Sarolangun – Satuan Narkoba Polres Sarolangun berhasil melakukan penangkapan 6 orang pelaku pengedar narkotika dari pengembangan TKP awal di pondok kebun karet, Desa Pasar Pelawan, Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Hal tersebut diungkap pada kegiatan konferensi pers yang dilaksanakan oleh Humas Polres Sarolangun pada Rabu lalu, 26 Juli 2023 di ruang Aula Rupatama Polres Sarolangun. Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman, S.IK didampingi Waka Polres Sarolangun Kompol Afrito Marbaro, SH, S.IK, MH, Kasat Res Narkoba AKP Suhendry, SH dan Kasi Humas Iptu Rendradi.
Kapolres Sarolangun dalam kesempatannya, menyampaikan dari keenam tersangka, Sat Res Narkoba Polres Sarolangun menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bersih sebanyak 377,24 gram.
Adapun para pelaku yang diamankan yaitu KS (45), MY (33), OS (34), AF (43), MR (37) ke-5 pelaku ini merupakan warga Kecamatan Limun. Dan 1 warga Kecamatan Pelalawan yakni OS (34).
AKBP Imam Rachman menjelaskan modus operandi pelaku berawal dari KS yang menerima kiriman narkotika jenis sabu dari PD (masih DPO) asal Palembang sebanyak 700 gram kemudian disebar kepada para pelaku lainnya.
“Kamis tanggal 4 Mei 2023 tersangka KS menerima kiriman narkotika jenis sabu-sabu dari PD (masih DPO) asal dari Palembang sebanyak 700 gram di dalam satu bungkus plastik. Kemudian dari KS, sabu tersebut disebarkan kepada lima pelaku lainnya pada Selasa 16 Mei 2023 dirumah KS, kepada MS sebanyak 2 ons, OS sebanyak 2 ons, MY sebanyak 45 gram, AF sebanyak 10 gram, MR sebanyak 10 gram. Pembayaran dengan cara dicicil dengan harga per ons Rp 70 juta,” kata AKBP Imam.
Kapolres pun menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkokita pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1.
“Masing masing pelaku diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres Sarolangun.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post