasiswa kerinci sungai penuh mendesak Kejaksaan Tinggi Jambi untuk melakukan intervensi/koordinasi dengan Kejari Sungai Penuh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi tunjangan rumah dinas DPRD Kabupaten Kerinci dan kasus rumah dinas Walikota kota Sungai Penuh,” katanya.
Adapun tuntunan para pendemo tersebut yakni;
- Mendesak Kejati untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi rumah dinas DPRD di Kabupaten Kerinci.
-
Mendesak Kejati untuk melakukan intervensi/koordinasi kepada Kejari Sungai Penuh untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi rumah dinas Wali kota dan Sekretaris Daerah di Kota Sungai Penuh.
-
Mendesak Kejati untuk melakukan intervensi/koordinasi kepada Kejari Sungai Penuh untuk menuntaskan semua kasus hukum yang terjadi di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
-
Mendesak Kejati untuk memastikan tidak adanya diskriminasi atau tebang pilih dalam penyelesaian kasus-kasus hukum di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
-
Mendesak Kejati Untuk Merealisakan Tuntutan dalam tempo yang sesingkat- singkatnya.
Sementara itu, Korlap aksi Habib Hidayat saat dikonfirmasi menyatakan aksi tersebut murni untuk menjawab keresahan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.
“Yang tentunya kita mempertanyakan kasus korupsi tunjangan rumah dinas Dewan Kerinci dan rumah dinas Walikota Sungai Penuh dan Sekda yang terkesan tiba-tiba diam,” katanya.
Secara tegas disampaikannya, pihaknya akan tetap mengawal khasus ini sampai selesai bahkan sampai di tingkat Kejaksaan Agung (Kejagung) RI nantinya.
Sementara itu Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Jambi Lexy Fatharany Kurniawan mengapresiasi gerakan mahasiwa Kerinci yang berada di Jambi dalam menyuarakan keresahan masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh.
“Ya kita informasikan, yang DPRD (Tunjangan Rumdis DPRD Kabupaten Kerinci) sudah di tahap penuntutan, sudah sidang, dengan 3 orang terdakwa di persidangan, sedangkan di Sungai Penuh (Kasus Rumdis Walikota dan Sekda) masih tahap penyelidikan,” tukasnya.
Lebih lanjut Lexy menyampaikan pihaknya sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka yakni, berinisial “AD”, “BN” dan “LL” dan masih terdapat kemungkinan untuk penambahan tersangka baru.
Sebagai bentuk dukungan, pihak Kejati Jambi pun menandatangan petisi yang dibawa para dalam mengusut kasus korupsi di Kerinci Sungai Penuh.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
DPD RI Bahas Penolakan Warga Terhadap PT SAS, Senator Minta Gubernur Jambi Bertemu Masyarakat Cari Solusi Terbaik
DETAIL.ID, Jambi – Persoalan warga Aur Kenali dan Mendalo Darat dengan PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) bergulir ke Badan Akuntabilitas Publik DPD RI. Kali ini Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar oleh BAP DPD RI dengan perwakilan masyarakat, PT SAS, dan sejumlah pemangku kepentingan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi pada Kamis, 29 Januari 2026.
Masyarakat menegaskan tidak menolak investasi namun mereka enggan untuk hidup berdampingan dengan operasional PT SAS. Pada intinya, rapat masih belum berujung pada titik terang. Ketua BAP DPD RI, Abdul Hakim usai rapat pun menyampaikan agar Gubernur dan Wali Kota Jambi dapat segera duduk bersama masyarakat untuk mencari solusi terbaik.
”Terkait keberadaan proyek PT SAS ini untuk dicermati lebih lanjut. Misalnya tadi ada surat dari Wali Kota Jambi yang meminta pak Gubernur meninjau ulang Terkait dengan tata ruangnya. itu harus diselesaikan oleh Pak Gubernur,” ujar Abdul Hakim.
Selain itu dia juga menyoti terkait masalah perizinan yang mesti dilengkapi oleh perusahaan. Mereka, kata Hakim, mendorong Pak Gubernur segera bertemu pihak masyarakat untuk mencari solusi terbaik.
Terkait masalah perizinan yang perlu komunikasi dengan pihak Kementerian. Ketua BAP DPD RI tersebut mengaku bahwa akan segera berkoordinasi dengan Kementerian terkait.
Lebih lanjut, Anggota DPD RI Dapil Jambi Sum Indra bilang bahwa segala masukan dari dari masyarakat telah diterima. Termasuk soal adanya surat dari Wali Kota kepada Gubernur Jambi terkait peninjauan soal Perda RTRW yang dibikin oleh Provinsi Jambi.
”Bahwa terkait dengan RTRW yang dibikin oleh provinsi, nah ini yang diminta oleh masyarakat. Tentunya nanti akan dikomunikasikan dengan Pak Gubernur bersama-sama untuk menyelesaikan permasalahan ini,” kata Sum Indra.
Senator asal Jambi tersebut memastikan bahwa ia bakal membantu mengiring persoalan warga dengan PT SAS. Hingga adanya solusi terbaik bagi kedua belah pihak.
”Insya Allah saya sebagai senator Jambi, saya akan menggiringnya bersama-sama dan akan ada pertemuan kembali antara Gubernur dengan masyarakat,” katanya.
Sementara itu perwakilan warga Aur Kenali kembali menegaskan bahwa Perda RTRW tidak boleh saling berbenturan. Dimana kawasan Aur Kenali dalam Perda Kota Jambi merupakan areal dengan peruntukan pemukiman dan pertanian. Bukan areal untuk aktivitas pertambangan.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Gawat! PT BSS Langgengkan Diskriminasi Terhadap Pekerjanya, Dua Kali Mediasi Berujung Deadlock
DETAIL.ID, Jambi – Praktik diskriminasi terjadi di PT Batanghari Sawit Sejahtera (BSS). Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang terletak di Desa Lubuk Raman, Maro Sebo, Kabupaten Muarojambi, Jambi disebut-sebut melanggar sejumlah regulasi dalam dunia perburuhan.
Para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) melaporkan persoalan ini pada Disnakertrans Provinsi Jambi. Namun 2 kali mediasi yang digelar oleh Disnakertrans bersama pihak pekerja dan PT BSS, berujung deadlock alias buntu.
”Jadi ketika lebaran tahun lalu, saudara kita para pekerja yang beragama Islam diberikan bonus. Sementara saudara kita yang non Muslim, saat Natal kemarin tidak ada diberi bonus, padahal jelas itu hak mereka para pekerja,” ujar Korwil KSBSI Provinsi Jambi, Roida Pane pada Rabu, 28 Januari 2026.
Dalam mediasi yang digelar di Disnakertrans, pihak PT BSS bersikap bahwa sistem ‘punishment and reward’ tetap bakal berlaku. Para pekerja yang mencapai target bakal dapat reward, sementara yang tidak bakal dapat punishment berupa pemotongan gaji.
Namun parahnya, PT BSS menyertakan sejumlah syarat ketentuan yang membebani para pekerja untuk bisa mendapat reward atau bonus.
”Kalau kami dari pekerja meminta agar sistem punish dan reward itu dihilangkan saja. Karena udah enggak masuk akal,” ujar salah seorang pekerja.
Roida Pane pun kembali menegaskan bahwa perusahaan dalam hal ini PT BSS, telah melanggar sejumlah ketentuan dalam ketenagakerjaan. Mulai dari, UU Nomor 21 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 111 Mengenai Diskriminasi Dalam Pekerjaan dan Jabatan. Hingga, UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi dan Etnis.
Indikasi sementara diduga, diskriminasi dilakukan oleh manajemen PT BSS lantaran para pekerja mulai mengorganisir diri untuk berserikat.
Pasca gagalnya 2 kali mediasi di Disnakertrans Provinsi Jambi, Korwil KSBSI memastikan bakal menempuh langkah hukum lebih lanjut demi perbaikan sistem di PT BSS.
”Yang pasti kita akan tempuh langkah hukum, kita bakal laporkan ini ke sejumlah instansi terkait. Kita akan lapor ke ILO, ISPO/RSPO, maupun lembaga-lembaga berwajib lainnya sampai benar-benar ada kepastian bagi kawan-kawan buruh di PT BSS,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERISTIWA
Rumah Terbakar di Jambi Selatan, Satu Orang Tewas Terjebak di Dalam WC
DETAIL.ID, Jambi – Peristiwa kebakaran rumah terjadi di Jalan Bangau I Lorong Suka Mulya, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan pada Rabu pagi, 28 Januari 2026. Dalam insiden tersebut, satu orang korban bernama Vito Venom Hariyanto (24) ditemukan meninggal dunia di dalam rumah yang terbakar.
Awalnya, Damkartan Kota Jambi menerima laporan kebakaran pada pukul 10.13 WIB melalui layanan WhatsApp Damkar dan Call Center 112. Tim Damkartan langsung bergerak menuju lokasi pada pukul 10.16 WIB dan tiba di lokasi kejadian lima menit kemudian, dengan waktu respons tercatat 8 menit dari Mako Damkartan.
Kepala Dinas Damkartan Kota Jambi, Mustari Affandi memimpin langsung operasi pemadaman. Sebanyak 110 personel dikerahkan, terdiri dari Pleton Mako, Posyankar Paal Merah, Posyankar Jambi Timur, serta relawan pemadam kebakaran (Redkar). Petugas juga didukung 10 unit armada, termasuk armada tempur, supply, dan komando.
”Hambatan di lapangan berupa akses jalan sempit serta padatnya permukiman warga dan kerumunan masyarakat di sekitar lokasi kebakaran,” kata Mustari, Rabu, 28 Januari 2026.
Petugas kemudian melakukan koordinasi dengan PLN untuk memutus aliran listrik, serta dengan TNI dan Polri guna pengamanan lokasi. Api berhasil dipadamkan setelah operasi berlangsung sekitar 2 jam, dengan total penggunaan air mencapai 19.500 liter, dan tidak terjadi perambatan ke bangunan lain.
Berdasarkan kronologi sementara, kebakaran diketahui setelah warga melihat asap keluar dari rumah korban. Saat kejadian, korban berada di dalam rumah dalam kondisi terkunci. Warga sempat berupaya mendobrak pintu untuk menyelamatkan korban, namun api cepat membesar dan terdengar ledakan yang diduga berasal dari tabung gas.
Saat proses pemadaman berlangsung, keluarga korban memberitahukan bahwa masih ada satu orang terjebak di dalam rumah. Tim rescue Damkartan kemudian melakukan pencarian dan menemukan korban di dalam kamar mandi dalam posisi telungkup.
Korban dievakuasi menggunakan tandu dan selimut api, lalu dibawa ke RS Bhayangkara Jambi menggunakan ambulans PSC 119. Hingga kini, penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Aparat kepolisian telah memasang garis polisi di lokasi kejadian untuk kepentingan investigasi lebih lanjut.
Damkartan Kota Jambi mengimbau masyarakat agar tidak mengunci rumah apabila masih ada anggota keluarga di dalam, serta tidak mendekati lokasi kebakaran demi keselamatan bersama.
Reporter: Juan Ambarita

