ADVERTORIAL
Gubernur Al Haris Meluncurkan Kenduri Swarnabhumi Tahun 2023
Jambi – Al Haris, selaku Gubernur Jambi bersama Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Dr. Hilmat Farid, Ph.D secara resmi meluncurkan Kenduri Swarnabhumi tahun 2023, bertempat di Halaman GOS Kota Jambi pada Sabtu, 24 Juni 2023 malam.
“Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah SWT, karena pada malam hari ini cuaca cukup bersahabat, hal ini menandakan bahwa bumi Jambi menyambut gembira kembali diluncurkannya Kenduri Swarnabhumi pada tahun 2023. Tentu kehadiran Kenduri Swarnabhumi di Provinsi Jambi ini sangat memberikan dampak yang positif kepada kami seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” kata Gubernur Al Haris.
Gubernur Al Haris mengatakan, Kenduri Swarnabhumi ini berdampak positif diantaranya di sisi kebudayaan yaitu Candi Muaro Jambi yang kaya akan budaya dan kaya akan sejarah. Dan kedua, Sungai Batanghari tidak kalah penting dan menjadi sejarah terhadap peradaban yang sudah ada.
“Candi Muaro Jambi dan Sungai Batanghari saling terkait karena tidak akan mungkin adanya Candi Muaro Jambi dan Budaya Batanghari tanpa adanya sungai yang kita cintai ini. Sungai itu adalah Sang Bengawan terpanjang di Pulau Sumatera ini, Sungai Batanghari tempat bernaung nya Warisan Budaya Nusantara, dari Kerajaan Sriwijaya, Dharmasraya serta Melayu Kuno,” ujar Al Haris.
Gubernur Al Haris menyampaikan, pelaksanaan Kenduri Swarnabhumi ini ada beberapa catatan penting yaitu Budaya dan Pendidikan bagi generasi muda kedapan supaya lebih cinta dengan budaya Jambi dan lingkungannya.
“Kami berharap pelaksanaan Kenduri Swarnabhumi ini dapat menjadi pesan moril untuk menjaga kelestarian sungai Batanghari tersebut, terutama kepada masyarakat yang tinggal di pinggir sungai Batanghari haruslah menjadi orang yang pertama mengawal sungai Batanghari,” ucapnya.
Lebih lanjut Gubernur Al Haris mengatakan, Provinsi Jambi memiliki potensi kekayaan alam untuk bisa masuk UNESCO yaitu Geopark Merangin dan Candi Muaro Jambi.
“Alhamdulillah Geopark Merangin sudah resmi masuk dalam UNESCO, dimana sertifikat nya akan diserahkan pada bulan September di Marocco. Tinggal lagi candi Muaro Jambi akan kita dorong untuk masuk UNESCO pada tahun 2025 nanti dibawah bimbingan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek RI. Jika sudah ada 2 warisan dunia di Provinsi Jambi, tidak ada alasan lagi Menteri Perhubungan RI menjadikan Bandara Sultan Thaha menjadi Bandara Internasional,” kata Gubernur Al Haris.
“Kami semua berharap Kenduri Swarnabhumi tahun 2023 akan semakin menguatkan keterikatan dan sinergisitas 2 provinsi serta para stakeholder (pemangku kepentingan) dalam upaya menjaga dan melestarikan peradaban Sungai Batanghari,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolongi Hilmar Farid mengatakan, tahun 2023 Kenduri Swarnabhumi berfokus pada 3 kegiatan antara lain penguatan kapasitas masyarakat dalam berbagai pengetahuan tentang kebudayaan khususnya tentang menjaga lingkungan sungai sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan, festival daerah yang mengangkat budaya lokal sebagai identitas masyarakat, serta ekspedisi batanghari yang mengaktivasi Daerah Aliran Sungai dalam berbagai kegiatan seperti penanaman pohon, penebaran benih ikan, pelibatan generasi muda dan masyarakat untuk membersihkan sungai, serta diskusi yang akan membahas tindak lanjut pelestarian DAS Batanghari.
Sementara itu juga, Koordinator Kenduri Swarnabhumi Tahun 2023 Ahmad Mahendra menyampaikan, Kenduri Swarnabhumi digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan 14 pemerintah daerah yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Pemprov Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Pemkab Bungo, Pemkab Dharmasraya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Pemkab Kerinci, Pemkab Merangin, Pemkab Muarajambi, Pemkab Sarolangun, Pemkab Tebo, dan Pemkab Tanjung Jabung Barat.
ADVERTORIAL
TPA Pakusari Segera Setop Sistem ‘Open Dumping’, Gus Fawait Rombak Tata Kelola Sampah Jember Jadi Lebih Hijau
DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat merespons instruksi Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping).
Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, berkomitmen untuk menutup cara lama tersebut dan merombak total tata kelola pembuangan akhir di TPA Pakusari demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” kata Gus Fawait.
Melalui sistem baru ini, sampah tidak lagi dibiarkan menumpuk terbuka, melainkan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.
Pembenahan infrastruktur hilir ini juga mencakup penghijauan kawasan, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.
“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.
Namun, penghentian sistem konvensional di TPA tidak akan sukses tanpa adanya pemangkasan volume sampah dari hulu.
Oleh karena itu, Gus Fawait menginstruksikan seluruh elemen masyarakat, instansi, hingga pelaku usaha untuk mulai melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir.
Langkah pertama difokuskan pada pembatasan ketat penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam, dimulai dari lingkungan birokrasi hingga aktivitas harian warga.
“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ucap bupati.
Gerakan ini diperkuat dengan penyediaan dispenser di ruang kerja serta imbauan membawa botol minum isi ulang.
Sektor industri dan pelaku usaha di Jember juga dituntut memikirkan siklus daur ulang produk mereka agar tidak memperparah tumpukan sampah di hilir.
“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” kata Gus Fawait.
Pada tahap penanganan, pemilahan sampah kini menjadi kewajiban yang mengikat bagi semua instansi dan tempat usaha di Jember.
“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” ucapnya.
Pemkab Jember juga menerapkan skema penanganan sampah domestik yang terbagi dalam dua klaster wilayah.
“Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” tutur bupati.
Warga perkotaan diarahkan mengolah sampah organik menggunakan metode lubang biopori, compost bag, atau ember tumpuk.
Sementara untuk wilayah pinggiran, polanya disesuaikan dengan kearifan lokal.
“Untuk Kawasan permukiman pedesaan, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” tuturnya.
ADVERTORIAL
Tinjau Calon Pusat Kuliner Jember, Gus Fawait: Proyek Street Food Baru 30 Persen!
DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, meminta masyarakat bersabar terkait realisasi kawasan wisata kuliner malam (street food) baru di sepanjang Jalan RA Kartini hingga Jalan Gatot Subroto.
Dari hasil peninjauan langsung di lapangan pada Selasa, 19 Mei 2026 malam, ia menegaskan bahwa proyek estetika kota ini masih berada di tahap sangat awal.
Meski hamparan paving block baru untuk pedestrian sudah mulai tertata, komponen utama yang akan menghidupkan atmosfer wisata malam di sana justru belum tampak.
Fasilitas seperti deretan lampu dekoratif melengkung, ornamen khas, hingga gerobak dagangan seragam untuk para pelaku UMKM masih dalam proses penyelesaian.
“Kalau dibilang selesai, masih jauh. Pembangunannya baru sekitar 25 sampai 30 persen. Lampu-lampunya belum semua, gerobaknya juga belum datang. Nanti konsepnya ada nuansa Nusantara dan dunia,” kata Fawait, Rabu, 20 Mei 2026.
Menariknya, kawasan ini tidak akan dibangun monoton.
Pemkab Jember membagi zona kuliner berdasarkan karakteristik wilayah, salah satunya di area depan Gereja Katolik Paroki Santo Yusuf Jember.
Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan rumah ibadah, wilayah tersebut dipastikan steril dari aktivitas berjualan, melainkan disulap menjadi ruang publik santai beraksen Eropa lama.
“Di depan gereja tidak ada PKL. Kami buat tempat duduk santai supaya tetap nyaman dan rapi. Nanti dari pertigaan sampai sana nuansanya Eropa Klasik. Gerobaknya juga menyesuaikan tema,” ucap Fawait.
Di samping fokus pada infrastruktur, Pemkab Jember juga ingin masyarakat ikut ambil bagian dalam pembangunan ini.
Warga Jember ditantang untuk mengirimkan ide-ide nama yang unik dan menjual untuk kawasan street food ini sebelum peresmian dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.
“Silakan kasih usulan nama yang menarik. Yang penting jangan marah kalau usulannya kalah,” tutur Gus Fawait di akhir penjelasannya.
ADVERTORIAL
Sertifikat Tanah Ulayat Jadi Benteng Nagari dalam Menjaga Kepemilikan Adat
DETAIL.ID, Lima Puluh Kota – Sertifikat tanah ulayat menjadi pegangan penting bagi masyarakat adat di Sumatera Barat dalam menjaga aset nagari agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi berikutnya. Bagi masyarakat Nagari Sitapa di Kabupaten Lima Puluh Kota, kepastian hukum atas tanah ulayat sangatlah memperkuat posisi ninik mamak dalam melindungi tanah adat dari berbagai potensi permasalahan.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Sitapa, Kabupaten Lima Puluh Kota, Datuk Paduko Mogek Yosef Purnama menceritakan pengalaman yang menjadi pelajaran besar bagi masyarakat adat tentang pentingnya perlindungan hukum atas tanah ulayat.
Pada masa pandemi Covid-19, hutan di wilayah nagarinya banyak ditebangi kaumnya. Kondisi ekonomi yang sulit kala itu membuat masyarakat memanfaatkan hutan pinus secara tak terkendali. Situasi tersebut menjadi pukulan berat bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga tanah ulayat sebagai warisan bersama nagari.
“Kami sudah mencoba berbagai cara, mulai dari sosialisasi, pendekatan secara adat, sampai membujuk anak kemenakan supaya tidak memanfaatkan aset nagari secara berlebihan. Tapi, waktu itu situasinya memang sulit karena banyak masyarakat kehilangan pekerjaan dan penghasilan,” ujar Yosef Purnama.
Di balik posisinya sebagai pemimpin adat, Yosef Purnama mengaku keputusan yang diambil saat itu bukan perkara mudah. Para ninik mamak bahkan harus menempuh langkah hukum demi melindungi tanah ulayat mereka sendiri.
“Kami menangis semua. Sebagai anak nagari tentu rasanya ini kerugian besar bagi kami. Tetapi tanah ulayat harus tetap dijaga karena itu milik bersama anak kemenakan, bukan untuk habis hari ini saja,” tuturnya.
Pengalaman tersebut menjadi titik balik bagi masyarakat adat Nagari Sitapa untuk memperkuat perlindungan tanah ulayat melalui kepastian hukum. Yosef Purnama menuturkan, saat proses penanganan berlangsung, masyarakat adat sempat menghadapi kendala karena belum kuatnya pembuktian subjek hak atas tanah ulayat yang mereka kelola secara turun-temurun.
Kini, sertifikat tanah ulayat menjadi pegangan baru bagi masyarakat adat Nagari Sitapa dalam menjaga aset nagari. “Dengan adanya sertipikat tanah ulayat ini, sekarang niniak mamak bisa melindungi tanah ulayat karena telah memiliki kepastian hukum bahwa tanah ini memang tanah ulayat kami,” kata Yosef Putnama.
Bagi masyarakat Nagari Sitapa, sertifikat tanah ulayat bukan sekadar dokumen administrasi pertanahan. Lebih dari itu, sertipikat menjadi simbol pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat adat sekaligus benteng bagi nagari untuk menjaga warisan leluhur agar tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya. (*)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000



