Jambi – Usai viral dan membuat warganet Jambi emosi, 2 pelaku penyeretan anjing menggunakan sepeda motor sebagaimana videonya viral di berbagai akun sosial media Jambi beberapa waktu lalu, akhirnya diringkus Polisi.
Tim Opsnal Satreskrim Polresta Jambi berhasil menangkap kedua pelaku yakni HG (20) dan MT (24). Hasil interogasi pihak kepolisian, para pelaku berbagi peran sebagai joki sepeda motor dan yang menyeret anjing tersebut.
Kapolresta Jambi,Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu mengatakan bahwa keduanya ditangkap pada Rabu kemarin, 21 Juni 2023.
“Setelah kita lakukan penyelidikan termasuk juga pengecekan CCTV kita tangkap pelaku hari ini,” kata Kapolresta, kemarin.
Kasatreskrim Polresta Jambi, Kompol Indar Wahyu menjelaskan dari pengakuan para pelaku penyeret anjing itu dicuri dari daerah Kelurahan Talang Banjar, di dekat Tempat Pembuangan Sampah.
“Selanjutnya pelaku MT menjerat anjing tersebut dengan alat jerat kemudian diseret menggunakan sepeda motor,” ujarnya.
Para pelaku kemudian menjualnya ke lapo atau warung tuak. Para pelaku berdalih takut digigit sehingga mereka tega menyeret anjing tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dikenai sanksi pasal 302 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Reporter: Juan AmbaritaÂ
Discussion about this post