Connect with us

ADVERTORIAL

Al Haris Menyampaikan Penjelasan 2 Ranperda Pemprov Jambi Dalam Sidang Paripurna DPRD

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penjelasan Pimpinan DPRD terhadap 6 (enam) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif DPRD, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 2 (dua) Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi dan Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa, 11 Juli 2023.

Sidang Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Edi Purwanto dan Wakil Ketua DPRD Faizal Riza dan Burhanuddin Mahir. Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI-Perjuangan Akmaluddin memberikan penjelasan terhadap 6 Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Ranperda Perlindungan Pemberdayaan Petani dan Nelayan, Ranperda Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, Ranperda Sistem Kesehatan Provinsi, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Ranperda CSR), dan Pencabutan beberapa Ranperda Provinsi Jambi yaitu Perda (Peraturan Daerah) No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi.

Selanjutnya Gubernur Jambi Al Haris memberikan penjelasan Ranperda Provinsi Jambi yaitu Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang telah memberikan penjelasan terhadap 6 (enam) Ranperda Inisiatif DPRD, yang tentunya menambah pemahaman tentang enam Ranperda Inisiatif tersebut.

Gubernur Al Haris mengatakan, terkait Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, secara konstitusi pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat, telah dinyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amandemen yaitu Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Kemudian Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang.

Pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat dalam banyak hal masih belum melembaga secara penuh. Hal tersebut terlihat dari banyaknya permasalahan yang dialami Masyarakat Adat.

“Kita melihat Provinsi Jambi ini memiliki kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menuturkan, yang melatarbelakangi Ranperda ini yaitu pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat belum sepenuhnya terpenuhi yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan dan munculnya konflik sosial dan konflik agraria di wilayah adat sehingga perlu dilakukan upaya pengakuan dan perlindungan.

“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan menimbulkan kendala dalam implementasinya, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu untuk menyusun dan mengusulkan dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Jambi,” tutur Gubernur Al Haris.

Mengenai Ranperda kedua, Gubernur Al Haris mengungkapkan, terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi adalah tindak lanjut terhadap ketentuan Pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Gubernur Al Haris mengatakan, perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jambi, juga diarahkan agar kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta dapat mewujudkan riset dan inovasi yang lebih terarah dan aplikatif untuk memperbaiki sistem pemerintahan, strategi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Ranperda Perubahan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah telah melalui proses sesuai dengan ketetuan perundang-undangan, mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dan rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Gubernur Al Haris.

Lebih lanjut Gubernur Al Haris juga menyampaikan Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Gubernur Al Haris menyampaikan, tentang sejauh mana tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, dapat dijelaskan bahwa BPK RI Perwakilan Jambi sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 masih dalam proses pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 atau LKPD 2022.

“Adapun Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI paling lambat 60 hari dari tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. Hal Ini berarti Pemerintah Provinsi Jambi masih mempunyai waktu sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, kita telah berhasil menyelesaikan 23 temuan dari total 45 rekomendasi LKPD 2022 atau sebesar 51,11 persen rekomendasi administrasi dan rekomendasi keuangan dalam waktu 33 hari,” kata Gubernur Al Haris.

Selanjutnya Gubernur Al Haris mengatakan, untuk pelaksanaan kegiatan tahun jamak dapat dijelaskan bahwa total alokasi untuk kegiatan tahun jamak ini adalah sebesar 1,1 Triliun rupiah, yang dilaksanakan untuk tiga kegiatan penanganaan jalan oleh Bina Marga dan dua kegiatan pembangunan di Cipta Karya, dengan progress per tanggal 10 Juni 2023 sebagai berikut:

1). Jl. Sei Saren – Teluk Nilau – Parit 10 /V Senyerang, dari rencana 74,621 persen terealisasi sebesar 55,657 persen, atau terjadi Deviasi sebesar minus 18,964 persen.

2). Jl. Simp. Talang Pudak – Suak Kandis, dari Rencana sebesar 32,071 persen, terealisasi sebesar 32,106 persen, atau terjadi Deviasi sebesar 0,035 persen.

3). Jl. Simp. Pelawan – Sei. Salak Pkn. Gedang/Batang Asai, dari Rencana 31,040 persen, terealisasi sebesar 28,0 persen, atau terjadi Deviasi sebesar minus 3,040 persen.

4). Pembangunan Gedung Stadion, dari Rencana 5,85 persen, terealisasi sebesar 5,94 persen, atau Deviasi sebesar 0,09 persen

5). Pembangunan Gedung Islamic Center Jambi, dari Rencana 10,69 persen, terealisasi sebesar 13,06 persen, atau Deviasi sebesar 2,37 persen.

“Saya kira inilah tanggapan pemerintah atas pemandangan umum Fraksi Dewan. Kami berharap kiranya seluruh penjelasan yang kami sampaikan dapat menjawab pertanyaan, saran dan kritik yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan. Namun demikian, jika masih ada hal-hal yang belum dijelaskan, pemerintah senantiasa menyediakan waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan tambahan,” tutur Gubernur Al Haris.

ADVERTORIAL

Buka Resmi Jambore Literasi Numerasi #1 Tingkat Kabupaten Batanghari Tahun 2025, Bupati Fadhil Arief: Literasi Itu Penting

DETAIL.ID

Published

on

Batanghari – Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief, S.E hadiri dan membuka secara resmi acara Jambore Literasi Numerasi #1 tingkat Kabupaten Batanghari tahun 2025 pada Kamis, 8 Mei 2025. Acara ini bertempat di Objek Wisata Aek Meliuk, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari.

Kegiatan tersebut merupakan jambore literasi numerasi pertama yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) Kabupaten Batanghari.

Jambore literasi tersebut diikuti oleh 48 sekolah, yaitu tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-kabupaten Batanghari dan menghadiri 26 cabang perlombaan.

Bupati Batanghari, Muhammad Fadhil Arief mengatakan, literasi merujuk pada kemampuan individu untuk membaca, menulis, memahami, menginterpretasikan, dan menggunakan informasi secara efektif. Ini mencakup pemahaman teks, keterampilan komunikasi, dan kemampuan berpikir kritis. Literasi melibatkan penggunaan bahasa dan simbol untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi

Bupati menegaskan, bahwa literasi itu penting. Tanpa literasi, sulit untuk menjalani kehidupan yang Anda inginkan. Di sekolah, memiliki keterampilan literasi untuk membaca, menulis, berbicara, dan mendengarkan sangat penting untuk meraih kesuksesan.

“Jika kita merasa hal-hal ini sulit, berarti kita kesulitan belajar. Hal ini memengaruhi kepercayaan diri dan harga diri kita,” ucapnya.

Sementara Pemerintah Kabupaten Batanghari pada tahun 2025 ini menargetkan peningkatan literasi dan numerik di Kabupaten Batanghari.

“Literasi yang baik dapat membantu seseorang memahami dan mengolah informasi dengan efektif. Hal ini dapat membantu seseorang dalam menghadapi tantangan dunia kerja dan kehidupan sehari-hari,” katanya.

Dalam era globalisasi yang semakin kompetitif, literasi menjadi faktor kunci dalam pengembangan sumber daya manusia (SDM).

“Orang yang cerdas dia akan bisa mengenali inti dari masalah tersebut, nah kata ibaratkan seorang dokternya, dan kita analogikan seorang dokter harus bisa mengenali penyakit pasiennya. Inti dari penyakit pasiennya dia tiakan membikin obat yang tepat,” katanya.

“Orang yang memiliki SDM yang baik, mereka juga memiliki literasi yang baik,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati Cen Sui Lan Lantik Ketua dan Pengurus TP. PKK Kabupaten Natuna Masa Bhakti 2025-2030

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Natuna – Bupati Natuna, Cen Sui Lan secara resmi mengukuhkan dan melantik Ketua dan Pengurus TP. PKK Kabupaten Natuna masa bhakti 2025-2030.

Kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Serindit Ranai, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna pada Jumat, 9 Mei 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Natuna Cen Sui Lan menegaskan kehadiran PKK sangat penting dalam mensosialisasikan program pemerintah daerah.

“Kita harus menyadari peran PKK ini adalah sangat penting, di mana dengan ada PKK ini turut membantu mensosialisasikan program pemerintah kepada masyarakat,” ucapnya.

Beliau menekankan salah satu program pemerintah yang harus disosialisasikan, yaitu program stunting yang menjadi kewajiban.

“Di mana salah satunya adalah mensosialisasikan program pemerintah tentang penurut angka stunting, Natuna untuk saat ini angka stunting masih tergolong tinggi, oleh sebab itu PKK sebagai mitra pemerintah akan lebih mudah lagi dengan kewenangannya yang di miliki dapat lebih leluasa dapat memberikan pengetahuan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua TP. PKK Kabupaten Natuna masa bhakti 2025-2030 Syafartidah Jarmin meminta dukungan kepada pemangku kepentingan untuk memberikan peluang PKK untuk ikut berkontribusi terhadap membantu mensosialisasikan program pemerintah sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

“Mohon dukungan kepada pemangku kepentingan dengan kebijakan strategis, untuk memberikan peluang kepada kami melakukan kontribusi membantu pembangunan pembangunan pemerintah sesuai fungsi dan kewenangan,” ucapnya.

Reporter: Saipul Bahari

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bupati Natuna Hadiri Rakor Percepatan Realisasi APBD 2025 Secara Virtual

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Natuna – Bupati Natuna, Cen Sui Lan didampingi Sekretaris Daerah Boy Wijanarko dan sejumlah pimpinan OPD terkait, mengikuti Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD tahun 2025 secara virtual melalui zoom meeting pada Kamis, 8 Mei 2025.

Rapat ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Daerah untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan efektif dan tepat sasaran di tengah tantangan efisiensi anggaran yang diinstruksikan oleh Pemerintah Pusat.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian pada pembukaan rakor ini menjelaskan koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada percepatan realisasi APBD berorientasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mendukung program strategis nasional.

Rapat ini juga membahas strategi percepatan realisasi anggaran, termasuk identifikasi hambatan yang mungkin muncul dan langkah-langkah mitigasinya. Dengan adanya koordinasi yang baik, diharapkan pelaksanaan APBD tahun 2025 dapat mencapai target yang telah ditetapkan, meskipun dalam situasi yang penuh tantangan.

Partisipasi aktif Bupati Natuna dan jajaran OPD dalam rapat ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, serta menjaga stabilitas pembangunan di Kabupaten Natuna.

Reporter: Saipul Bahari

Continue Reading
Advertisement ads ads
Advertisement ads