ADVERTORIAL
DPRD Tanjab Timur Gelar Paripurna Penyampaian Pandangan Umum pada Setiap Fraksi Terhadap Ranperda TA 2022
Muara Sabak – DPRD Tanjab Timur gelar rapat paripurna Masa Persidangan III, penyampaian pandangan umum fraksi-ftaksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APPB Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun Anggaran 2022.
Pada kesempatan ini, masing-masing fraksi menyampaikan pandang umumnya diantaranya dari Juru Bicara Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Tanjab Timur Muhammad Guntur.
Ia menyampaikan pandangan umum fraksi PDIP dimana pihaknya meminta dengan tegas kepada seluruh OPD untuk menyerahkan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) melalui pimpinan DPRD dan diteruskan kepada masing-masing anggota DPRD agar lembaga DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Kemudian fraksi PDI Perjuangan tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh OPD untuk menyerahkan semua dokumen dan data pendukung untuk pembahasan paling lambat 3 hari sebelum proses pembahasan, sehingga proses pembahasan dapat berjalan lancar, tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan,” ujarnya pada Senin, 12 Juni 2023.
Tidak hanya Fraksi PDI Perjuangan, pada kesempatan ini Fraksi Golongan Karya juga memberikan pandangan.
Juru bicara Fraksi Golkar, Dewi Julianti menyebut bahwa terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2022 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang memperoleh WTP.
Fraksi Partai Golkar menilai bahwa seyogyanya berbanding lurus dengan fakta dan pembangunan di tengah-tengah masyarakat dalam segala bidang.
“Oleh karena itu, Fraksi Golkar menegaskan dalam membuat perencanaan kegiatan pembangunan tidaklah berdasarkan keinginan semata, tapi dengan mempertimbangkan azaz manfaat, kondisi riil dan target yang akan dicapai sehingga dapat terwujud dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat tanjab timur,” ujarnya.
Sementara itu, Fraksi Restorasi Nurani Rakyat (RNR) Yudi Hariyanto, memberikan pandangan umum terhadap nota pengantar tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2022.
Dalam undang-undang Nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah, pada prinsipnya mengubah sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan meningkatkan pelayanan, pemberdayaan dan peran masyarakat.
“Kepada pimpinan Dewan, untuk tidak menyimpan dan merahasiakan laporan hasil pemeriksaan keuangan yang telah disetarakan kepada pimpinan, serta meminta penjelasan kenapa sampai hari ini, LHP tersebut belum diperbanyak dan diserahkan kepada kami anggota dewan, seperti pada tahun sebelumnya,” katanya.
Kegiatan Rapat Paripurna ini diakhir dengan pembacaan doa.
ADVERTORIAL
BPN Merangin Teken Kontrak GTRA Tahun 2026, Ini Harapannya
DETAIL.ID, Merangin – Bertempat di Ruang Pelayanan Informasi, Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan Penandatanganan Kontrak Tenaga Pendukung Kegiatan Akses Reforma Agraria dan Kegiatan Gugus Tugas Reforma Agraria Tahun 2026.
Penandatanganan kontrak tersebut diwakili oleh Sulastina, S.Si.T., selaku Kepala Subbagian Tata Usaha, serta didampingi oleh Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan. Ashar, S.P. beserta jajaran, serta tenaga Pendukung Field Staff dan Konsultan Perorangan.
“Penandatangan ini merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin dalam mendukung percepatan Reforma Agraria melalui penguatan akses masyarakat terhadap pemberdayaan ekonomi, peningkatan kesejahteraan, serta optimalisasi pelaksanaan tugas Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di wilayah Kabupaten Merangin.” ucap Sulastina pada Selasa 12, Mei 2026.
Kepala Subbagian Tata Usaha mengatakan, dengan telah ditandatanganinya kontrak ini diharapkan Tenaga Pendukung bisa menunjukkan profesional dan integritasnya dalam pelaksanaan program Reforma Agraria Tahun 2026, sehingga dapat berjalan secara efektif, tertib administrasi, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Harapan kita mereka bisa menunjukkan profesional dan integritasnya, dalam pelaksanaan Reforma Agraria tahun 2026 ini,” tuturnya. (*)
——
𝐔𝐫𝐮𝐬 𝐒𝐞𝐧𝐝𝐢𝐫𝐢 Sertifikat A𝐧𝐝𝐚
𝐉𝐚𝐧𝐠𝐚𝐧 𝐆𝐮𝐧𝐚𝐤𝐚𝐧 Calo!
——
Dukung Kami dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Ayo follow, subscribe, like, share dan update informasi tentang Kantor Pertanahan Kabupaten Merangin melalui akun media sosial kami :
🐦 Tw : @atrbpn_merangin
🔍 FB : @atrbpn.kabmerangin
📷 iG : @atrbpn.kabmerangin
🎵 TT : @atrbpn.kabmerangin
🎥 YT : @atrbpn.kabmerangin
🌐 Website :kab-merangin.atrbpn.go.id
——
@kanwilbpnjambii
@kementerian.atrbpn
#ATRBPNMajudanModern
#ATRBPNKiniLebihBaik
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#kanwiljambi
#kantahmerangin
#semangatmelayani
#senangmemudahkan
#zonaintegritas
#reformasibirokrasi
#perangimafiatanah
#meranginjuara
ADVERTORIAL
Hardiknas Jember, Dari Gelar Karya Ribuan Siswa hingga Kucuran Anggaran Rp90 Miliar
DETAIL.ID, Jember – Kabupaten Jember memulai Hardiknas 2026 dengan lonjakan prestasi dan pembenahan infrastruktur besar-besaran.
Tidak sekadar upacara rutin, Dinas Pendidikan Jember menggelar pameran karya siswa dan guru di Aula Griya Wiyata pada Senin, 11 Mei 2026.
Acara ini memamerkan potensi lokal dari berbagai klaster geografis, mulai dari hasil perkebunan hingga teknologi lingkungan yang dihasilkan oleh pelajar dari tingkat TK hingga SLB.
Kepala Dinas Pendidikan Jember, Arief Tjahyono, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan representasi dari kekayaan potensi daerah.
“Ini mewakili kondisi geografis dan potensi daerah yang dimiliki Kabupaten Jember,” ujarnya.
Menurutnya, kualitas karya yang dipamerkan menjadi bukti nyata kemampuan generasi muda Jember.
“Kami ingin menunjukkan bahwa karya anak-anak Jember luar biasa dan tidak kalah dengan karya orang dewasa,” kata Arief.
Selain pameran kreativitas, momentum Hardiknas tahun ini juga membawa kabar signifikan mengenai perbaikan fasilitas pendidikan.
Arief memaparkan adanya revitalisasi sekolah di 124 titik dengan total anggaran hampir Rp90 miliar yang bersumber dari kementerian.
Hal ini disebut sebagai hasil lobi intensif Bupati Jember ke pemerintah pusat.
“Atas arahan Gus Bupati, peringatan Hardiknas tidak melulu seremonial. Kemarin ada talk show, sekarang ada gelar karya siswa dan guru,” ucapnya.
Peringatan ini juga dibalut dengan pesan kuat mengenai pendidikan karakter dan keberagaman, yang disimbolkan melalui penampilan tarian Tionghoa.
Arief menekankan pentingnya menjaga lingkungan sekolah yang harmonis di tengah masyarakat Jember yang majemuk.
“Jember ini multietnis dan multikultural. Tidak boleh ada intoleransi, bullying, maupun isu sara,” tuturnya dalam rangkaian acara yang terbuka bagi masyarakat umum hingga sore hari tersebut.
ADVERTORIAL
Jalin Komitmen Bersama KPK dan Pemda se-Sultra, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN: untuk Peningkatan Kualitas Layanan Pertanahan
DETAIL.ID, Kendari – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalin komitmen bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pemerintah daerah se-Sulawesi Tenggara (Sultra). Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, mengatakan komitmen tersebut guna meningkatkan kualitas layanan pertanahan dan tata ruang melalui sembilan program kerja sama.
“Komitmen ini tentu merupakan inisiasi dari Bapak Menteri, dan ini juga untuk peningkatan kualitas layanan pertanahan,” ujar Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN usai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset BMD Wilayah Sultra yang berlangsung di Kantor Gubernur Sultra, Kamis, 7 Mei 2026.
Menurut Andi Tenri Abeng, seluruh pihak kini berupaya mewujudkan transformasi tersebut melalui sembilan program kerja sama yang telah disepakati bersama KPK dan pemerintah daerah.
“Ada tiga fokus dari KPK, itu semua kita coba urai dan selesaikan dengan 9 program,” kata Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah Kementerian ATR/BPN.
Adapun sembilan program kerja sama tersebut meliputi integrasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) Tanah dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mal Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS), sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan/Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B/LP2B) dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan dan pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Sementara itu, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa fokus utama kegiatan tersebut mencakup tiga hal, yakni pelayanan publik bidang pertanahan, penyelesaian aset pemerintah daerah yang bermasalah, dan peningkatan pendapatan daerah.
Ia menyebut, persoalan aset pemerintah daerah yang belum terselesaikan di Sulawesi Tenggara masih cukup banyak dan perlu diurai secara bertahap melalui kolaborasi lintas lembaga. Selain itu, optimalisasi pengelolaan pertanahan juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Bagaimana supaya pemerintah daerah mendapatkan pendapatan asli daerah yang lebih baik daripada yang selama ini sudah diterima atau sudah didapatkan,” kata Edi Suryanto.
Melalui komitmen yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Daerah se-Sultra dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sultra beserta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ini, diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam meningkatkan kualitas layanan pertanahan, memperbaiki tata kelola aset daerah, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi di Sultra. (LS/RS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/
Badan Pertanahan Nasional
X: x.com/kem_atrbpn
Instagram: instagram.com/kementerian.atrbpn/
Fanpage facebook: facebook.com/kementerianATRBPN
Youtube: youtube.com/KementerianATRBPN
TikTok: tiktok.com/@kementerian.atrbpn
Situs: atrbpn.go.id
PPID: ppid.atrbpn.go.id
WhatsApp Pengaduan: 0811-1068-0000


