Connect with us
Advertisement

ADVERTORIAL

Al Haris Menyampaikan Penjelasan 2 Ranperda Pemprov Jambi Dalam Sidang Paripurna DPRD

Published

on

Jambi – Gubernur Jambi, Al Haris, menghadiri Sidang Paripurna DPRD Provinsi Jambi dengan agenda Penjelasan Pimpinan DPRD terhadap 6 (enam) Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) Inisiatif DPRD, Penjelasan Gubernur Jambi terhadap 2 (dua) Ranperda Pemerintah Provinsi Jambi dan Penyampaian Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Utama Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa, 11 Juli 2023.

Sidang Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Edi Purwanto dan Wakil Ketua DPRD Faizal Riza dan Burhanuddin Mahir. Anggota DPRD Provinsi Jambi Fraksi PDI-Perjuangan Akmaluddin memberikan penjelasan terhadap 6 Ranperda Inisiatif DPRD yaitu Ranperda Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Ranperda Perlindungan Pemberdayaan Petani dan Nelayan, Ranperda Penyelenggaraan Jasa Kontruksi, Ranperda Sistem Kesehatan Provinsi, Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (Ranperda CSR), dan Pencabutan beberapa Ranperda Provinsi Jambi yaitu Perda (Peraturan Daerah) No. 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara dan Perda No. 11 Tahun 2013 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang di Provinsi Jambi.

Selanjutnya Gubernur Jambi Al Haris memberikan penjelasan Ranperda Provinsi Jambi yaitu Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Sebelumnya, dalam kesempatan tersebut Gubernur Al Haris menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang telah memberikan penjelasan terhadap 6 (enam) Ranperda Inisiatif DPRD, yang tentunya menambah pemahaman tentang enam Ranperda Inisiatif tersebut.

Gubernur Al Haris mengatakan, terkait Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, secara konstitusi pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat, telah dinyatakan dalam batang tubuh UUD 1945 pasca amandemen yaitu Pasal 18 B ayat (2) yang menyebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.

Kemudian Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945 mensyaratkan agar pengakuan dan penghormatan Masyarakat Adat beserta hak tradisionalnya harus diatur dengan undang-undang.

Pengakuan terhadap keberadaan Masyarakat Adat dalam banyak hal masih belum melembaga secara penuh. Hal tersebut terlihat dari banyaknya permasalahan yang dialami Masyarakat Adat.

“Kita melihat Provinsi Jambi ini memiliki kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya yang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang menghormati identitas budaya dan hak masyarakat tradisional selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” kata Gubernur Al Haris.

Gubernur Al Haris menuturkan, yang melatarbelakangi Ranperda ini yaitu pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat belum sepenuhnya terpenuhi yang mengakibatkan keberadaannya terpinggirkan dan munculnya konflik sosial dan konflik agraria di wilayah adat sehingga perlu dilakukan upaya pengakuan dan perlindungan.

“Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat yang tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan menimbulkan kendala dalam implementasinya, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi memandang perlu untuk menyusun dan mengusulkan dalam suatu Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jambi tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Provinsi Jambi,” tutur Gubernur Al Haris.

Mengenai Ranperda kedua, Gubernur Al Haris mengungkapkan, terkait Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jambi adalah tindak lanjut terhadap ketentuan Pasal 66 dan 67 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi yang terintegrasi di daerah.

Gubernur Al Haris mengatakan, perubahan Nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Jambi menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Jambi, juga diarahkan agar kebijakan dan program yang dilaksanakan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah dapat dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional, serta dapat mewujudkan riset dan inovasi yang lebih terarah dan aplikatif untuk memperbaiki sistem pemerintahan, strategi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik.

“Ranperda Perubahan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah telah melalui proses sesuai dengan ketetuan perundang-undangan, mendapat pertimbangan teknis dari Badan Riset dan Inovasi Nasional dan rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Gubernur Al Haris.

Lebih lanjut Gubernur Al Haris juga menyampaikan Tanggapan Pemerintah terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi atas Ranperda Provinsi Jambi tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.

Gubernur Al Haris menyampaikan, tentang sejauh mana tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022, dapat dijelaskan bahwa BPK RI Perwakilan Jambi sampai dengan tanggal 10 Juli 2023 masih dalam proses pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2022 atau LKPD 2022.

“Adapun Tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI paling lambat 60 hari dari tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan diterbitkan. Hal Ini berarti Pemerintah Provinsi Jambi masih mempunyai waktu sampai dengan tanggal 23 Juli 2023 untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut. Hingga saat ini, kita telah berhasil menyelesaikan 23 temuan dari total 45 rekomendasi LKPD 2022 atau sebesar 51,11 persen rekomendasi administrasi dan rekomendasi keuangan dalam waktu 33 hari,” kata Gubernur Al Haris.

Selanjutnya Gubernur Al Haris mengatakan, untuk pelaksanaan kegiatan tahun jamak dapat dijelaskan bahwa total alokasi untuk kegiatan tahun jamak ini adalah sebesar 1,1 Triliun rupiah, yang dilaksanakan untuk tiga kegiatan penanganaan jalan oleh Bina Marga dan dua kegiatan pembangunan di Cipta Karya, dengan progress per tanggal 10 Juni 2023 sebagai berikut:

1). Jl. Sei Saren – Teluk Nilau – Parit 10 /V Senyerang, dari rencana 74,621 persen terealisasi sebesar 55,657 persen, atau terjadi Deviasi sebesar minus 18,964 persen.

2). Jl. Simp. Talang Pudak – Suak Kandis, dari Rencana sebesar 32,071 persen, terealisasi sebesar 32,106 persen, atau terjadi Deviasi sebesar 0,035 persen.

3). Jl. Simp. Pelawan – Sei. Salak Pkn. Gedang/Batang Asai, dari Rencana 31,040 persen, terealisasi sebesar 28,0 persen, atau terjadi Deviasi sebesar minus 3,040 persen.

4). Pembangunan Gedung Stadion, dari Rencana 5,85 persen, terealisasi sebesar 5,94 persen, atau Deviasi sebesar 0,09 persen

5). Pembangunan Gedung Islamic Center Jambi, dari Rencana 10,69 persen, terealisasi sebesar 13,06 persen, atau Deviasi sebesar 2,37 persen.

“Saya kira inilah tanggapan pemerintah atas pemandangan umum Fraksi Dewan. Kami berharap kiranya seluruh penjelasan yang kami sampaikan dapat menjawab pertanyaan, saran dan kritik yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi Dewan. Namun demikian, jika masih ada hal-hal yang belum dijelaskan, pemerintah senantiasa menyediakan waktu yang cukup untuk memberikan penjelasan tambahan,” tutur Gubernur Al Haris.

Advertisement Advertisement

ADVERTORIAL

Pemkab Jember Segera Cairkan Beasiswa Cinta Bergema 2026, Gus Fawait: Besok Sabtu Tindaklanjutnya!

DETAIL.ID

Published

on

Bupati Jember, Muhammad Fawait. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Realisasi beasiswa Cinta Bergema tahun 2026 kian dekat.

Pemerintah Kabupaten Jember memastikan proses pencairan segera dilakukan setelah tahapan administrasi dirampungkan dalam waktu dekat.

Bupati Jember Muhammad Fawait atau Gus Fawait menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah percepatan melalui pertemuan langsung dengan para mahasiswa penerima manfaat.

Pertemuan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Sabtu, 28 Maret 2026 sebagai bagian dari proses akhir sebelum dana dicairkan.

Dalam agenda tersebut, mahasiswa akan diminta melengkapi sejumlah dokumen serta mengikuti tahapan verifikasi data.

“Bagi adik-adik yang kemarin banyak bertanya saat saya live di media sosial, besok tindak lanjutnya hari Sabtu. Kita akan ada sosialisasi plus persiapan pencairan untuk tahap selanjutnya,” kata Gus Fawait.

Melalui upaya ini, Pemkab Jember berharap penyaluran beasiswa dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.

Dukungan terhadap pendidikan tetap menjadi fokus utama pemerintah daerah dalam membantu mahasiswa memenuhi kebutuhan akademik mereka.

“Yang paling penting adalah beasiswa untuk tahun 2026 bisa segera direalisasikan,” tuturnya.

[post-view]

Continue Reading

ADVERTORIAL

Bunga Desaku Dongkrak Layanan Adminduk, Hampir 2.000 Dokumen Terbit di Jember

DETAIL.ID

Published

on

Layanan Adminduk dalam rangkaian Bunga Desaku. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) mencatat capaian signifikan dalam pelayanan administrasi kependudukan sepanjang 2025.

Melalui rangkaian program Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan (Bunga Desaku), sebanyak 1.976 dokumen berhasil diterbitkan dari 12 kegiatan yang tersebar di delapan kecamatan.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kecamatan Tanggul, Silo, Ambulu, Panti, Arjasa, Kencong, Sumberbaru, hingga Tempurejo.

Program ini menjadi salah satu upaya mendekatkan layanan publik langsung ke masyarakat desa.

Kepala Dispendukcapil Jember, Bambang Saputro, menjelaskan bahwa pelayanan dimulai secara intensif sejak Mei 2025, dengan lokasi awal di Desa Kramatsukoharjo, Kecamatan Tanggul.

Dalam empat kali kunjungan selama bulan tersebut, pihaknya mampu menerbitkan 719 dokumen.

Permohonan KTP menjadi layanan paling banyak, dengan puncak pada 13 Mei mencapai 107 pemohon.

Memasuki Juni, layanan berlanjut di Kecamatan Arjasa melalui kegiatan Pasar Murah dengan 68 layanan.

Pada akhir bulan, kegiatan di Kecamatan Silo mencatat 215 layanan di Desa Sempolan dan 99 layanan di Desa Sidomulyo.

“Pada paruh kedua tahun 2025, volume pelayanan menunjukkan angka yang fluktuatif namun signifikan. Pada Juli & September di Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu (27 Juli), tercatat ada sebanyak 256 layanan dengan dominasi KTP sejumlah 179 dokumen,” kata Bambang, Kamis, 26 Maret 2026.

Capaian tertinggi dalam satu kali kunjungan terjadi di Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru pada 27 September, dengan total 349 layanan.

Lonjakan terlihat pada pengurusan Kartu Keluarga sebanyak 99 dokumen dan Akta Kelahiran 65 dokumen.

Sementara itu, kegiatan di Kecamatan Panti dan Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo, masing-masing mencatat 28 dan 34 layanan.

Namun, antusiasme warga kembali meningkat saat peringatan Hari Kependudukan di Kecamatan Kencong dengan total 208 layanan.

“Secara keseluruhan, akumulasi layanan selama tahun 2025 didominasi oleh penerbitan KTP sebanyak 1.090 lembar. Disusul kemudian oleh pengurusan Kartu Keluarga (KK) sebanyak 398 dokumen dan Akte Kelahiran sebanyak 268 dokumen,” ucapnya.

Selain itu, Dispendukcapil juga mencatat layanan lain seperti 192 perekaman data, 8 akta kematian, 8 surat pindah, 6 biometrik, 4 Kartu Identitas Anak (KIA), serta 2 aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Untuk Surat Keterangan (SUKET), tidak terdapat permohonan selama periode tersebut.

Continue Reading

ADVERTORIAL

Komisi C DPRD Jember Ulas Dampak Nyata Program Bunga Desaku di Desa

DETAIL.ID

Published

on

Ardi Pujo Prabowo diwawancarai media. (Foto: Dok/Diskominfo Jember)

DETAIL.ID, Jember – Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Jember, Ardi Pujo Prabowo, menilai program Bunga Desaku menghadirkan dampak langsung bagi masyarakat desa, Kamis, 26 Maret 2026.

Program Bunga Desaku (Bupati Ngantor di Desa dan Kelurahan) yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Jember menghadirkan pelayanan publik dengan pola turun langsung ke wilayah desa.

Skema ini membuat pemerintah daerah dapat menjangkau persoalan warga secara lebih cepat.

Ardi menyebut langkah tersebut sejalan dengan visi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mengarahkan pemimpin untuk hadir dekat dengan masyarakat.

“Kami dari legislatif, khususnya Fraksi Gerindra, sangat mendorong dan mendukung program ini. Apa yang dilakukan Bupati sudah searah dengan pesan Bapak Presiden Prabowo untuk selalu mendekatkan diri kepada masyarakat, mengayomi rakyat, serta mendengar langsung keluh kesah mereka,” ujar Ardi.

Ia memaparkan bahwa pembiayaan program telah melalui tahapan pembahasan resmi antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga berjalan sesuai ketentuan.

“Secara teknis, anggaran ini sudah melalui tahapan yang benar dalam pembahasan di legislatif. Jadi, menurut kami tidak ada masalah yang perlu dibesar-besarkan. Justru sudah sepatutnya pemerintah daerah hadir lebih dekat dengan rakyat,” katanya.

Menurut Ardi, kehadiran bupati di desa memberi ruang bagi warga untuk menyampaikan persoalan secara langsung, termasuk perbaikan jalan, fasilitas umum, serta kendala yang dihadapi petani di lapangan.

“Ini adalah bentuk pelayanan publik yang sesungguhnya. Dengan berada di pelosok, pemerintah bisa lebih cepat menerima masukan untuk kepentingan daerah kita tercinta,” tutur Ardi.

Continue Reading
Advertisement Seedbacklink
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs