DAERAH
Reksa Dana Layak Dilirik, Masyarakat Bisa Perdalam
Jakarta – Selain berinvestasi di saham, sebenarnya ada peluang yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mendapatkan cuan dari pasar modal.
Peluang itu, kata Kepala PT Bursa Efek Indonesia (BEI), adalah reksa dana.
“Bahkan dengan Rp 100.000, masyarakat bisa berinvestasi di reksa dana,” ujar Pintor kepada para wartawan di Medan pada Rabu, 28 Juni 2023.
Ia mengatakan hal itu bukan tidak mungkin terjadi. Apalagi, ujarnya, saat ini yang namanya berinvestasi saham sudah menjadi gaya hidup masyarakat, termasuk bagi kelompok milenial.
Ia bilang, berkembangnya investasi saham dipicu oleh informasi yang semakin mudah diakses semua elemen di masyarakat.
Lalu, kata dia, ditambah lagi dengan hadirnya grup-grup investasi saham di sosial media (sosmed) yang ikut membuat orang tergerak untuk memilih investasi saham sebagai lifestyle.
“Bagi investor saham pemula, sebaiknya sebelum terjun berinvestasi secara langsung, ada baiknya mempelajari mengenai investasi saham melalui reksa dana saham,” kata Pintor.
Selain untuk memahami proses berinvestasi di pasar saham, ia bilang kelebihan reksa dana adalah modal investasinya relatif kecil, sehingga terjangkau bagi berbagai kalangan.
Meskipun modal investasi kecil, reksa dana sudah memenuhi prinsip diversifikasi investasi untuk meminimalisasi risiko investasi.
Ketika berinvestasi saham secara langsung, ia bilang seorang investor biasanya butuh modal besar untuk melakukan diversifikasi.
“Karena untuk satu saham saja, seorang investor harus membeli satu lot saham yang berisi 100 lembar saham,” katanya.
Artinya, Pintor menambahkan, jika melakukan diversifikasi 20 saham, maka investor harus membeli 2 ribu lembar saham.
Reksa dana sendiri, beber Pintor, adalah kumpulan dana yang dimiliki investor dalam bentuk unit reksa dana.
“Kumpulan dana bersama inilah yang kemudian dibelikan saham oleh manajer investasi yang memiliki lisensi sebagai wakil manajer investasi dan tercatat di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujarnya.
Sehingga, ujarnya, walaupun modal investor hanya sebesar Rp100 ribu, seorang investor sudah menjadi bagian dari pemilik portofolio investasi satu reksa dana saham.
Ia menjelaskan, manajer investasi yang menjadi pengelola reksa dana dibentuk berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) dengan bank kustodian yang menyimpan dana milik investor.
“Bank kustodian inilah yang setiap hari menginformasikan harga unit reksa dana yang dikelola oleh si manajer investasi tadi,” kata Pintor.
Harga unit inilah, ungkit Pintor Nasution, yang menjadi acuan harga beli dan harga jual reksa dana.
Ia mengatakan, ada keunggulan investasi reksa dana, yakni investor tidak membutuhkan sebuah keahlian khusus.
Ia bilang hal ini bisa terjadi karena investor reksa dana bersifat pasif dan hanya menyerahkan keputusan investasi seperti menjual dan membeli reksa dana kepada manajer investasi.
“Investor hanya menentukan kapan dia mau membeli reksa dana atau menjual kembali reksa dana yang dimilikinya,” ucap Pintor Nasution.
Dengan kata lain, kata dia, calon investor akan lebih mudah dan meminimalisir risiko berinvestasi pada saham dengan cara berinvestasi melalui reksa dana saham.
Karena, naik turunnya harga reksa dana saham sudah berdasarkan kebijakan dan analisis investasi manajer investasi.
Paling tidak, sambung Pintor, investor reksa dana saham sudah memahami mengenai adanya risiko fluktuasi reksa dana saham untuk bekal ketika mereka berinvestasi secara langsung di bursa saham.
Reporter: Heno
DAERAH
Kejari Jambi Terima Tahap II TPPU Narkotika, Duit Sitaan Rp1,4M Dititip di Bank Mandiri
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi menerima pelimpahan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait jaringan narkotika internasional dari penyidik Polda Jambi. Dua tersangka, Syarifah Safridayanti binti Said Diauddin dan Said Saifuddin bin Said Ahmad, diserahkan bersama barang bukti pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jambi, dalam keterangannya menyebut perkara ini merupakan pengembangan dari kasus narkotika dengan terdakwa Alton bin Asrul Nurdin yang saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. Alton disebut sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika asal Malaysia yang terhubung dengan kedua tersangka serta seorang tersangka lain, Said Faisal yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari hasil penyidikan, kedua tersangka diduga membuka dua rekening di Bank BRI dan Bank BCA untuk menampung dan menyalurkan hasil transaksi jaringan narkotika tersebut sepanjang April hingga Juni 2025. Total dana yang teridentifikasi mencapai Rp 1,44 miliar yang kini telah disita dan dititipkan di Bank Mandiri Cabang Jambi.
Barang bukti yang diserahkan antara lain dari tersangka Syarifah Safridayanti: satu buku tabungan dan kartu ATM BRI dengan saldo Rp 770,2 juta, satu buku tabungan BCA dengan saldo Rp 673 juta, serta satu unit ponsel Vivo Y27s warna hijau. Dari tersangka Said Saifuddin: satu unit iPhone 12 Pro Max warna biru.
Kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 4, Pasal 5 ayat 1, dan Pasal 10 ayat 1 jo Pasal 2 ayat 1 huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kejari Jambi menahan kedua tersangka di Lapas Kelas II B Jambi untuk 20 hari ke depan. Setelah proses administrasi selesai, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Kejati Jambi Tegaskan Komitmen: Pengedar Narkoba Akan Dimiskinkan Lewat TPPU
DETAIL.ID, Jambi – Kejaksaan Tinggi Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba dan tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Kepala Kejati Jambi, Sugeng Hariadi menegaskan bahwa pengedar narkoba akan dikenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan dapat disita.
Hal itu disampaikan Sugeng saat kegiatan coffee morning bersama awak media di Gedung Kejati Jambi pada Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam kegiatan tersebut, Sugeng didampingi Wakil Kepala Kejati Jambi, Bima Suprayoga serta sejumlah pejabat utama Kejati lainnya.
“Pengedar narkoba itu harus kita putus mata rantainya. Jika penyidik menemukan aliran uang terkait peredaran narkoba, maka harus dikenakan pasal TPPU. Dengan begitu, aset mereka bisa disita, dan kita miskinkan mereka,” kata Sugeng.
Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus narkotika di wilayah hukum Kejati Jambi telah berjalan dengan baik dan tegas. Namun pemberantasan narkoba, kata Sugeng, tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Penegakan hukum di bidang narkotika sudah baik, tapi kami harapkan masyarakat juga ikut berperan. Ini menjadi tugas kita bersama,” ujarnya.
Sugeng menambahkan penerapan pasal TPPU terhadap pengedar narkoba membutuhkan sinergi antarinstansi, termasuk dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan kepolisian. Langkah ini dinilai penting untuk memaksimalkan pemberantasan narkoba di Jambi.
Selain fokus pada narkotika, Kejati Jambi juga memperkuat penegakan hukum di bidang Tipikor.
“Untuk Tipikor, kami terus melakukan penegakan secara maksimal. Selama ada informasi yang didukung alat bukti kuat, pasti akan kami tindaklanjuti,” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Keluarga Dekat Bantah Isu Perselingkuhan Oknum PJU Polda Jambi, Katanya Begini…
DETAIL.ID, Jambi – Setelah viral dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi, salah satu sumber yang merupakan keluarga dekat oknum PJU menyampaikan klarifikasi.
Sumber yang enggan namanya disebutkan tersebut membantah soal dugaan perselingkuhan oknum PJU.
Menurut sumber persoalan tersebut murni merupakan persoalan di internal sang PJU yang bersangkutan dan sudah diselesaikan secara keluarga.
“Soal perselingkuhan itu tidak benar. Ini merupakan masalah keluarga, dan sudah diselesaikan secara keluarga,” ujar sumber.
Sebelumnya, salah satu postingan di akun Instagram resmi Polda Jambi mendadak menututup kolom komentarnya ketika salah seorang warganet membongkar dugaan perselingkuhan oknum PJU Polda Jambi.
Sementara oknum PJU yang bersangkutan ketika dikonfirmasi lewat pesan WhatsApp tidak merespons. Peristiwa ini pun sontak menarik perhatian.
Reporter: Juan Ambarita

