Merangin – Kapolda Jambi kembali resmi mengeluarkan surat resmi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polres Merangin Bripda AS dan Brigadir RA.
Upacara PTDH dilaksanakan secara In Absentia, dimana keduanya tidak hadir dalam upacara tersebut. Upacara PTDH dilaksanakan pada Senin, 26 Juni 2023 sekira pukul 08.00 WIB di halaman Mapolres Merangin dan bertindak sebagai Inspektur Upacara yakni Kapolres Merangin AKBP Dewa N Nyoman Arinata. S.I.K.,M.H.
Dalam kesempatan tersebut Kapolres Merangin menekankan kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH tersebut. Ia meminta agar dalam pelaksanaan tugas didasari oleh rasa keikhlasan dan semata-semata untuk ibadah agar nantinya selamat dunia dan akhirat.
“Kepada seluruh peserta upacara agar dapat mengambil hikmah dari upacara PTDH ini. Dinas dengan baik dan ikhlas, layani masyarakat dengan tulus agar selamat dunia dan akhirat. Dan niatkan dalam setiap pelaksanaan tugas semata-mata untuk beribadah,” kata Kapolres.
Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Merangin AIPTU Ruly.S.Sy.,M.H menambahkan, bahwa keduanya telah diputuskan dalam Sidang Kode Etik Polri beberapa waktu lalu. Mereka berdua terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Kepada Bripda (A.S) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor: Kep/224/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 7 huruf b dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sementara Brigadir (R.A) diputus PTDH berdasarkan Keputusan Kapolda Jambi Nomor: Kep/225/V/2023. Yang bersangkutan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 huruf c PERKAP Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri. Yang bersangkutan diberikan sanksi Kode Etik karena melakukan tindak pidana narkotika.
“Kasus keduanya telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Mudah-mudahan ini bisa menjadi pembelajaran bagi personel Polres Merangin untuk lebih disiplin dan taat terhadap aturan serta ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. Sekaligus sebagai informasi kepada masyarakat Kabupaten Merangin khususnya bahwa status keduanya bukan lagi sebagai anggota Polri. Jika dua oknum Polres yang sudah dipecat masih mengaku sebagai anggota Polri dan kembali melakukan tindakan pidana warga boleh langsung laporkan,” ujar Kasubsi.
Seperti diketahui, Brigadir RA sudah dan Brigadir AS tengah mendekam di penjara.
Reporter: Daryanto