Connect with us
Advertisement

PERISTIWA

Akses Jalan Diblokir, Ratusan Warga Jemaat Gereja Pentakosta di Sungai Bahar Minta Tolong Pada Pemerintah dan Seluruh Masyarakat

Published

on

Gereja Pentakosta Sungai Bahar (Kiri bawah) ditengah pemblokiran akses jalan oleh perusahaan dan perorangan. (DETAIL/Ist)

Muarojambi – Persoalan kebebasan beragama, beribadah sesuai dengan aliran kepercayaan masing-masing tampak masih jadi persoalan pelik bagi sekelompok orang di beberapa daerah hingga saat ini.

Salah satunya, umat kristiani di Gereja Pentakosta Indonesia Sungai Bahar 1, Muarojambi. Pimpinan gereja tersebut yakni Pendeta Royanto Situmorang menyampaikan keluh kesahnya kepada awak media baru-baru ini.

Pendeta Royanto bingung harus mengadu kemana, pasalnya berdasarkan keterangan dia pada 2022 lalu, Gereja Pentakosta Indonesia Sungai Bahar 1 yang ia pimpin telah membeli aset tanah seluas kurang lebih 2.100 M persegi di RT 08, Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muarojambi.

“Kami mengurus izin dari RT serta tanda tangan dari 60 masyarakat, baik tokoh-tokoh masyarakat dan Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari desa dan Kecamatan atas sepengetahuan dari FKUB Kecamatan,” kata Pdt. Royanto Situmorang yang juga Pembina DPC PBB Muarojambi itu, belum lama ini.

Lalu, lanjut dia mengurai, kami membangun bangunan darurat gereja pada bulan Maret dengan ukuran 7×21 meter.

“Dengan bahan kayu, atap terpal, dinding plastik, dan lantai tanah kami mulai menempati pada Minggu 2 April 2023,” ujar Royanto.

Meski telah mendapatkan tanda tangan sebagai persetujuan akan kegiatan beribadah tersebut dari sejumlah perwakilan warga namun Royanto mengaku bahwa kerap kali mendapat respon yang kurang baik dari sejumlah masyarakat di dekat bangunan gereja darurat itu.

“Ada yang memagar akses jalan, sampai kemudian ada yang membangun tembok,” katanya.

Tak berhenti disitu, salah satu perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi disana dan juga beberapa warga turut berpartisipasi merintangi aktivitas warga jemaat Gereja Pentakosta Indonesia untuk beribadah, hal itu mereka lalukan dengan cara menggali 2 lubang yang cukup dalam dengan alat berat di bagian depan dan belakang pada akses jalan menuju gereja.

“Sehingga sejak tanggal 22 Juli 2023, tidak ada akses jalan untuk jemaat beribadah,” katanya.

“Kecuali lewat jalan tikus lah, yang dibersihkan warga jemaat secara gotong royong,” ujarnya.

Meski pihak Gereja sudah memohon kepada para pemilik tanah, namun Pendeta Roy menyampaikan bahwa belum ditemukan solusi.

“Mereka tetap memaksa menutup akses jalan kami beribadah,” katanya.

“Kalau nanti akses jakan tikus itupun diblokir, mungkin ya ibadah di jalan rayalah kami ni. Ga mungkin naik helikopter ke Gereja kan,” katanya kesal.

Roy pun menyampaikan bahwa saat ini sejumlah 300 orang warga jemaat Gereja Pentakosta Indonesia tersebut hanya bisa berharap kepada pemerintah sebagai penengah dan pembuat kebijakan agar kegiatan beribadah dapat kembali berlangsung tanpa ada hambatan.

“Kami mohon kepada bapak Presiden Joko Widodo, bapak Kementerian ATR/BPN Hadi Tjahyanto, Gubernur Jambi DR Al Haris, Pj Bupati Muarojambi bapak Bacyuni Deliansyah serta seluruh masyarakat agar memberi jalan keluar,” ujar Pendeta Royanto Situmorang.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERISTIWA

Polda Jambi Dalami Kasus Meninggalnya Anggota Polres Tanjab Timur

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Polda Jambi memberikan perhatian serius terhadap kasus meninggalnya seorang anggota Polri yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Tanjungjabung Timur. Saat ini, proses penyelidikan masih terus dilakukan untuk mengungkap secara terang fakta dan kronologis kejadian tersebut.

‎Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa atas nama pimpinan, Polda Jambi turut menyampaikan bela sungkawa dan turut prihatin atas kejadian tersebut dan mendoakan almarhum serta keluarga yang ditinggalkan.

‎”Atas kejadian ini, sekali lagi atas nama pimpinan Polda Jambi turut belasungkawa sungkawa dan prihatin. Kami mendoakan semoga amal ibadah almarhum diterima di sisi Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Rabu, 22 Juli 2026.

‎Ia menjelaskan, perkara tersebut menjadi perhatian Polda Jambi dan saat ini proses penyelidikan terus berjalan. Dalam penanganannya, saat ini perkara akan di tangani oleh Ditreskrimum Polda Jambi dan berkolaborasi Polres Tanjungjabung Timur.

‎Erlan menegaskan bahwa Polda Jambi akan melakukan tindakan tegas apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya keterkaitan maupun keterlibatan anggota Polri dalam perkara tersebut.

Namun, kata dia, kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menunggu proses penyelidikan yang saat ini sedang berjalan.

‎Lebih lanjut, Polda Jambi akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut secara berkala setelah proses penyelidikan memperoleh fakta-fakta dan informasi yang dapat dipertanggung jawabkan.

‎”Untuk perkembangan selanjutnya, Polda Jambi akan menyampaikan informasi terbaru terkait perkara ini. Sedangkan mengenai kronologis kejadian, nantinya akan disampaikan berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari para saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.

‎Polda Jambi memastikan proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap secara jelas fakta-fakta di balik peristiwa tersebut.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Usai Final Piala Dunia, Fortuner Hilang Kendali Tabrak Motor di Telanaipura, Seorang Ibu Meninggal di Tempat

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, ‎Jambi – Kecelakaan lalu lintas terjadi usai laga Final Piala Dunia 2026. Sebuah mobil Toyota Fortuner bertabrakan dengan sepeda motor Honda Beat di Jalan Dr Siwabessy, tepatnya di dekat TPU Umum Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi pada Senin, 20 Juli 2026.

‎Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pengendara sepeda motor meninggal dunia. Berdasarkan data kepolisian, kecelakaan bermula saat mobil Toyota Fortuner bernomor polisi B 2921 SJA yang dikemudikan Nanda Saputra (23) melaju dari arah Simpang Buluran menuju Masjid Abu Bakar bersama seorang penumpang, Aditya Riski Ramadani (20).

‎”Sesampainya di dekat TPU Umum Buluran, mobil diduga hilang kendali hingga masuk ke jalur berlawanan. Pada saat bersamaan, dari arah Masjid Abu Bakar menuju Simpang Buluran melaju sepeda motor Honda Beat BH 2410 YX,” kata Kasat Lantas Polresta Jambi, AKP Rio Siregar.

‎Tabrakan pun tak dapat dihindari. Akibat benturan tersebut, pengendara sepeda motor Maria Esti (51) mengalami luka berat dan meninggal dunia.

‎Kasat Lantas Polresta Jambi bilang berdasarkan pemeriksaan awal menunjukkan pengemudi mobil Toyota Fortuner belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) A. Sementara pengendara sepeda motor diketahui tidak memiliki SIM C.

Reporter: Juan Ambarita 

Continue Reading

PERISTIWA

Korban Dugaan Penipuan Oknum Guru SMKN 1 Tebo Kecewa, Laporan ke Disdik dan BKD Jambi Disebut Tak Kunjung Ditindaklanjuti

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Seorang warga Kota Jambi, Iwan mengaku menjadi korban dugaan penipuan yang diduga dilakukan oleh Gusmayanti, seorang guru di SMKN 1 Tebo. Akibat peristiwa tersebut, Iwan mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

‎Iwan mengatakan awalnya ia ditawari untuk berinvestasi dalam proyek pengadaan laptop untuk SMA dan SMK di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Tawaran tersebut, kata dia, disampaikan langsung oleh Gusmayanti dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk setiap unit laptop.

‎”Dia datang ke warung nasi uduk milik saya dan menawarkan kerja sama investasi proyek pengadaan laptop. Saya diyakinkan berkali-kali bahwa proyek itu legal dan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi,” ujar Iwan sambil memperlihatkan bukti percakapan yang diklaimnya dengan Gusmayanti, Rabu 15 Juli 2026.

‎Namun, menurut Iwan, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Uang yang telah dipinjamkan kepada Gusmayanti pun hingga kini belum dikembalikan secara utuh.

‎”Jangankan keuntungan proyek, uang saya saja baru dikembalikan dengan cara dicicil. Itu pun setelah saya melaporkan persoalan ini ke Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan BKD Provinsi Jambi,” katanya.

‎Iwan mengaku kecewa lantaran laporan yang disampaikannya ke dua instansi tersebut dinilai belum membuahkan tindak lanjut yang jelas. Ia juga mengklaim bukan satu-satunya korban.

‎”Korbannya banyak. Saya sudah berkomunikasi dengan beberapa korban lain dan mereka mengalami nasib yang sama. Saya berharap Dinas Pendidikan mempertemukan saya dengan yang bersangkutan agar persoalan ini bisa diselesaikan,” ujarnya.

‎Sementara itu, Kepala SMKN 1 Tebo, Ramayani membenarkan bahwa pihaknya pernah menerima laporan dari Iwan terkait dugaan persoalan tersebut.

‎Ia mengatakan telah beberapa kali memanggil Gusmayanti untuk dilakukan pembinaan secara kepegawaian, sekaligus mengingatkan agar menyelesaikan persoalan pribadi tanpa membawa nama sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

‎”Saya sudah berulang kali melakukan pembinaan secara lisan setelah berkomunikasi dengan Bidang GTK Dinas Pendidikan Provinsi Jambi dan bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi. Saya juga menasihati yang bersangkutan agar menyelesaikan persoalannya tanpa membawa nama SMKN 1 Tebo maupun Dinas Pendidikan,” kata Ramayani.

‎Saat ditanya mengenai adanya korban lain, Ramayani mengaku memang menerima sejumlah laporan serupa.

‎”Ada beberapa orang lain yang juga melapor. Saya juga sudah beberapa kali berkoordinasi dengan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Kabid GTK, Kabid SMA, hingga bagian Disiplin BKD Provinsi Jambi terkait persoalan ini. Terakhir saya mendapat informasi dari salah seorang staf GTK bahwa persoalan ini juga sudah diperiksa oleh pihak kepolisian. Namun saya tidak mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” ujarnya.

‎Berdasarkan penelusuran rekam jejak digital, nama Gusmayanti juga pernah mencuat dalam kasus serupa. Pada 10 Juni 2013, Gusmayanti yang saat itu masih mengajar di SMP Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satreskrim Polres Bungo dalam perkara dugaan penipuan berkedok bisnis elektronik.

‎Saat itu, polisi menyebut sedikitnya enam orang menjadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 563,5 juta. Modus yang digunakan adalah menawarkan investasi bisnis elektronik dengan janji keuntungan besar. Sejumlah korban diketahui berasal dari kalangan masyarakat umum hingga tenaga kesehatan.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs