Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Meluncurkan Kenduri Swarnabhumi Tahun 2023

Published

on

Jambi – Al Haris, selaku Gubernur Jambi bersama Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI, Dr. Hilmat Farid, Ph.D secara resmi meluncurkan Kenduri Swarnabhumi tahun 2023, bertempat di Halaman GOS Kota Jambi pada Sabtu, 24 Juni 2023 malam.

“Alhamdulillah kita bersyukur kepada Allah SWT, karena pada malam hari ini cuaca cukup bersahabat, hal ini menandakan bahwa bumi Jambi menyambut gembira kembali diluncurkannya Kenduri Swarnabhumi pada tahun 2023. Tentu kehadiran Kenduri Swarnabhumi di Provinsi Jambi ini sangat memberikan dampak yang positif kepada kami seluruh masyarakat Provinsi Jambi,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris mengatakan, Kenduri Swarnabhumi ini berdampak positif diantaranya di sisi kebudayaan yaitu Candi Muaro Jambi yang kaya akan budaya dan kaya akan sejarah. Dan kedua, Sungai Batanghari tidak kalah penting dan menjadi sejarah terhadap peradaban yang sudah ada.

“Candi Muaro Jambi dan Sungai Batanghari saling terkait karena tidak akan mungkin adanya Candi Muaro Jambi dan Budaya Batanghari tanpa adanya sungai yang kita cintai ini. Sungai itu adalah Sang Bengawan terpanjang di Pulau Sumatera ini, Sungai Batanghari tempat bernaung nya Warisan Budaya Nusantara, dari Kerajaan Sriwijaya, Dharmasraya serta Melayu Kuno,” ujar Al Haris.

Gubernur Al Haris menyampaikan, pelaksanaan Kenduri Swarnabhumi ini ada beberapa catatan penting yaitu Budaya dan Pendidikan bagi generasi muda kedapan supaya lebih cinta dengan budaya Jambi dan lingkungannya.

“Kami berharap pelaksanaan Kenduri Swarnabhumi ini dapat menjadi pesan moril untuk menjaga kelestarian sungai Batanghari tersebut, terutama kepada masyarakat yang tinggal di pinggir sungai Batanghari haruslah menjadi orang yang pertama mengawal sungai Batanghari,” ucapnya.

Lebih lanjut Gubernur Al Haris mengatakan, Provinsi Jambi memiliki potensi kekayaan alam untuk bisa masuk UNESCO yaitu Geopark Merangin dan Candi Muaro Jambi.

“Alhamdulillah Geopark Merangin sudah resmi masuk dalam UNESCO, dimana sertifikat nya akan diserahkan pada bulan September di Marocco. Tinggal lagi candi Muaro Jambi akan kita dorong untuk masuk UNESCO pada tahun 2025 nanti dibawah bimbingan Dirjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek RI. Jika sudah ada 2 warisan dunia di Provinsi Jambi, tidak ada alasan lagi Menteri Perhubungan RI menjadikan Bandara Sultan Thaha menjadi Bandara Internasional,” kata Gubernur Al Haris.

“Kami semua berharap Kenduri Swarnabhumi tahun 2023 akan semakin menguatkan keterikatan dan sinergisitas 2 provinsi serta para stakeholder (pemangku kepentingan) dalam upaya menjaga dan melestarikan peradaban Sungai Batanghari,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknolongi Hilmar Farid mengatakan, tahun 2023 Kenduri Swarnabhumi berfokus pada 3 kegiatan antara lain penguatan kapasitas masyarakat dalam berbagai pengetahuan tentang kebudayaan khususnya tentang menjaga lingkungan sungai sebagai bagian dari upaya pemajuan kebudayaan, festival daerah yang mengangkat budaya lokal sebagai identitas masyarakat, serta ekspedisi batanghari yang mengaktivasi Daerah Aliran Sungai dalam berbagai kegiatan seperti penanaman pohon, penebaran benih ikan, pelibatan generasi muda dan masyarakat untuk membersihkan sungai, serta diskusi yang akan membahas tindak lanjut pelestarian DAS Batanghari.

Sementara itu juga, Koordinator Kenduri Swarnabhumi Tahun 2023 Ahmad Mahendra menyampaikan, Kenduri Swarnabhumi digelar oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berkolaborasi dengan 14 pemerintah daerah yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi, Pemprov Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari, Pemkab Bungo, Pemkab Dharmasraya, Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi, Pemkab Kerinci, Pemkab Merangin, Pemkab Muarajambi, Pemkab Sarolangun, Pemkab Tebo, dan Pemkab Tanjung Jabung Barat.

Advertisement

ADVERTORIAL

Beda Fungsi dan Kegunaan, Pahami Perbedaan Pengecekan Sertipikat dan SKPT

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk memahami perbedaan layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Kedua layanan tersebut memiliki fungsi berbeda dan digunakan sesuai kebutuhan dalam administrasi pertanahan.

“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ana Anida dalam keterangannya.

Pengecekan sertipikat merupakan layanan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tercatat di Kantor Pertanahan. Layanan ini khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum membuat akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.

Melalui pengecekan sertipikat, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan yuridis pada sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini penting untuk meminimalisir risiko terjadinya sengketa sebelum dilakukan pemindahan hak atau pembebanan hak.

Sementara itu, SKPT adalah dokumen resmi yang memuat keterangan mengenai suatu bidang tanah yang terdaftar, termasuk status hak, identitas pemegang hak, serta catatan lain yang tercantum dalam administrasi pertanahan. SKPT dibutuhkan untuk kepentingan lelang maupun untuk penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah.

“SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan,” ucap Ana Anida.

Dengan demikian, pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi sertipikat yang dimiliki oleh pemohon untuk keperluan PPAT sebelum membuat akta pemindahan hak atau pembebanan hak, sementara SKPT merupakan surat keterangan resmi yang menjelaskan data pendaftaran tanah atas suatu bidang tanah baik untuk keperluan lelang maupun penyajian informasi bagi pihak yang berkepentingan. Setelah memahami perbedaan dua hal tersebut, masyarakat diharapkan bisa menyesuaikan layanan yang diajukan dengan kebutuhannya secara tepat. (*)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia

Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional

X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000

Continue Reading

ADVERTORIAL

TPA Pakusari Segera Setop Sistem ‘Open Dumping’, Gus Fawait Rombak Tata Kelola Sampah Jember Jadi Lebih Hijau

DETAIL.ID

Published

on

Warga memilih sampah di TPA Pakusari. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember bergerak cepat merespons instruksi Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian sistem pembuangan sampah terbuka (open dumping).

Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, berkomitmen untuk menutup cara lama tersebut dan merombak total tata kelola pembuangan akhir di TPA Pakusari demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat.

“Kami juga melakukan penghentian bertahap sistem open dumping di TPA Pakusari menuju controlled landfill,” kata Gus Fawait.

Melalui sistem baru ini, sampah tidak lagi dibiarkan menumpuk terbuka, melainkan diratakan, dipadatkan menggunakan alat berat, lalu ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala.

Pembenahan infrastruktur hilir ini juga mencakup penghijauan kawasan, relokasi pemulung, hingga perbaikan instalasi lingkungan.

“Sebagai tindak lanjut dari arahan kementerian, TPA Pakusari diarahkan menghentikan sistem open dumping dan beralih menuju sistem pengelolaan yang lebih tertata dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Namun, penghentian sistem konvensional di TPA tidak akan sukses tanpa adanya pemangkasan volume sampah dari hulu.

Oleh karena itu, Gus Fawait menginstruksikan seluruh elemen masyarakat, instansi, hingga pelaku usaha untuk mulai melakukan pengelolaan sampah secara mandiri guna mengurangi beban tempat pembuangan akhir.

Langkah pertama difokuskan pada pembatasan ketat penggunaan plastik sekali pakai dan styrofoam, dimulai dari lingkungan birokrasi hingga aktivitas harian warga.

“Caranya, dengan membawa kantong/tas belanja saat melaksanakan aktivitas, meniadakan kemasan plastik dan styrofoam untuk jamuan snack, makan, dan minum pada setiap pertemuan,” ucap bupati.

Gerakan ini diperkuat dengan penyediaan dispenser di ruang kerja serta imbauan membawa botol minum isi ulang.

Sektor industri dan pelaku usaha di Jember juga dituntut memikirkan siklus daur ulang produk mereka agar tidak memperparah tumpukan sampah di hilir.

“Misalnya, menggunakan kemasan yang mudah diurai oleh proses alam dan menimbulkan sampah sesedikit mungkin, menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang melalui mekanisme pengumpulan mandiri atau bekerja sama dengan pihak lain,” kata Gus Fawait.

Pada tahap penanganan, pemilahan sampah kini menjadi kewajiban yang mengikat bagi semua instansi dan tempat usaha di Jember.

“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemdes, BUMN, BUMD, klinik, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) dan melakukan pengolahan sampah mandiri,” ucapnya.

Pemkab Jember juga menerapkan skema penanganan sampah domestik yang terbagi dalam dua klaster wilayah.

“Untuk Kawasan perkumiman perkotaan, dilakukan pengangkutann sampah terpilah dengan jadwal tertentu oleh dinas PRKP dan lingkungan hidup,” tutur bupati.

Warga perkotaan diarahkan mengolah sampah organik menggunakan metode lubang biopori, compost bag, atau ember tumpuk.

Sementara untuk wilayah pinggiran, polanya disesuaikan dengan kearifan lokal.

“Untuk Kawasan permukiman pedesaan, pengelolaan sampah mudah terurai seperti sisa makanan, buah, dan sayur dengan menggunakan metode pembuatan juglangan,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Tinjau Calon Pusat Kuliner Jember, Gus Fawait: Proyek Street Food Baru 30 Persen!

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember meninjau pembangunan street food di Jl. RA Kartini, Selasa (19/5/2026) malam. (Foto: DETAIL/Istimewa)

DETAIL.ID, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, meminta masyarakat bersabar terkait realisasi kawasan wisata kuliner malam (street food) baru di sepanjang Jalan RA Kartini hingga Jalan Gatot Subroto.

Dari hasil peninjauan langsung di lapangan pada Selasa, 19 Mei 2026 malam, ia menegaskan bahwa proyek estetika kota ini masih berada di tahap sangat awal.

Meski hamparan paving block baru untuk pedestrian sudah mulai tertata, komponen utama yang akan menghidupkan atmosfer wisata malam di sana justru belum tampak.

Fasilitas seperti deretan lampu dekoratif melengkung, ornamen khas, hingga gerobak dagangan seragam untuk para pelaku UMKM masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau dibilang selesai, masih jauh. Pembangunannya baru sekitar 25 sampai 30 persen. Lampu-lampunya belum semua, gerobaknya juga belum datang. Nanti konsepnya ada nuansa Nusantara dan dunia,” kata Fawait, Rabu, 20 Mei 2026.

Menariknya, kawasan ini tidak akan dibangun monoton.

Pemkab Jember membagi zona kuliner berdasarkan karakteristik wilayah, salah satunya di area depan Gereja Katolik Paroki Santo Yusuf Jember.

Demi menjaga ketertiban dan kekhusyukan rumah ibadah, wilayah tersebut dipastikan steril dari aktivitas berjualan, melainkan disulap menjadi ruang publik santai beraksen Eropa lama.

“Di depan gereja tidak ada PKL. Kami buat tempat duduk santai supaya tetap nyaman dan rapi. Nanti dari pertigaan sampai sana nuansanya Eropa Klasik. Gerobaknya juga menyesuaikan tema,” ucap Fawait.

Di samping fokus pada infrastruktur, Pemkab Jember juga ingin masyarakat ikut ambil bagian dalam pembangunan ini.

Warga Jember ditantang untuk mengirimkan ide-ide nama yang unik dan menjual untuk kawasan street food ini sebelum peresmian dilakukan dalam beberapa bulan ke depan.

“Silakan kasih usulan nama yang menarik. Yang penting jangan marah kalau usulannya kalah,” tutur Gus Fawait di akhir penjelasannya.

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs