Muarojambi – Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) satuan pendidikan di Kabupaten Muarojambi telah dilaksanakan sejak 1 hingga 8 Juli 2023 lalu.
Di Muarojambi, terdapat sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan sistem zonasi. Penerapan sistem zonasi hanya berfokus di jenjang SMP yang berdekatan dengan Kota Jambi, yaitu SMPN 7, SMPN 8, SMPN 1 dan SMPN 50.
Hanya saja, sistem zonasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan banyak masalah. Terlebih lagi membuat rancunya data kependudukan.
Hal ini dikatakan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Muarojambi, Ulil Amri. Dia menyampaikan, masalah yang ada saat ini seperti halnya adanya migrasi domisili melalui Kartu Keluarga (KK) calon siswa ke wilayah sekitar sekolah yang dinilai favorit. Dimana calon siswa menitip KK sesuai domisili ke KK warga sekitar.
“Tentu hal ini akan membuat masalah lain kedepannya. Artinya, sistem Zonasi ini akan berimbas rancunya data kependudukan yang ada,” katanya.
Selain itu, banyak masyarakat Muarojambi yang sudah 5 tahun lebih tingggal di Kabupaten Muarojambi dan memiliki rumah dan kebun dan bekerja di Muarojambi, namun sampai saat ini KK dan KTP nya masih tercatat sebagai penduduk Kota Jambi.
“Hal ini disebabkan agar anak mereka bisa diterima di sekolah di SMP dan SMA di Kota Jambi karena PPDB sistim Zonasi online,” katanya.
Oleh karenanya, kata politisi PAN ini, Pemerintah Kabupaten Muarojambi harus ada kerjasama dengan Pemerintah Kota Jambi untuk menertibkan ini agar tidak ada lagi Kerancuan dan fiktifnya data kependudukan.
“Kebijakan PPDB zonasi perlu dikaji ulang, karena Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota belum siap dengan penyediaan sarana yang memadai dan kesenjangan mutu,” katanya.
Discussion about this post