Jambi – Kasus kebakaran dan ledakan yang menyebabkan dua orang karyawan PT PetroChina Internasional Jabung Ltd meninggal masih terus diusut Polda Jambi.
Hal ini dijelaskan oleh AKP Syahrial Panit 1 Subdit IV Tindak Pidana Tertentu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi saat menerima audiensi aksi demonstrasi Koalisi Masyarakat Anti Korupsi pada Senin, 31 Juli 2023.
AKP Syahrial menjelaskan, penyelidikan kasus kecelakaan kerja yang terjadi di wilayah kerja PT PetroChina Internasional Jabung Ltd, masih terus dilakukan pemeriksaan. Ia menjelaskan sejauh ini sudah ada kurang lebih 25 orang yang dimintai keterangan dan diperiksa.
“Masih kurang 5 orang lagi yang belum kita mintai keterangan,” katanya.
Berdasarkan informasi pada pemberitaan sebelumnya bahwa insiden ledakan pertama terjadi pada Minggu, 18 Desember 2022 sekira pukul 01.30 WIB di lokasi Sumur Ner #9 RT. 06, Dusun Pematang Lindung, Desa Pematang Buluh, Kecamatan Betara Tanjungjbung Barat. Terdapat 8 orang karyawan PT PetroChina Internasional Jabung Ltd mengalami luka bakar dan dua orang meninggal dunia.
Kemudian, peristiwa kedua terjadi di RIG 85 milik PT PetroChina International Jabung Ltd pada Senin malam, 9 Januari 2023 pukul 23.33 WIB di lokasi Betara, Kabupaten Tanjungjabung Barat mengakibatkan 5 orang karyawan mengalami luka bakar.
Menanggapi hal tersebut Koordinator Lapangan Aksi dari Koalisi Masyarakat Anti Korupsi Jambi, Andri S. mengatakan, pihak PetroChina Internasional Jabung Ltd harus bertanggungjawab atas dugaan kelalaian kerja yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Jika ditinjau dari hukum pidana, menurut Andri, kelalaian yang berakibat orang lain kehilangan nyawa harus dipertanggungjawabkan secara pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 359 KUHP,.
”Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun,” tutur Andri.
Discussion about this post