Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Al Haris Menyampaikan Penjelasan 2 Ranperda Pemprov Jambi Dalam Sidang Paripurna DPRD

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penjelasan Pimpinan DPRD terhadap 6 (enam) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif DPRD, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 2 (dua) Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi dan Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa, 11 Juli 2023.

Sidang Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Edi Purwanto dan Wakil Ketua DPRD Faizal Riza dan Burhanuddin Mahir. Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI-Perjuangan Akmaluddin memberikan penjelasan terhadap 6 Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Ranperda Perlindungan Pemberdayaan Petani dan Nelayan, Ranperda Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, Ranperda Sistem Kesehatan Provinsi, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Ranperda CSR), dan Pencabutan beberapa Ranperda Provinsi Jambi yaitu Perda (Peraturan Daerah) No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi.

Selanjutnya Gubernur Jambi Al Haris memberikan penjelasan Ranperda Provinsi Jambi yaitu Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang telah memberikan penjelasan terhadap 6 (enam) Ranperda Inisiatif DPRD, yang tentunya menambah pemahaman tentang enam Ranperda Inisiatif tersebut.

Gubernur Al Haris mengatakan, terkait Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, secara konstitusi pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat, telah dinyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amandemen yaitu Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Kemudian Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang.

Pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat dalam banyak hal masih belum melembaga secara penuh. Hal tersebut terlihat dari banyaknya permasalahan yang dialami Masyarakat Adat.

“Kita melihat Provinsi Jambi ini memiliki kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menuturkan, yang melatarbelakangi Ranperda ini yaitu pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat belum sepenuhnya terpenuhi yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan dan munculnya konflik sosial dan konflik agraria di wilayah adat sehingga perlu dilakukan upaya pengakuan dan perlindungan.

“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan menimbulkan kendala dalam implementasinya, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu untuk menyusun dan mengusulkan dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Jambi,” tutur Gubernur Al Haris.

Mengenai Ranperda kedua, Gubernur Al Haris mengungkapkan, terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi adalah tindak lanjut terhadap ketentuan Pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Gubernur Al Haris mengatakan, perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jambi, juga diarahkan agar kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta dapat mewujudkan riset dan inovasi yang lebih terarah dan aplikatif untuk memperbaiki sistem pemerintahan, strategi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Ranperda Perubahan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah telah melalui proses sesuai dengan ketetuan perundang-undangan, mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dan rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Gubernur Al Haris.

Lebih lanjut Gubernur Al Haris juga menyampaikan Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Gubernur Al Haris menyampaikan, tentang sejauh mana tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, dapat dijelaskan bahwa BPK RI Perwakilan Jambi sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 masih dalam proses pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 atau LKPD 2022.

“Adapun Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI paling lambat 60 hari dari tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. Hal Ini berarti Pemerintah Provinsi Jambi masih mempunyai waktu sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, kita telah berhasil menyelesaikan 23 temuan dari total 45 rekomendasi LKPD 2022 atau sebesar 51,11 persen rekomendasi administrasi dan rekomendasi keuangan dalam waktu 33 hari,” kata Gubernur Al Haris.

Selanjutnya Gubernur Al Haris mengatakan, untuk pelaksanaan kegiatan tahun jamak dapat dijelaskan bahwa total alokasi untuk kegiatan tahun jamak ini adalah sebesar 1,1 Triliun rupiah, yang dilaksanakan untuk tiga kegiatan penanganaan jalan oleh Bina Marga dan dua kegiatan pembangunan di Cipta Karya, dengan progress per tanggal 10 Juni 2023 sebagai berikut:

1). Jl. Sei Saren – Teluk Nilau – Parit 10 /V Senyerang, dari rencana 74,621 persen terealisasi sebesar 55,657 persen, atau terjadi Deviasi sebesar minus 18,964 persen.

2). Jl. Simp. Talang Pudak – Suak Kandis, dari Rencana sebesar 32,071 persen, terealisasi sebesar 32,106 persen, atau terjadi Deviasi sebesar 0,035 persen.

3). Jl. Simp. Pelawan – Sei. Salak Pkn. Gedang/Batang Asai, dari Rencana 31,040 persen, terealisasi sebesar 28,0 persen, atau terjadi Deviasi sebesar minus 3,040 persen.

4). Pembangunan Gedung Stadion, dari Rencana 5,85 persen, terealisasi sebesar 5,94 persen, atau Deviasi sebesar 0,09 persen

5). Pembangunan Gedung Islamic Center Jambi, dari Rencana 10,69 persen, terealisasi sebesar 13,06 persen, atau Deviasi sebesar 2,37 persen.

“Saya kira inilah tanggapan pemerintah atas pemandangan umum Fraksi Dewan. Kami berharap kiranya seluruh penjelasan yang kami sampaikan dapat menjawab pertanyaan, saran dan kritik yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan. Namun demikian, jika masih ada hal-hal yang belum dijelaskan, pemerintah senantiasa menyediakan waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan tambahan,” tutur Gubernur Al Haris.

Advertisement Advertisement

Natuna

BWS Cup 2025 Resmi Ditutup, Sekda Natuna Tekankan Sportivitas dan Regenerasi Atlet

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Natuna – Turnamen bola voli BWS Cup 2025 resmi berakhir dengan kemeriahan penutupan di Alun-Alun Pantai Piwang, pada Minggu malam, 14 September 2025. Acara ini dihadiri jajaran Pemerintah Daerah, panitia, peserta, serta masyarakat yang antusias menyaksikan pertandingan puncak.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Natuna, H. Boy Wijanarko, mewakili Bupati Natuna, menekankan pentingnya menjaga sportivitas dan mendorong regenerasi atlet.

“Turnamen ini bukan sekadar kompetisi, melainkan wadah silaturahmi, sportivitas, sekaligus sarana pembinaan generasi muda Natuna. Kita berharap dari ajang ini lahir atlet-atlet berbakat yang mampu berprestasi tidak hanya di daerah, tetapi juga di tingkat regional bahkan nasional,” ujarnya.

Sebelumnya pada final putri yang digelar Minggu pagi, tim Mitra berhasil keluar sebagai juara setelah menundukkan Natuna Tectona dengan skor telak 3-0. Sementara itu, pada final putra yang berlangsung malam harinya, tim Natuna Tectona sukses menaklukkan GMJ dalam pertandingan sengit dan keluar sebagai juara BWS Cup Voli Ball 2025.

Dalam sambutannya, Sekda Natuna juga menyampaikan ucapan selamat khusus kepada para juara.

“Atas nama Pemerintah Daerah, saya mengucapkan selamat kepada tim Mitra yang berhasil menjadi juara kategori putri dan tim GMJ sebagai juara kategori putra. Semoga prestasi ini menjadi kebanggaan dan motivasi untuk terus berlatih dan meraih pencapaian yang lebih tinggi di masa depan,” katanya.

Sementara itu, Wan Safri Syamsudin selaku sponsor utama BWS Cup 2025 menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi.

“Kami merasa bangga bisa menjadi bagian dari turnamen ini. BWS Cup adalah bentuk nyata komitmen kita bersama untuk membangun semangat kebersamaan, sportivitas, dan mendorong lahirnya atlet-atlet voli berprestasi dari Natuna. Semoga turnamen ini terus berlanjut dan menjadi agenda yang semakin besar di tahun-tahun mendatang,” ujar Wan Safri Syamsudin.

Selain menyerahkan piala utama untuk tim juara, panitia juga memberikan penghargaan khusus bagi pemain terbaik, dan penonton paling heboh. Penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi para atlet untuk terus meningkatkan kemampuan serta menjunjung tinggi nilai sportivitas.

Reporter: Saipul Bahari

Continue Reading

ADVERTORIAL

Tinjau SPPG di Kecamatan Pemayung, Al Haris Tekankan Penggunaan Bahan dan Produk yang Ada di Jambi

DETAIL.ID

Published

on

Batanghari – Gubernur Jambi, Dr. H Al Haris menunjukkan keseriusannya dalam menyukseskan program strategis Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto terkait Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat meninjau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, pada Kamis sore, 11 September 2025, kedatangan Al Haris disambut oleh staf SPPG Pemayung dengan antusias dan rasa bahagia.

Pada kesempatan tersebut, Al Haris menekankan kepada para mitra pengelola SPPG agar membeli bahan-bahan pokok yang ada di Provinsi Jambi.

Itu dilakukan tak lain dan tak bukan adalah untuk meningkatkan perputaran perekonomian khususnya di Provinsi Jambi.

“Saya pesankan ke pengelola SPPG agar memanfaatkan atau membeli bahan-bahan pokok yang ada di Jambi, agar perputaran ekonomi di Jambi semakin meningkat,” katanya.

Bahkan, Al Haris juga meminta agar membeli beras yang dihasilkan dari petani lokal di Kabupaten Batanghari. Selain beras, minyak goreng juga ada yang produksi Jambi.

“Kemudian minyak (goreng) kalau bisa minyak Jambi, ada merek Vipco misalnya. Jangan beli di luar Jambi, supaya bergerak ekonomi kita,” ujarnya.

Selain meninjau dapur SPPG, Al Haris juga berdialog dan bercengkrama dengan para pekerja.

Terkait pemanfaatan bahan pokok asal Jambi telah disampaikan Al Haris jauh-jauh hari. Tepatnya saat meresmikan SPPG Yayasan Lazuardi Kendari bertempat di Jalan Nusa Indah 2 No. 23 Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatam Telanaipura, Kota Jambi, pada Senin, 28 Juli 2025 lalu.

Saat itu, Al Haris mengimbau agar proses pengadaan bahan baku MBG sebaiknya dilakukan di Jambi, guna mengoptimalkan dampak positif terhadap perputaran ekonomi.

“Dengan mempertimbangkan kemitraan kita, jika mitra melakukan pembelian barang di luar Jambi dengan harga yang mungkin lebih kompetitif, hal ini tentu saja tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian Jambi. Sebagai contoh, jika ada pembelian sayuran di Bengkulu yang mungkin lebih murah, hal ini tidak akan memberikan efek positif,” katanya.

“Dengan demikian, kami akan menjalin kemitraan strategis dengan petani lokal. Saya akan mengarahkan tim untuk memberikan rekomendasi mengenai komoditas yang potensial untuk dijamin dan didistribusikan kepada seluruh mitra. Beberapa contoh komoditas yang patut dipertimbangkan meliputi cabai, kentang, bawang, beras, serta minyak sayur,” ujarnya.

“Kami juga memiliki minyak goreng merek Vipco, produk lokal Jambi, yang dapat menjadi opsi menarik bagi mitra dengan potensi kerja sama khusus untuk memperoleh harga yang kompetitif. Pada intinya, kami berupaya agar dana yang dialokasikan oleh Bapak Presiden dapat berputar di wilayah Jambi, sehingga nilai sebesar 3,1 triliun rupiah tersebut dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan aspek lainnya di Jambi,” tuturnya.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Gubernur Al Haris Safari Subuh Sekaligus Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di PKP Al Hidayah

DETAIL.ID

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris bersama pejabat Pemprov Jambi melaksanakan safari Subuh di Pondok Karya Pembangunan (PKP) Al Hidayah, Kenali Asam Bawah, Kota Jambi, pada Jumat pagi, 12 September 2025.

Usai melaksanakan subuh berjamaah, Gubernur Al Haris langsung mengikuti peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H yang berlangsung di depan Asrama Putri PKP Al Hidayah. Kehadiran Gubernur disambut hangat oleh pimpinan pondok, serta santri PKP Al Hidayah.

Pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah tahun 2025 ini, PKP Al Hidayah menghadirkan penceramah Ustadz Derry Sulaiman.

Melalui momentum ini, Gubernur Al Haris mengajak seluruh jamaah menjadikan momentum Maulid Nabi sebagai pengingat untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW.

“Peringatan Maulid Nabi bukan hanya tentang perayaan, tetapi bagaimana kita mengambil hikmah dari keteladanan Nabi Muhammad SAW. Dengan meneladani akhlak Rasulullah, kita bisa membangun masyarakat yang lebih baik,” ujar Al Haris.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan salat subuh berjamaah, dilanjutkan dengan pembacaan shalawat, tausiyah keagamaan, dan doa bersama. Gubernur juga mengapresiasi peran PKP Al Hidayah yang konsisten dalam membina santri serta menjaga tradisi keagamaan yang kuat di tengah masyarakat.

Acara berjalan khidmat dan penuh makna, menumbuhkan semangat kebersamaan serta memperkuat ikatan ukhuwah Islamiyah di Provinsi Jambi.

Sementara itu, pimpinan PKP Al Hidayah, Hasan Basri mengucapkan selamat datang kepada Gubernur Jambi Al Haris dan Ustadz Derry Sulaiman di Pondok Pesantren milik Pemprov Jambi tersebut.

Hasan Basri dalam sambutannya melaporkan kondisi dan jumlah Santri di PKP Al Hidayah. Dia juga menyampaikan makna peringatan maulid Nabi Muhammad di PKP Al Hidayah dilaksanakan usai subuh.

“Sengaja kita melaksanakan Maulid Nabi Muhammad SAW ini usai subuh, dimana diriwayatkan Nabi Muhammad lahir menjelang fajar atau masuknya waktu subuh,” tuturnya.

Sementara itu, Ustadz Derry Sulaiman dalam tausiyahnya menyampaikan agar senantiasa mengamalkan keteladanan atau Sunnah-sunah Rasulullah dan selalu berprasangka baik kepada Allah SWT.

Continue Reading
Advertisement Advertisement
Advertisement ads

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs