Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Akses Jalan Diblokir, Ratusan Warga Jemaat Gereja Pentakosta di Sungai Bahar Minta Tolong Pada Pemerintah dan Seluruh Masyarakat

Published

on

Gereja Pentakosta Sungai Bahar (Kiri bawah) ditengah pemblokiran akses jalan oleh perusahaan dan perorangan. (DETAIL/Ist)

Muarojambi – Persoalan kebebasan beragama, beribadah sesuai dengan aliran kepercayaan masing-masing tampak masih jadi persoalan pelik bagi sekelompok orang di beberapa daerah hingga saat ini.

Salah satunya, umat kristiani di Gereja Pentakosta Indonesia Sungai Bahar 1, Muarojambi. Pimpinan gereja tersebut yakni Pendeta Royanto Situmorang menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media baru-baru ini.

Pendeta Royanto bingung harus mengadu kemana, pasalnya berdasarkan keterangan dia pada 2022 lalu, Gereja Pentakosta Indonesia Sungai Bahar 1 yang ia pimpin telah membeli aset tanah seluas kurang lebih 2.100 M persegi di RT 08, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi.

“Kami mengurus izin dari RT serta tanda tangan dari 60 masyarakat, baik tokoh-tokoh masyarakat dan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari desa dan Kecamatan atas sepengetahuan dari FKUB Kecamatan,” kata Pdt. Royanto Situmorang yang juga Pembina DPC PBB Muarojambi itu, belum lama ini.

Lalu, lanjut dia mengurai, kami membangun bangunan darurat gereja pada bulan Maret dengan ukuran 7×21 meter.

“Dengan bahan kayu, atap terpal, dinding plastik, dan lantai tanah kami mulai menempati pada Minggu 2 April 2023,” ujar Royanto.

Meski telah mendapatkan tanda tangan sebagai persetujuan akan kegiatan beribadah tersebut dari sejumlah perwakilan warga namun Royanto mengaku bahwa kerap kali mendapat respon yang kurang baik dari sejumlah masyarakat di dekat bangunan gereja darurat itu.

“Ada yang memagar akses jalan, sampai kemudian ada yang membangun tembok,” katanya.

Tak berhenti disitu, salah satu perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi disana dan juga beberapa warga turut berpartisipasi merintangi aktivitas warga jemaat Gereja Pentakosta Indonesia untuk beribadah, hal itu mereka lalukan dengan cara menggali 2 lubang yang cukup dalam dengan alat berat di bagian depan dan belakang pada akses jalan menuju gereja.

“Sehingga sejak tanggal 22 Juli 2023, tidak ada akses jalan untuk jemaat beribadah,” katanya.

“Kecuali lewat jalan tikus lah, yang dibersihkan warga jemaat secara gotong royong,” ujarnya.

Meski pihak Gereja sudah memohon kepada para pemilik tanah, namun Pendeta Roy menyampaikan bahwa belum ditemukan solusi.

“Mereka tetap memaksa menutup akses jalan kami beribadah,” katanya.

“Kalau nanti akses jakan tikus itupun diblokir, mungkin ya ibadah di jalan rayalah kami ni. Ga mungkin naik helikopter ke Gereja kan,” katanya kesal.

Roy pun menyampaikan bahwa saat ini sejumlah 300 orang warga jemaat Gereja Pentakosta Indonesia tersebut hanya bisa berharap kepada pemerintah sebagai penengah dan pembuat kebijakan agar kegiatan beribadah dapat kembali berlangsung tanpa ada hambatan.

“Kami mohon kepada bapak Presiden Joko Widodo, bapak Kementerian ATR/BPN Hadi Tjahyanto, Gubernur Jambi DR Al Haris, Pj Bupati Muarojambi bapak Bacyuni Deliansyah serta seluruh masyarakat agar memberi jalan keluar,” ujar Pendeta Royanto Situmorang.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement Advertisement

PERISTIWA

Penyidikan 3 Tahun Minim Transparansi, LSM Akram Desak Kejati Jambi Tuntaskan Dugaan Korupsi YPJ Universitas Batanghari

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Sudah tiga tahun lebih, kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977 mentok dengan status penyidikan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Di tengah tiadanya progres yang berarti, organ masyarakat sipil turun aksi mendesak Kejati Jambi segera menuntaskan kasus tersebut pada Kamis, 2 April 2026.

‎Amir Akbar, Ketua LSM Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) meminta transparansi dari Kejati Jambi, sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi atas yayasan yang kini mengelola kampus Universitas Batanghari itu.

‎”Kita ingin Kejati Jambi memberikan keterangan yang jelas kepada masyarakat Jambi. Apakah persoalan ini telah ditangani sebaik-baiknya, atau ini dihentikan. Karena ini sudah berjalan 3 tahun lebih,” ujar Amir Akbar, dalam orasinya.

‎Menurut Amir, kasus dugaan korupsi yang sudah berlarut-larut tanpa kejelasan merupakan hal memalukan dari Kejati Jambi. Kajati dan jajaran beberapa kali berganti, namun kasus yang sempat digarap tak kunjung tuntas. Hal itu diperparah lagi dengan minimnya keterbukaan informasi atas perkembangan penyidikan korupsi yang melibatkan Yayasan Pendidikan Jambi.

‎Sementara itu awal Januari lalu beredar informasi bahwa Ketua Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) 2021-2026, Camelia Puji Astuti dipanggil oleh penyidik Pidsus Kejati Jambi, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, hal ini sebagaimana pemberitaan beredar di sejumlah media massa. Ketua LSM Akram pun menyinggung soal status sang ketua yayasan tersebut.

‎”Kami ingin mengetahui bagaimana status Camelia Puji Astuti terkait dengan dugaan korupsi penyimpangan penguasaan aset negara berupa tanah eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977. Bagaimana statusnya?” katanya mempertanyakan.

‎Setelah beberapa saat berorasi di depan gedung Kejati Jambi, perwakilan massa aksi diterima oleh Kasi Penkhum Kejati Jambi, Noly Wijaya. Namun masalahnya, update perkembangan kasus tak juga diperoleh. Noly mengaku bahwa jajaran Pidsus sedang ada zoom. “Yang jelas ini masih penyidikan, nanti untuk perkembangannya kami konfirmasi ke Pidsus dulu,” kata Noly.

‎Penyidikan kasus Yayasan Pendidikan Jambi oleh Kejati Jambi yang stagnan pun tampak belum searah dengan pernyataan Jaksa Agung ST Burhanudin baru-baru ini yang menekankan agar jaksa di daerah menunjukkan ketegasan dalam penindakan hukum terhadap kasus-kasus besar.

‎Ketua LSM Akram pun menegaskan, bahwa pihaknya bakal terus mengawal persoalan ini. Sebab menurutnya ‎dugaan korupsi penyimpangan dalam penguasaan aset negara berupa eks HGB Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ) tahun 1977, jelas merupakan kasus besar, yang perlu dikawal oleh publik.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERISTIWA

Pengadaan Kapal 10GT Disulap Jadi 16GT, DPRD Tanjab Timur Didesak Bertanggung Jawab

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Tanjung Jabung Timur – Ketua Markas Cabang Laskar Merah Putih (MACAB-LMP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Sudirman mendesak DPRD Tanjab Timur untuk bertanggung jawab atas pengadaan kapal bantuan yang dinilai janggal.

Sudirman mengungkapkan, terdapat perbedaan antara perencanaan awal dengan realisasi di lapangan. Dalam dokumen awal, pemerintah daerah mengajukan pengadaan kapal berkapasitas 10 Gross Ton (GT). Namun, kapal yang direalisasikan justru berukuran 16 GT.

‎”Pengadaan kapal yang awalnya diajukan 10 GT, tetapi yang datang 16 GT. Kami menilai ada kejanggalan dalam proses ini,” ujar Sudirman, Selasa 31 Maret 2026.

‎Ia juga menyoroti aspek anggaran. Menurutnya, kapal 10 GT dianggarkan sebesar Rp 1,8 miliar. Dengan perubahan spesifikasi menjadi 16 GT, ia mempertanyakan kecukupan anggaran tersebut.

‎”Kalau ukuran kapal menjadi 16 GT, tentu membutuhkan biaya lebih besar. Apakah anggaran Rp 1,8 miliar cukup, atau ada indikasi permainan? DPRD wajib menjalankan fungsi pengawasannya,” katanya.

‎Selain itu, Sudirman turut menyoroti anggaran jasa konsultan perencanaan yang mencapai Rp90 juta. Ia menilai nilai tersebut tidak rasional mengingat pengadaan kapal bukanlah proyek konstruksi yang membutuhkan perencanaan kompleks.

‎”Ini bukan pembangunan gedung. Kapal dibeli dalam kondisi jadi, sehingga anggaran konsultan sebesar itu patut dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menyebut persoalan ini telah menjadi perhatian publik dan viral di tengah masyarakat Tanjung Jabung Timur. Tidak hanya terkait ukuran kapal, tetapi juga menyangkut pengadaan alat tangkap serta peruntukannya.

Atas dasar itu, Sudirman meminta DPRD Tanjab Timur segera membentuk panitia khusus (pansus) guna mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan kapal tersebut.

‎”Masalah ini sudah menjadi sorotan masyarakat. DPRD harus membentuk pansus untuk mengusut secara transparan,” katanya. (*)

Continue Reading

PERISTIWA

Viral Video Napi Nyabu di Lapas Jambi, Kakanwil Ditjen Pas Bakal Tindak Tegas Jika Terbukti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Potongan video aksi penyalahgunaan narkotika yang diduga dilakukan oleh seorang narapidana di Lapas Jambi, bikin heboh media sosial. Soal ini Kalapas IIA Jambi, Syahroni Ali mengaku bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman.

‎”Jadi itu berita masih sumir, Bang. Karena kan dia ngomong (kejadian di) Lapas Jambi, trus tidak menyebutkan ciri secara spesifik. Iya kalau di Lapas jambi atau bukan. Ini lagi kita dalami,” ujar Syahroni pada Jumat, 27 Maret 2026.

‎Menurut Syahroni, Lapas Jambi tak hanya mengacu pada Lapas Kelas IIA Jambi melainkan juga bisa mengacu pada lapas-lapas lain di Provinsi Jambi. Namun meski begitu, Kalapas IIA Jambi tersebut kembali menekankan bahwa kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman pada seluruh warga binaan di LP Kelas IIA Jambi.

‎”Kita tetap cari, benar atau tidak. Ini 1.600 (WBP) kita telisik dulu. Kalau ada info lebih lanjut nanti kita kabari,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kakanwil Ditjen Permasyarakatan Jambi, Irwan Rahmat Gumilar, ketika dikonfirmasi soal video viral dugaan tindak pidana narkotika di Lapas Jambi, mengaku sudah menginstruksikan tindak lanjut kepada Kalapas Jambi.

‎”Terkait dengan dugaan pada video tersebut, saat ini saya sudah perintahkan Kalapas Jambi untuk mendalami dan melakukan pemeriksaan untuk mencari kebenarannya. Jika nanti ternyata ada pelanggaran tentu akan kita tindak secara tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Irwan.

‎Kakanwil Ditjen PAS Jambi tersebut pun memastikan bahwa jika video viral tindak pidana narkotika di dalam Lapas Jambi tersebut benar adanya. Bakal ada tindakan tegas bagi pihak-pihak terlibat.

‎”Semoga ini hanya dugaan, dan jika ada terbukti benar siapa pun yang terlibat tentu akan kita kenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs