Connect with us
Advertisement

PERKARA

Konflik Menahun Warga dengan PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL), Warga Ungkap Sejumlah Hal ini

Published

on

Muktar bersama puluhan warga Teluk Raya saat memblokir gebang PT FPIL. (DETAIL/ist)

Jambi – Konflik lahan menahun antara masyarakat Teluk Raya, Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi dengan perusahaan sawit PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL) masih terus bergejolak.

Usai menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Rabu kemarin, 5 Juli 2023 buntut penangkapan 5 orang warga yakni Sudirman, Ari, Arpan, Mamat dan Kliwon dengan tuduhan pencurian buah sawit milik perusahan, masyarakat berunjuk rasa di depan pintu gerbang PT FPIL.

Mereka menuntut agar 5 orang warganya dibebaskan, jika tidak mereka pun menegaskan tak akan ada hentinya melakukan aksi demonstrasi.

Muktar, dari pihak Kelompok Tani Teluk Raya, Pematang Bedaro kepada sejumlah awak media di sela-sela aksi pemblokiran depan pintu masuk PT FPIL menceritakan awal mula konflik warga dengan PT FPIL.

Menurutnya, pada tahun 1998 warga desa sudah dijanjikan oleh perusahaan dan diketahui oleh pemerintah, untuk menyerahkan sejumlah lahan kepada masyarakat, hal itu disebut akan berlangsung dengan skema kemitraan.

“Sesuai dengan yang didata ada 237 KK, jadi jumlah lahannya 474 hektare dan sampai saat ini perusahaan sudah di-take over kepada perusahaan yang bernama PT Fajar Pematang Indah Lestari (FPIL). Sampai hari ini janjinya sama sekali tidak ada dipenuhi,” kata Muktar, Sabtu 8 Februari 2023.

Di tengah-tengah janji yang tak kunjung dipenuhi perusahaan itu, 5 orang warga Teluk Raya anggota Kelompok Tani malah ditangkap polisi. Kata Muktar soal itu, juga tidak ada kejelasan, makanya masyarakat memilih untuk memblokir pintu gerbang PT FPIL. “Sudah berjalan 6 hari ini,” katanya.

Parahnya, berdasarkan pengakuan Muktar yang merupakan anggota kelompok tani itu. Di tengah-tengah persoalan yang terjadi tak ada perhatian dari Pemkab setempat.

“Satu pun tidak ada memperlihatkan wajahnya,” ujar dia.

Di tengah aksi pemblokiran pintu gerbang perusahaan, PT FPIL disebut tetap berusaha mengeluarkan buahnya. Namun Muktar menegaskan bahwa selagi tak ada kejelasan terhadap 5 warga yang ditahan. Maka masyarakat tak akan beranjak dari pintu gerbang perusahaan.

Soal penahanan 5 orang warga Teluk Raya yang dilakukan oleh Polda Jambi, 3 Juli lalu disebut-sebut karena melakukan aktivitasnya di lahan konflik. Namun hal ini dibantah oleh warga Teluk Raya.

“Warga di situ tidak ada memanen, cuma perawatan karena lahan itu sudah diklaim okeh masyarakat Kelompok Tani Sinar Mulia, lebih kurang sudah berjalan 16 bulan. Dan sampai hari ini tidak ada juga penjelasan dari Timdu maupun penegak hukum,” ujar Muktar.

Dikonfirmasi soal pelapor yang telah menimbulkan 5 orang warga ditangkap polisi dan semakin memperparah konflik tersebut, Muktar dengan lantang menyebut 1 nama yang disebut-sebut sebagai pihak perusahaan.

“Yang lapor ke Polda namanya Endriko Siregar, pihak dari perusahaan,” ujarnya kesal.

Diceritakan oleh Muktar soal kronologis penangkapan 5 orang warga oleh polisi tersebut. Saat itu 5 orang warga sedang mencari kroto, telok teronggo. Namun tiba-tiba diajak berfoto oleh aparat.

“Waktu itu sedang mencari kroto telok teronggo. Begitu dia lagi istilahnya sambil merawat. Datang pihak dari Polsek, pertama itu Sirait itu Kanitnya, terus ada dari Brimob yang namanya Gultom,” ujar dia.

Jadi, lanjut dia, warganya yang 5 orang itu dipanggil berfoto di tumpukan buah sawit.

“Sedangkan buah sawit itu sudah ada. Fitnah lah. Sedangkan lapor itu Endriko Siregar itu tidak ada di tempat saat itu,” ujarnya kesal.

Sebelumnya kasus ini dijelaskan oleh Muktar sudah berlangsung cukup lama yakni pada September 2022 lalu. Berkas kasus ke-5 orang itu juga disebut sudah pernah naik ke Kejaksaan.

Namun informasi yang diterima oleh pihak warga, berkas kasus tersebut dikembalikan oleh jaksa.

“Kalau menurut informasi yang kami dapat itu tidak cukup bukti, makanya kemarin warga kami dipanggil lagi,” katanya.

“Begitu dipanggil, hari itu juga dipanggil hari itu juga penahanan ditahan segala macam. Kami juga bikin untuk penangguhan penahanan tidak ada respons,” ujarnya menambahkan.

Dia pun berharap agar ke-5 warga yang tengah diproses hukum di Polda Jambi segera dibebaskan dari semua tuduhan-tuduhan miring. Jika tidak maka aksi menuntut keadilan tak akan berujung.

“Bebaskan, karena tidak cukup bukti dan lagi sesuai tuntutan masyarakat kembalikan hak masyarakat yang sudah dijanjikan itu. Bebaskan semua tidak ada pencekalan lagi. Jika tidak, sampai kapan pun, kami tidak akan mundur.” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Advertisement

PERKARA

Jaringan Narkoba Antarprovinsi Dibongkar di Jambi, Empat Pelaku Terancam Hukuman Mati

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Polda Jambi kembali melakukan pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika jaringan lintas provinsi dengan barang bukti berupa hampir 20 kilogram sabu-sabu, puluhan ribu butir ekstasi, serta ribuan cartridge etomidate.

‎Pengungkapan tersebut disampaikan dalam siaran pers Bidhumas Polda Jambi, Senin 11 Mei 2026. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang tersangka masing-masing berinisial MFR (28), JHM (29), YGN (32), dan KSA (28), seluruhnya berasal dari Provinsi Riau.

‎Kapolda Jambi Irjen Pol KH Siregar saat memimpin jumpa pers menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkotika yang akan melintasi wilayah Jambi.

‎”Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Jambi kemudian melakukan penyelidikan dan penghadangan di Jalan Lintas Sumatera KM 32 Desa Bukit Baling, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muaro Jambi,” ujarnya.

‎Saat penghadangan pada 5 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menghentikan satu unit mobil Sigra putih bernomor polisi BM 1186 VC. Namun, satu unit mobil Xenia putih BM 1673 CI yang berada di belakang kendaraan tersebut langsung berputar arah dan melarikan diri.

‎Petugas kemudian melakukan pengejaran dan sempat melepaskan tembakan ke arah ban depan kendaraan pelaku. Dari mobil Sigra, polisi mengamankan dua tersangka, yakni MFR dan JHM.

‎Keduanya mengaku membawa narkotika yang disimpan di mobil Xenia yang melarikan diri. Tim kemudian menemukan kendaraan tersebut terparkir di depan rumah warga di RT 08 Desa Bukit Baling dalam kondisi terkunci.

‎”Petugas bersama Ketua RT melakukan penggeledahan dan menemukan tiga tas berisi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate,” katanya.

‎Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 20 paket besar sabu-sabu dengan berat total 19.940,75 gram atau sekitar 20 kilogram, 10 paket besar ekstasi seberat 9.108,6 gram yang diperkirakan setara 20.241 butir, serta 1.975 cartridge etomidate merek Yakuza XL dengan total volume 4,34 liter.

‎Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkotika tersebut diketahui dibawa dari Pekanbaru menuju Palembang untuk diedarkan di wilayah Sumatera Selatan.

‎Pengembangan kasus kemudian dilakukan hingga akhirnya polisi menangkap dua tersangka lain, yakni KSA dan YGN, di sebuah hotel di Kecamatan Bagan Batu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada 8 Mei 2026.

‎Keempat tersangka kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Terdakwa Ungkap Peran Okta dalam Kasus 58 Kilogram Sabu-sabu, Sempat Diperiksa Polisi Lalu Pergi

DETAIL.ID

Published

on

DETAIL.ID, Jambi – Fakta baru terungkap dalam sidang kasus dugaan peredaran 58 kilogram sabu-sabu yang menyeret nama M Alung serta dua terdakwa, Agit Putra Ramadan (APR) dan Juniardo alias Ardo (JA), di Pengadilan Negeri Jambi pada Kamis, 7 Mei 2026.

Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Agit dan Juniardo saling bersaksi dan mengungkap adanya sosok bernama Okta yang disebut sebagai pengendali utama jaringan pengiriman sabu-sabu lintas daerah tersebut.

‎Nama Okta disebut sebagai pihak yang mengatur pergerakan para terdakwa, mulai dari perjalanan dari Medan menuju Jambi hingga pengiriman narkotika ke Lampung dan Yogyakarta.

‎”Saya kenal Alung dari Okta, saya berkoordinasi dengan Okta,” ujar Agit di hadapan majelis hakim.

Agit mengaku mengenal Okta sejak 2023 saat bekerja di lingkungan PT WKS Sinarmas. Dari perkenalan itu, dirinya kemudian dikenalkan kepada M Alung dan Deka yang disebut terlibat dalam jaringan pengiriman sabu-sabu. “Saya kenal Okta di kantin WKS tahun 2023,” katanya.

Di hadapan majelis hakim, Agit mengaku telah empat kali terlibat dalam pengawalan pengiriman sabu-sabu. Tiga kali pengiriman dilakukan menuju Jambi dan satu kali ke Yogyakarta.

‎Untuk sekali pengiriman, Agit dan Juniardo dijanjikan bayaran puluhan juta rupiah. “Pertama dapat Rp 30 juta bersih di luar ongkos,” katanya.

Menurut Agit, seluruh perjalanan dan distribusi barang dikendalikan oleh Okta, termasuk pemesanan tiket pesawat, keberangkatan dari Jogja ke Medan, penjemputan barang, hingga pengantaran sabu ke sejumlah daerah.

‎Dalam keterangannya, Agit menyebut dirinya bersama Juniardo sempat bertemu Okta dan seorang perempuan bernama Dewi di kawasan Puskesmas Bayung Lencir. “Kami ketemu Okta dan Dewi di Puskesmas Bayung Lencir,” ujarnya.

Setibanya di Jambi, para terdakwa disebut diperintahkan membawa empat koper dan satu tas anak berisi sabu dengan uang jalan Rp 50 juta untuk berdua. Dari empat koper tersebut, dua koper disebut diserahkan kepada Agit dan Juniardo untuk dibawa ke Lampung.

‎”Dua koper diserahkan ke kami berdua, satu koper untuk dibawa ke Lampung, dan satu koper ke Alung,” kata Agit.

‎Setelah menyerahkan barang tersebut, kedua terdakwa kembali ke Jambi untuk menemui Alung dan Deka serta menukar kendaraan sebelum kembali bertemu Okta dan Dewi.

‎”Saya balik dan ketemu Alung, lalu tukar mobil Pajero,” katanya.

Agit juga mengungkap bahwa dirinya dan Juniardo sempat diantar Okta dan Dewi menuju sebuah hotel di Bayung Lencir sebelum keesokan harinya dijemput kembali menuju Jambi menggunakan mobil Pajero cokelat.

Penangkapan kedua terdakwa terjadi saat Agit menghubungi Alung terkait dompet miliknya yang tertinggal di mobil. “Saya langsung ke JBC, yang datang bukan Alung tapi polisi. Saat itu Okta dan Dewi bareng kami,” katanya.

Menurut keterangan terdakwa, Okta dan Dewi berada di dalam mobil yang sama saat penangkapan dilakukan. Namun keduanya tidak ikut diamankan polisi.

“Okta dan Dewi saat itu ada di dalam mobil, mereka diperiksa tapi langsung pergi,” katanya.

Majelis hakim kemudian mempertanyakan keberadaan Okta dan Dewi setelah kejadian tersebut. Namun kedua terdakwa mengaku tidak mengetahui keberadaan keduanya dan tidak pernah lagi berkomunikasi.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading

PERKARA

Merasa Difitnah! Tokoh Adat Melayu Jambi Polisikan Ketua LAM Jambi Hingga Tanjungjabung Timur

DETAIL.ID

Published

on

‎DETAIL.ID, Jambi – Muchtar Agus Cholif (77) masih terus memperjuangkan keadilan di usia senja. Pensiunan hakim sekaligus penulis buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ itu tak terima atas tudingan miring yang ditujukan padanya. Muchtar pun melaporkan sejumlah tokoh adat Melayu Jambi ke Polda Jambi atas dugaan pencemaran nama baik pada Rabu, 6 Mei 2026.

‎Kali ini, tokoh adat melayu Jambi bergelar Adipati Cendekio Anggo Gantorajo melaporkan 3 sosok pimpinan LAM. Mulai dari Ketua LAM Kota Jambi Aswan Hidayat, Wakil Ketua LAM Batanghari Zuhdi Tambudi, dan Ketua LAM Tanjungjabung Timur Ahmad Suwandi.

‎Pelaporan itu didasari oleh adanya surat dari ketiga terlapor yang pada intinya menyatakan bahwa penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif (MAC) bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Oleh karena itu maka tidak bisa diklaim bahwa buku terbitan SMI tersebut murni karya Muchtar.

‎”Nah surat ini kan tidak benar. Mana ada saya didanai APBD, 49 tahun saya penelitian buat buku itu. Sepeser pun tidak ada saya pernah terima dana dari APBD Provinsi,” ujar Datuk Muchtar pada Rabu, 6 Mei 2026.

‎Muctar pun mengingat kembali bahwa buku hasil prakarsa LAM Jambi berjudul Adat Melayu Jambi, terbitan Prenada Media Grup (2023) disinyalir telah membajak setidaknya 23 halaman dari buku karyanya yang sudah lebih dulu terbit.

‎Perselisihan antar Muchtar Agus Cholif pun sampai ke Pengadilan Niaga Medan. Di sini Hasan Basri Agus (HBA) menggugat pembatalan ISBN (International Standard Book Number) atas buku ‘Buku Sumpit Gading Damak Ipuh, Hukum Adat Melayu Jambi’ dengan Dirjen HAKI Cq Dirjen Hak Cipta sebagai turut tergugat pada Juli 2025 lalu.

‎Dalam prosesnya, Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Tak puas, HBA-Ketua LAM Provinsi Jambi itu lanjut Kasasi ke Mahkamah Agung.

‎Di tengah pertarungan di Mahkamah Agung, 9 LAM Kabupaten/Kota Jambi mengeluarkan surat yang pada intinya menyatakan bahwa Hukum Adat Melayu Jambi merupakan kekayaan dari seluruh Masyarakat Adat Melayu Jambi, tidak boleh diklaim atas nama tertentu.

‎Sementara 3 lainnya yakni Kota Jambi, Batanghari, dan Tanjungjabung Timur menyelipkan bahwa proses penelitian atas buku karya Muchtar Agus Cholif bersumber dari dana APBD Provinsi Jambi. Hal ini pun dibikin jadi salah satu poin pertimbangan dalam memori kasasi untuk meyakinkan Hakim MA yang memeriksa dan mengadili perkara.

‎”Ini kan tuduhan tak berdasar. Surat palsu, nah surat palsu ini dipakai oleh HBA untuk meyakinkan hakim agung agar mencabut hak cipta buku saya,” ujarnya.

‎Muchtar pun kesal bukan main, jerih payah penelitian yang dia lakukan sedari 1970 -2018 yang kemudian ia kompilasikan hingga terbit dalam sebuah karya. Malah dibajak dan diperkarakan pula oleh pihak yang berseberangan dengannya. Sudah itu, mana disudutkan dengan tudingan-tudingan tak berdasar.

‎”Ya enggak terimalah, harapan kita proses hukum berjalan dengan baik. Perkara di MA dan laporan di Polda yang baru kita buat tadi,” katanya.

Reporter: Juan Ambarita

Continue Reading
Advertisement
Advertisement Seedbacklink

Dilarang menyalin atau mengambil artikel dan property pada situs