Merangin – Atas temuan BPK-RI terkait tunjangan perumahaan anggota DPRD Merangin tahun 2017 hingga 2023 berbuntut panjang, Dampak dari temuan tersebut, mantan Sekwan DPRD Merangin dan mantan Kabag Keuangan DPRD Merangin diperiksa oleh Kejaksaan Merangin.
Dari data yang dihimpun menyebutkan, pemeriksaan mantan Sekwan, Fauziah dimintai keterangannya oleh jaksa terkait Perbup Nomor 67 tahun 2018 tentang Hak Keuangan Administratif Pimpinan dan anggota dewan yang nominalnya sebesar Rp 13.200.000.
Fauziah dimintai keteranganya hampir dua jam lebih oleh jaksa Kejaksaan Negeri Merangin. Ternyata bukan hanya Fauziah yang diperiksa. Mantan Kabag Keuangan DPRD, Amir Tamsil yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan Perdagangan Merangin juga ikut diperiksa oleh jaksa Kejaksaan Negeri Merangin.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merangin, Arie Pratama saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan mantan Sekwan Merangin terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Merangin.
“Betul, kita sudah memintai keterangan dari mantan Sekwan DPRD Merangin Fauziah. Prosesnya saat ini masih panjang. Intinya saat ini, kita masih pulbaket,” kata Ari.
Sementara itu terkait jumlah berapa orang yang diperiksa, Ari menegaskan pihaknya masih mendalami semua keterangan yang sudah didapatkan.
“Kalau jumlah berapa orang yang sudah kita mintai keterangan nanti kita umumkan secara resmi. Sementara kita masih fokus pada keterangan dan semua alat bukti,” ujarnya.
Reporter: Daryanto
Discussion about this post