PERKARA
Konflik Menahun Warga dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), Warga Ungkap Sejumlah Hal ini
Jambi – Konflik lahan menahun antara masyarakat Teluk Raya, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dengan perusahaan sawit PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) masih terus bergejolak.
Usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Rabu kemarin, 5 Juli 2023 buntut penangkapan 5 orang warga yakni Sudirman, Ari, Arpan, Mamat dan Kliwon dengan tuduhan pencurian buah sawit milik perusahan, masyarakat berunjuk rasa di depan pintu gerbang PT FPIL.
Mereka menuntut agar 5 orang warganya dibebaskan, jika tidak mereka pun menegaskan tak akan ada hentinya melakukan aksi demonstrasi.
Muktar, dari pihak Kelompok Tani Teluk Raya, Pematang Bedaro kepada sejumlah awak media di sela-sela aksi pemblokiran depan pintu masuk PT FPIL menceritakan awal mula konflik warga dengan PT FPIL.
Menurutnya, pada tahun 1998 warga desa sudah dijanjikan oleh perusahaan dan diketahui oleh pemerintah, untuk menyerahkan sejumlah lahan kepada masyarakat, hal itu disebut akan berlangsung dengan skema kemitraan.
“Sesuai dengan yang didata ada 237 KK, jadi jumlah lahannya 474 hektare dan sampai saat ini perusahaan sudah di-take over kepada perusahaan yang bernama PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). Sampai hari ini janjinya sama sekali tidak ada dipenuhi,” kata Muktar, Sabtu 8 Februari 2023.
Di tengah-tengah janji yang tak kunjung dipenuhi perusahaan itu, 5 orang warga Teluk Raya anggota Kelompok Tani malah ditangkap polisi. Kata Muktar soal itu, juga tidak ada kejelasan, makanya masyarakat memilih untuk memblokir pintu gerbang PT FPIL. “Sudah berjalan 6 hari ini,” katanya.
Parahnya, berdasarkan pengakuan Muktar yang merupakan anggota kelompok tani itu. Di tengah-tengah persoalan yang terjadi tak ada perhatian dari Pemkab setempat.
“Satu pun tidak ada memperlihatkan wajahnya,” ujar dia.
Di tengah aksi pemblokiran pintu gerbang perusahaan, PT FPIL disebut tetap berusaha mengeluarkan buahnya. Namun Muktar menegaskan bahwa selagi tak ada kejelasan terhadap 5 warga yang ditahan. Maka masyarakat tak akan beranjak dari pintu gerbang perusahaan.
Soal penahanan 5 orang warga Teluk Raya yang dilakukan oleh Polda Jambi, 3 Juli lalu disebut-sebut karena melakukan aktivitasnya di lahan konflik. Namun hal ini dibantah oleh warga Teluk Raya.
“Warga di situ tidak ada memanen, cuma perawatan karena lahan itu sudah diklaim okeh masyarakat Kelompok Tani Sinar Mulia, lebih kurang sudah berjalan 16 bulan. Dan sampai hari ini tidak ada juga penjelasan dari Timdu maupun penegak hukum,” ujar Muktar.
Dikonfirmasi soal pelapor yang telah menimbulkan 5 orang warga ditangkap polisi dan semakin memperparah konflik tersebut, Muktar dengan lantang menyebut 1 nama yang disebut-sebut sebagai pihak perusahaan.
“Yang lapor ke Polda namanya Endriko Siregar, pihak dari perusahaan,” ujarnya kesal.
Diceritakan oleh Muktar soal kronologis penangkapan 5 orang warga oleh polisi tersebut. Saat itu 5 orang warga sedang mencari kroto, telok teronggo. Namun tiba-tiba diajak berfoto oleh aparat.
“Waktu itu sedang mencari kroto telok teronggo. Begitu dia lagi istilahnya sambil merawat. Datang pihak dari Polsek, pertama itu Sirait itu Kanitnya, terus ada dari Brimob yang namanya Gultom,” ujar dia.
Jadi, lanjut dia, warganya yang 5 orang itu dipanggil berfoto di tumpukan buah sawit.
“Sedangkan buah sawit itu sudah ada. Fitnah lah. Sedangkan lapor itu Endriko Siregar itu tidak ada di tempat saat itu,” ujarnya kesal.
Sebelumnya kasus ini dijelaskan oleh Muktar sudah berlangsung cukup lama yakni pada September 2022 lalu. Berkas kasus ke-5 orang itu juga disebut sudah pernah naik ke Kejaksaan.
Namun informasi yang diterima oleh pihak warga, berkas kasus tersebut dikembalikan oleh jaksa.
“Kalau menurut informasi yang kami dapat itu tidak cukup bukti, makanya kemarin warga kami dipanggil lagi,” katanya.
“Begitu dipanggil, hari itu juga dipanggil hari itu juga penahanan ditahan segala macam. Kami juga bikin untuk penangguhan penahanan tidak ada respons,” ujarnya menambahkan.
Dia pun berharap agar ke-5 warga yang tengah diproses hukum di Polda Jambi segera dibebaskan dari semua tuduhan-tuduhan miring. Jika tidak maka aksi menuntut keadilan tak akan berujung.
“Bebaskan, karena tidak cukup bukti dan lagi sesuai tuntutan masyarakat kembalikan hak masyarakat yang sudah dijanjikan itu. Bebaskan semua tidak ada pencekalan lagi. Jika tidak, sampai kapan pun, kami tidak akan mundur.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Korupsi Samsat Bungo: PTT Divonis Paling Berat, Mantan Kepala Divonis 2 Tahun Penjara
DETAIL.ID, Jambi – Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Bungo tahun 2019, Hasanul Fahmi, divonis hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dalam perkara korupsi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Senin, 22 Desember 2025.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasanul Fahmi dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim membacakan amar putusan.
Selain Hasanul Fahmi, majelis hakim juga membacakan putusan terhadap enam terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama. Kasi Pelayanan Samsat Bungo tahun 2019, Irniyanti divonis pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 50 juta. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada Bendahara Penerimaan Samsat Bungo, Muhammad Sabirin yang dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Sementara itu, hukuman lebih berat dijatuhkan kepada Pegawai Tidak Tetap (PTT) Badan Keuangan Daerah Samsat Bungo, Asep Hadi Suganda. Ia divonis pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.
“Apabila tidak mampu membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa atau diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata hakim.
Terdakwa lainnya, pekerja harian lepas UPT Samsat Bungo, Riki Saputra dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.397.300, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka harta benda disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Petugas keamanan Jasa Raharja Samsat Bungo, Muhammad Suhari divonis pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta.
Sementara kasir Bank Jambi yang ditempatkan di Samsat Bungo, Marwanto dijatuhi hukuman pidana penjara 5 tahun 4 bulan dan denda Rp 100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 309.337.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya disita atau diganti pidana penjara selama 6 bulan.
Adapun kasus korupsi Pajak Kendaraan Bermotor di UPTD Samsat Bungo tahun 2019 yang melibatkan tujuh terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Lima Bulan Usai Lahan Terbakar, Pemilik Lahan 189 Hektare di Gambut Jaya Ini Ditetapkan Tersangka
DETAIL.ID, Jambi – Pemilik lahan sawit terdampak karhutla berinisial E di Desa Gambut Jaya, Kec Sungai Gelam, Kab Muarojambi akhirnya resmi berstatus tersangka setelah 5 bulan kasusnya bergulir di tangan polisi.
Sebelumnya tim gabungan berjibaku melakukan operasi pemadaman selama berhari-hari di lahan gambut yang baru ditanami sawit tersebut pada akhir Juli lalu.
Kini, Dir Krimsus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia mengungkap bahwa penyidik Sub Dit Tipidter Polda Jambi telah memeriksa sejumlah 23 saksi dan 4 ahli.
Penyidik, kata dia, juga telah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli dan sejumlah barang bukti di TKP.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, kita menetapkan tersangka pemilih lahan berinisial E,” ujar Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Berdasarkan perhitungan BPN, karhutla tersebut terjadi pada areal lahan dengan total luas mencapai 189 hektare. Perluasan lahan untuk perkebunan sawit dengan cara membakar diduga sebagai pemicu dari insiden karhutla.
Sosok pemilik lahan berinisial E, yang berasal dari daerah Medan, Sumatera Utara tersebut kini terancam dengan sanksi berat dari UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Yakni ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Reporter: Juan Ambarita
PERKARA
Tangkap 2 Bandar Jaringan Medan, BNNP Jambi Musnahkan 61,785 Gram Sabu-sabu
DETAIL.ID, Jambi – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 61,785 gram di Kantor BNN Provinsi Jambi pada Senin kemarin, 22 Desember 2025.
Sebelum dimusnahkan, petugas melakukan uji keaslian terhadap barang bukti. Hasil pemeriksaan memastikan sabu tersebut merupakan narkotika golongan I.
Kepala BNN Provinsi Jambi Kombes Pol Rachmad Resnova mengatakan, barang bukti sabu-sabu itu berasal dari dua laporan kasus model (LKM) yakni LKM 012 dan LKM 018.
“Hari ini kita lakukan pemusnahan sabu-sabu sebanyak 61,785 gram,” kata Kombes Pol Rachmad.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, BNN Jambi mengamankan dua tersangka yakni Eko Listiono dan Zainal Arifin. Keduanya ditangkap di wilayah Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
Rachmad menyebut, kedua tersangka merupakan bandar narkotika yang berperan melakukan pengeceran sabu-sabu sebelum diedarkan.
“Mereka bandar, karena melakukan pengenceran,” ujarnya.
Lebih lanjut, kedua tersangka diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika asal Medan, Sumatera Utara. Saat ini BNN Jambi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.
“Kita akan terus kejar jaringannya,” katanya.
Dalam pemberantasan narkoba, BNN Jambi juga terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian serta melibatkan elemen masyarakat. Sebab menurut Kepala BNNP Jambi, masalah narkoba ini tidak bisa diselesaikan sendiri, melainkan harus melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Reporter: Juan Ambarita

