Merangin – Bupati Merangin, Mashuri bersama dengan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Musleh memimpin sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Merangin Tahun 2023 pada Rabu, 14 Juni 2023 yang di gelar di ruang rapat Kolonel Mohammad Syukur Kantor Bupati Merangin.
Mashuri bilang, sidang PPL merupakan kegiatan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat tentang legalitas tanah.
Adanya PPL, kata Mashuri, berdasarkan amanat pasal 10 ayat (2) Keputusan Presiden nomor 55 tahun 1980, tentang organisasi dan tata kerja penyelenggaraan landreform, dengan penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan, melalui penataan asset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.
“Sidang PPL ini, untuk memperkuat status hukum subjek dan objek redistribusi yang ditetapkan melalui sidang PPL,” ujarnya.
Untuk pelaksanaan penataan asset jelas Mashuri, akan dialkukan melalui program redistribusi tanah.
“Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka pemberian tanah negara, yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek retribusi tanah dengan pemberian tanda bukti berupa sertifikat,” ujarnya.