Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Meluncurkan Kenduri Swarnabhumi Tahun 2023

Published

on

Jambi – Al Haris, selaku Gubernur Jambi bersama Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Dr. Hilmat Farid, Ph.D secara resmi meluncurkan Kenduri Swarnabhumi tahun 2023, bertempat di Halaman GOS Kota Jambi pada Sabtu, 24 Juni 2023 malam.

“Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah SWT, karena pada malam hari ini cuaca cukup bersahabat, hal ini menandakan bahwa bumi Jambi menyambut gembira kembali diluncurkannya Kenduri Swarnabhumi pada tahun 2023. Tentu kehadiran Kenduri Swarnabhumi di Provinsi Jambi ini sangat memberikan dampak yang positif kepada kami seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengatakan, Kenduri Swarnabhumi ini berdampak positif diantaranya di sisi kebudayaan yaitu Candi Muaro Jambi yang kaya akan budaya dan kaya akan sejarah. Dan kedua, Sungai Batanghari tidak kalah penting dan menjadi sejarah terhadap peradaban yang sudah ada.

“Candi Muaro Jambi dan Sungai Batanghari saling terkait karena tidak akan mungkin adanya Candi Muaro Jambi dan Budaya Batanghari tanpa adanya sungai yang kita cintai ini. Sungai itu adalah Sang Bengawan terpanjang di Pulau Sumatera ini, Sungai Batanghari tempat bernaung nya Warisan Budaya Nusantara, dari Kerajaan Sriwijaya, Dharmasraya serta Melayu Kuno,” ujar Al Haris.

Gubernur Al Haris menyampaikan, pelaksanaan Kenduri Swarnabhumi ini ada beberapa catatan penting yaitu Budaya dan Pendidikan bagi generasi muda kedapan supaya lebih cinta dengan budaya Jambi dan lingkungannya.

“Kami berharap pelaksanaan Kenduri Swarnabhumi ini dapat menjadi pesan moril untuk menjaga kelestarian sungai Batanghari tersebut, terutama kepada masyarakat yang tinggal di pinggir sungai Batanghari haruslah menjadi orang yang pertama mengawal sungai Batanghari,” ucapnya.

Lebih lanjut Gubernur Al Haris mengatakan, Provinsi Jambi memiliki potensi kekayaan alam untuk bisa masuk UNESCO yaitu Geopark Merangin dan Candi Muaro Jambi.

“Alhamdulillah Geopark Merangin sudah resmi masuk dalam UNESCO, dimana sertifikat nya akan diserahkan pada bulan September di Marocco. Tinggal lagi candi Muaro Jambi akan kita dorong untuk masuk UNESCO pada tahun 2025 nanti dibawah bimbingan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek RI. Jika sudah ada 2 warisan dunia di Provinsi Jambi, tidak ada alasan lagi Menteri Perhubungan RI menjadikan Bandara Sultan Thaha menjadi Bandara Internasional,” kata Gubernur Al Haris.

“Kami semua berharap Kenduri Swarnabhumi tahun 2023 akan semakin menguatkan keterikatan dan sinergisitas 2 provinsi serta para stakeholder (pemangku kepentingan) dalam upaya menjaga dan melestarikan peradaban Sungai Batanghari,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolongi Hilmar Farid mengatakan, tahun 2023 Kenduri Swarnabhumi berfokus pada 3 kegiatan antara lain penguatan kapasitas masyarakat dalam berbagai pengetahuan tentang kebudayaan khususnya tentang menjaga lingkungan sungai sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan, festival daerah yang mengangkat budaya lokal sebagai identitas masyarakat, serta ekspedisi batanghari yang mengaktivasi Daerah Aliran Sungai dalam berbagai kegiatan seperti penanaman pohon, penebaran benih ikan, pelibatan generasi muda dan masyarakat untuk membersihkan sungai, serta diskusi yang akan membahas tindak lanjut pelestarian DAS Batanghari.

Sementara itu juga, Koordinator Kenduri Swarnabhumi Tahun 2023 Ahmad Mahendra menyampaikan, Kenduri Swarnabhumi digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan 14 pemerintah daerah yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Pemprov Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Pemkab Bungo, Pemkab Dharmasraya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Pemkab Kerinci, Pemkab Merangin, Pemkab Muarajambi, Pemkab Sarolangun, Pemkab Tebo, dan Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Advertisement

ADVERTORIAL

Bermasalah! Pemkab Jember Minta SPPG Al Mubarok dan Sumbersari 2 Ditutup

DETAIL.ID

Published

on

Pj. Sekda Jember, Achmad Imam Fauzi, diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember merekomendasikan penghentian operasional dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayahnya, yaitu SPPG Al Mubarok Kaliwates dan SPPG Sumbersari 2.

Rekomendasi tersebut disampaikan langsung melalui surat resmi Bupati Jember, Gus Fawait, kepada Badan Gizi Nasional menyusul hasil evaluasi lapangan dan aduan masyarakat melalui kanal “Wadul Guse”.

Menurut PJ Sekretaris Daerah Jember sekaligus Ketua Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), Achmad Imam Fauzi, surat tersebut dikirimkan pada 22 Mei 2026.

Langkah ini diambil setelah ditemukan berbagai masalah fatal terkait standar kebersihan, pengelolaan makanan, hingga keamanan kerja di kedua dapur tersebut.

Masalah serius terjadi di SPPG Al Mubarok Kaliwates yang diduga kuat menjadi penyebab keracunan makanan pada sejumlah anak PAUD dan TK.

Selain itu, petugas menemukan pelanggaran fatal berupa peletakan tabung gas di ruang tertutup yang mengancam keselamatan.

“Faktanya ada korban. Itu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Keselamatan penerima manfaat program harus menjadi prioritas utama,” ujar Fauzi.

Di sisi lain, SPPG Sumbersari 2 juga dinilai bermasalah setelah sempat mengalami kebakaran akibat kebocoran gas di ruang oven pengering.

Kondisi ini diperparah dengan lokasi bangunan yang berada di dekat saluran irigasi besar dan rawan terjangkit banjir.

Pemkab Jember menegaskan tidak akan main-main dengan Program MBG karena menyangkut kesehatan anak-anak.

Seluruh mitra pun diwajibkan memenuhi standar operasional yang ketat.

Walau demikian, nasib akhir dari operasional kedua SPPG ini kini sepenuhnya berada di tangan keputusan Badan Gizi Nasional.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati Jember Lantik 734 Kepala Sekolah, Beri Waktu Evaluasi 6 Bulan

DETAIL.ID

Published

on

Prosesi pelantikan kepala sekolah di Kabupaten Jember, Sabtu (23/5/2026). (Foto: DETAIL/Dyah Kusuma)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember mencetak sejarah baru dengan menggelar pelantikan terbesar sepanjang sejarah daerah tersebut.

Sebanyak 734 kepala sekolah jenjang SD dan SMP resmi dilantik oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait, di SMP Negeri 7 Jember pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Dalam arahannya, bupati yang akrab disapa Gus Fawait ini menegaskan bahwa jabatan baru ini datang dengan tanggung jawab besar.

Ia memberikan tenggat waktu yang singkat bagi para kepala sekolah untuk langsung tancap gas membuat terobosan di instansi masing-masing.

“Karena setiap 6 bulan akan kami evaluasi,” kata Gus Fawait.

Langkah tegas ini diambil karena sektor pendidikan menjadi salah satu pilar utama Pemkab Jember dalam misi pengentasan kemiskinan jangka panjang.

Selain dituntut memajukan prestasi siswa, para kepala sekolah juga diwajibkan membantu menyosialisasikan program strategis pemerintah, seperti Makanan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, dan Universal Health Coverage (UHC).

Gus Fawait mengingatkan bahwa membangun daerah membutuhkan kerja sama lintas sektor yang solid.

Terkait sisa posisi kepala sekolah yang masih kosong, ia memastikan pelantikan susulan akan segera dilakukan dalam waktu dekat.

“Mudah-mudahan sisa posisi yang ada, terutama untuk posisi Pelaksana Tugas (Plt), bisa segera disusul pelantikannya,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Perkuat Kepastian Hukum untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Memiliki rumah bukan hanya soal kenyamanan, tetapi tentang memastikan aset yang dimiliki punya landasan hukum yang kuat sehingga bisa tinggal dengan aman. Bagi masyarakat yang saat ini memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, ada langkah sederhana yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepastian hukum atas tanah, yakni dengan mengubah status hak menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Perubahan status dari HGB ke SHM ini menjadi bentuk penguatan legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberi rasa aman bagi pemilik rumah dalam jangka panjang. Dengan status SHM, pemilik tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak, sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, mengajak masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB untuk memanfaatkan layanan perubahan hak ini.

“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy Ardian.

Menurutnya, proses perubahan hak dirancang mudah dan terjangkau agar semakin banyak masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut.

“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” ucap Shamy Ardian.

Selain prosesnya mudah, biaya yang dikenakan juga relatif terjangkau. “Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol.

Di tengah bertambahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset, peningkatan status HGB menjadi HM menjadi langkah strategis yang patut dipertimbangkan. Bukan hanya memperkuat kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan aset keluarga memiliki nilai perlindungan yang lebih tinggi untuk masa depan.

Saat prosesnya mudah, biayanya ringan, dan manfaatnya besar, mengubah HGB menjadi SHM adalah keputusan yang layak segera diwujudkan.

“Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” tutur Shamy Ardian. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs