Merangin – Tim Elang Sat Reskrim Polres Merangin, Jambi kembali berhasil membekuk pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dalam penangkapan tersebut, dua orang pemuda berhasil diamankan.
Terungkapnya kasus ini, bermula pada Jumat, 14 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang.
Mendapat informasi tersebut selanjutnya, tim melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, akhirnya pelaku berhasil diamankan yakni MA (18) yang merupakan warga Desa Nibung, Kecamatan Batang Masumai dan MH (19), warga Desa Nibung Dusun II, Kecamatan Batang Masumai.
Sedangkan korban sendiri sebanyak 2 orang yakni CP (16) Tahun dan DA (15) merupakan anak-anak yang masih di bawah umur dan putus sekolah. Korban ini rentan terjebak dalam sindikat perdagangan orang. Selanjutnya korban dan tersangka langsung diamankan ke Polres Merangin untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Merangin, AKBP Ruri Roberto saat dikonfirmasi mengatakan, dalam melancarkan aksinya para pelaku dengan modus mencarikan wanita untuk para pria hidung belang Via percakapan WhatsApp ataupun aplikasi MiChat, untuk diajak tidur dengan bayaran per orang Rp 1,3 juta dari transaksi tersebut pelaku mengambil keuntungan Rp 300 ribu.
“Ini merupakan tindakan yang mencemaskan. Remaja yang masih berumur belasan tahun membawa anak di bawah umur untuk menjadi PSK. Tim Satgas TPPO Polres Merangin tentunya akan terus mengusut dan mengejar para pelaku TPPO agar tidak terjadi lagi hal serupa, apalagi terhadap anak perempuan di bawah umur. Diharapkan bagi para orang tua kiranya dapat lebih melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya agar tidak terlibat dalam pergaulan bebas yang nantinya masuk dalam jaringan TPPO,” kata Kapolres Merangin.
Kapolres mengatakan jika pelaku nantinya akan dikenakan Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.
“Untuk dua pelaku kita jerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Sementara dua pelaku dan barang bukti masih mendekam di Rutan Polres Merangin,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post