Jambi – Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang Polda Jambi mencatat telah mendapatkan 27 tersangka pengungkapan kasus TPPO.
Dari 20 LP/kasus, didapatkan 18 orang yang menjadi korban, terdiri dari 12 orang dewasa dan 6 anak dibawah umur, serta ditetapkan 27 tersangka, sejak tanggal 5 Juni hingga 25 Juni 2023.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Mulia Prianto, melalui Kasubbid Penmas Kompol Mas Edy menyebutkan, seluruh korban merupakan wanita yang dieksploitasi sebagai PSK (Pekerja Seks Komersial), dengan modus Open BO melalui aplikasi MiChat.
“Modus para pelaku kepada korbannya, yaitu pelaku mempekerjakan korban wanita dewasa hingga anak dibawah umur sebagai PSK, melalui telepon atau aplikasi MiChat,” kata Mas Edy dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 26 Juni 2023.
Dijelaskan juga oleh Kasubbid Penmas, kebanyakan korban biasanya dieksploitasi dan dijanjikan uang sebagai biaya jasa untuk melakukan perbuatan seksual.
“Kemudian hasil prostitusi online tersebut dibagi antara mucikari dan korban sesuai kesepakatan diantara mereka,” ujarnya.
Dia pun menegaskan jika hingga saat ini Polda Jambi masih terus memburu para pelaku TPPO, dan tidak akan membiarkan TPPO jenis apapun terjadi di Jambi.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post