Jambi – Konflik lahan menahun antara masyarakat Teluk Raya, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dengan perusahaan sawit PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) masih terus bergejolak.
Usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Rabu kemarin, 5 Juli 2023 buntut penangkapan 5 orang warga yakni Sudirman, Ari, Arpan, Mamat dan Kliwon dengan tuduhan pencurian buah sawit milik perusahan, masyarakat berunjuk rasa di depan pintu gerbang PT FPIL.
Mereka menuntut agar 5 orang warganya dibebaskan, jika tidak mereka pun menegaskan tak akan ada hentinya melakukan aksi demonstrasi.
Muktar, dari pihak Kelompok Tani Teluk Raya, Pematang Bedaro kepada sejumlah awak media di sela-sela aksi pemblokiran depan pintu masuk PT FPIL menceritakan awal mula konflik warga dengan PT FPIL.
Menurutnya, pada tahun 1998 warga desa sudah dijanjikan oleh perusahaan dan diketahui oleh pemerintah, untuk menyerahkan sejumlah lahan kepada masyarakat, hal itu disebut akan berlangsung dengan skema kemitraan.
“Sesuai dengan yang didata ada 237 KK, jadi jumlah lahannya 474 hektare dan sampai saat ini perusahaan sudah di-take over kepada perusahaan yang bernama PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). Sampai hari ini janjinya sama sekali tidak ada dipenuhi,” kata Muktar, Sabtu 8 Februari 2023.
Di tengah-tengah janji yang tak kunjung dipenuhi perusahaan itu, 5 orang warga Teluk Raya anggota Kelompok Tani malah ditangkap polisi. Kata Muktar soal itu, juga tidak ada kejelasan, makanya masyarakat memilih untuk memblokir pintu gerbang PT FPIL. “Sudah berjalan 6 hari ini,” katanya.
Parahnya, berdasarkan pengakuan Muktar yang merupakan anggota kelompok tani itu. Di tengah-tengah persoalan yang terjadi tak ada perhatian dari Pemkab setempat.
“Satu pun tidak ada memperlihatkan wajahnya,” ujar dia.
Di tengah aksi pemblokiran pintu gerbang perusahaan, PT FPIL disebut tetap berusaha mengeluarkan buahnya. Namun Muktar menegaskan bahwa selagi tak ada kejelasan terhadap 5 warga yang ditahan. Maka masyarakat tak akan beranjak dari pintu gerbang perusahaan.
Soal penahanan 5 orang warga Teluk Raya yang dilakukan oleh Polda Jambi, 3 Juli lalu disebut-sebut karena melakukan aktivitasnya di lahan konflik. Namun hal ini dibantah oleh warga Teluk Raya.
“Warga di situ tidak ada memanen, cuma perawatan karena lahan itu sudah diklaim okeh masyarakat Kelompok Tani Sinar Mulia, lebih kurang sudah berjalan 16 bulan. Dan sampai hari ini tidak ada juga penjelasan dari Timdu maupun penegak hukum,” ujar Muktar.
Dikonfirmasi soal pelapor yang telah menimbulkan 5 orang warga ditangkap polisi dan semakin memperparah konflik tersebut, Muktar dengan lantang menyebut 1 nama yang disebut-sebut sebagai pihak perusahaan.
“Yang lapor ke Polda namanya Endriko Siregar, pihak dari perusahaan,” ujarnya kesal.
Diceritakan oleh Muktar soal kronologis penangkapan 5 orang warga oleh polisi tersebut. Saat itu 5 orang warga sedang mencari kroto, telok teronggo. Namun tiba-tiba diajak berfoto oleh aparat.
“Waktu itu sedang mencari kroto telok teronggo. Begitu dia lagi istilahnya sambil merawat. Datang pihak dari Polsek, pertama itu Sirait itu Kanitnya, terus ada dari Brimob yang namanya Gultom,” ujar dia.
Jadi, lanjut dia, warganya yang 5 orang itu dipanggil berfoto di tumpukan buah sawit.
“Sedangkan buah sawit itu sudah ada. Fitnah lah. Sedangkan lapor itu Endriko Siregar itu tidak ada di tempat saat itu,” ujarnya kesal.
Sebelumnya kasus ini dijelaskan oleh Muktar sudah berlangsung cukup lama yakni pada September 2022 lalu. Berkas kasus ke-5 orang itu juga disebut sudah pernah naik ke Kejaksaan.
Namun informasi yang diterima oleh pihak warga, berkas kasus tersebut dikembalikan oleh jaksa.
“Kalau menurut informasi yang kami dapat itu tidak cukup bukti, makanya kemarin warga kami dipanggil lagi,” katanya.
“Begitu dipanggil, hari itu juga dipanggil hari itu juga penahanan ditahan segala macam. Kami juga bikin untuk penangguhan penahanan tidak ada respons,” ujarnya menambahkan.
Dia pun berharap agar ke-5 warga yang tengah diproses hukum di Polda Jambi segera dibebaskan dari semua tuduhan-tuduhan miring. Jika tidak maka aksi menuntut keadilan tak akan berujung.
“Bebaskan, karena tidak cukup bukti dan lagi sesuai tuntutan masyarakat kembalikan hak masyarakat yang sudah dijanjikan itu. Bebaskan semua tidak ada pencekalan lagi. Jika tidak, sampai kapan pun, kami tidak akan mundur.” katanya.
Reporter: Juan Ambarita
Discussion about this post