DAERAH
Mayjen TNI Wahyoedho Indrajit Didapuk Jadi JAM Pidana Militer
Jakarta – Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indra resmi menduduki posisi Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Militer (Pidmil) usai dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dari keterangan resmi yang diperoleh para wartawan disebutkan kalau proses pelantikan digelar di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 12 Juli 2023.
Jaksa Agung ST Burhanuddin sendiri di acara itu menyatakan keyakinannya atas kualitas dan komitmen Mayor Jenderal TNI Wahyoedho Indrajit untuk mengemban jabatan tersebut.
Ia juga yakin Indrajit mampu mendukung dan menguatkan upaya Kejaksaan Agung menjadi lembaga penegak hukum yang dapat memberikan pelayanan hukum secara profesional, bersih, transparan, akuntabel, dan berwibawa.
Dalam kesempatan ini juga, Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pejabat lama Anwar Saadi yang telah berdedikasi selama memimpin Bidang Pidana Militer.
Jaksa Agung menilai Anwar Saadi sebagai seorang pioneer yang berhasil membawa organisasi JAM PIDMIL menorehkan berbagai prestasi.
Anwar Saadi juga dinilai telah mengharumkan nama Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum serta penuntutan di bidang pidana militer.
“Sebut saja salah satunya keberhasilan jajaran JAM PIDMIL dalam pengungkapan kasus korupsi pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) Kementerian Pertahanan, dengan kerugian negara senilai Rp438 miliar. Prestasi yang telah dibuat tentunya tercatat oleh tinta emas sejarah perjalanan institusi Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.
Selanjutnya, Jaksa Agung menjelaskan keberadaan Jaksa Agung Muda Pidana Militer merupakan manifestasi pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan.
Serta prinsip Single Prosecution System guna terwujudnya asas dominus litis yang konsisten dalam penegakan hukum.
Untuk itu, Jaksa Agung menegaskan tugas dan fungsi Jaksa Agung Pidana Militer sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan pasal 519A Peraturan Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Kejaksaan RI tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Antara lain, kata dia, perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Lalu, pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas.
Penanganan perkara koneksitas; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum, dalam penanganan perkara koneksitas.
Kemudian, pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga, baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan, yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
“Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang baru, di samping tugas dan fungsi yang sudah saya jabarkan, saya juga menginstruksikan agar segera laksanakan tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam undang-undang dan hukum acara yang berlaku secara konsekuen dan taat asas,” ujar Jaksa Agung.
Jaksa Agung berharap dalam pelaksanaan tugas penuntutan di bidang pidana militer nanti, tidak terjadi disparitas khususnya dalam hal perkara koneksitas.
Lalu dengan hadirnya Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jaksa Agung berharap mampu mengakselerasi penanganan perkara pidana militer yang mencerminkan rasa keadilan masyarakat, memberikan kepastian hukum, serta memiliki manfaat.
Reporter: Heno
DAERAH
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Bupati M. Syukur Ingatkan Pentingnya Menjaga Identitas Bangsa di Era Digital
DETAIL.ID, Merangin – Pemerintah Kabupaten Merangin menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung khidmat di Halaman Kantor Bupati Merangin pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Merangin M. Syukur, Wakil Bupati Merangin A. Khafidh, Sekretaris Daerah (Sekda) Merangin Zulhifni, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala OPD, Sekdin/Sekban, Kabag, hingga jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Merangin.
Turut hadir pula Ketua dan Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Merangin serta Ketua Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Merangin.
Usai pelaksanaan upacara, Bupati M. Syukur menyampaikan bahwa peringatan Hari Kesaktian Pancasila merupakan momen penting untuk memperkuat tali persaudaraan dan mengingatkan kembali nilai-nilai luhur bangsa.
“Hari ini seluruh jajaran pemerintah, unsur Forkopimda, dan masyarakat melaksanakan upacara memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Mudah-mudahan kegiatan ini mengingatkan kita kembali akan pentingnya keberagaman, persatuan, dan kebersamaan di tengah masyarakat,” ujar Bupati M. Syukur.
Menanggapi tantangan era modern, Bupati M. Syukur menekankan agar pesatnya perkembangan teknologi tidak mengikis identitas dan budaya bangsa.
Menurutnya, Pancasila harus tetap menjadi benteng utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Pancasila adalah dasar kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di tengah perkembangan teknologi yang luar biasa saat ini, ciri khas dan budaya kita jangan sampai hilang. Yang paling penting adalah menjaga semangat persatuan dan kesatuan Indonesia. Meski dalam keberagaman dan kebinekaan, kita harus tetap menjadi bangsa yang utuh, menyatu, dan berlandaskan Pancasila,” katanya.
Upacara berlangsung secara tertib dan ditutup dengan sesi foto bersama serta silaturahmi antarunsur pimpinan daerah dan peserta upacara. (*)
DAERAH
Dana Rp30 Miliar untuk Karhutla Jambi Dibagi ke 4 OPD, BPBD Terima Rp18 Miliar
DETAIL.ID, Jambi – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi telah mengalokasikan dana bantuan pemerintah pusat sebesar Rp30 miliar untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke empat organisasi perangkat daerah. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) menjadi penerima alokasi terbesar, yakni lebih dari Rp18 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman mengatakan, anggaran tersebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan (APBD-P) 2026 setelah sebelumnya melalui pergeseran anggaran mendahului perubahan.
”Sudah, sudah masuk dalam APBD-P, sudah dimasukkan dari pertama diawali dengan pergeseran mendahului perubahan. Kemudian kita bawa lagi ke APBD Perubahan dan sudah diketok palu,” kata Sudirman usai rapat paripurna pada Rabu kemarin, 30 September 2026.
Selain BPBD, dana bantuan tersebut dialokasikan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kehutanan (Dishut), serta RSUD Raden Mattaher Jambi.
Berdasarkan rincian alokasi, BPBD Provinsi Jambi mendapat Rp18 miliar, Dinkes Rp2,8 miliar, Dishut Rp1,8 miliar, dan RSUD Raden Mattaher Rp6,5 miliar.
Sudirman mengatakan, seluruh anggaran telah terbagi ke masing-masing OPD dan kini tinggal direalisasikan melalui program serta kegiatan yang telah direncanakan hingga Desember 2026.
”Dana bantuan itu sudah terbagi habis. Artinya dananya sudah terbagi habis di situ, nanti tinggal dijalankan. Yang sudah jalan ya jalan, yang silakan jalankan, masih ada rentang waktu sampai Desember 2026,” ujarnya.
Ia berharap anggaran bantuan pemerintah pusat tersebut digunakan secara optimal, terutama untuk mendukung penanganan karhutla, pelayanan kesehatan masyarakat, dan pemulihan pascabencana.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jambi, Bachyuni Deliansyah mengatakan, pihaknya mengusulkan pengadaan sejumlah peralatan dan kebutuhan operasional untuk mendukung penanganan karhutla.
Menurut Bachyuni, kebutuhan tersebut mencakup personel, peralatan, serta kendaraan untuk menunjang mobilitas petugas di lapangan.
”Saya kalau arahan Bapak Gubernur, yang pertama untuk personel, untuk alat dan untuk mobilitas kendaraan,” katanya.
Ia menambahkan, penggunaan anggaran juga diarahkan untuk mendukung mobilitas kendaraan sesuai ketentuan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Di sisi lain, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengusulkan pengadaan peralatan pemadaman serta pembangunan sumur bor, terutama di kawasan lahan gambut yang rawan terbakar.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Andri Yushar Andria mengatakan, usulan tersebut telah disesuaikan dengan arahan dalam surat edaran Mendagri.
Peralatan yang diusulkan meliputi kendaraan roda dua, mesin nozzle untuk mendukung masyarakat peduli api, selang, dan sepatu bot. Dishut juga mengusulkan pembangunan 12 hingga 14 sumur bor.
”Untuk pembuatan sumur bor akan diprioritaskan di lahan gambut, yang memang lahan gambut ini rawan terbakar,” kata Andri Selasa lalu, 29 September 2026.
Menurut Andri, pembangunan sumur bor diperlukan untuk mengatasi kendala ketersediaan air yang kerap dihadapi petugas saat memadamkan kebakaran di lahan gambut.
”Karena selama ini kendala kami ketika pemadaman api di lahan gambut itu sumber air yang susah. Sehingga kita prioritaskan di lahan gambut dan apabila kembali karhutla di lokasi yang sama, kita sudah memiliki sumber air,” katanya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Jambi juga meminta agar dana bantuan tersebut digunakan secara akuntabel dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat terdampak karhutla.
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Jambi, Ahmad Fauzi Ansori mengatakan, pihaknya telah membahas penggunaan anggaran bersama OPD mitra kerja, termasuk Dinas Kesehatan.
”Kemarin kita sudah bahas bersama sesuai dengan mitra kerja OPD. Kita minta agar bantuan itu dipastikan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujar Fauzi, Minggu, 27 September 2026.
Ketua DPD Demokrat Provinsi Jambi itu juga meminta agar anggaran diarahkan untuk mengatasi dampak karhutla, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Ia menyebut Dinkes Provinsi Jambi telah mengusulkan pengadaan obat-obatan dan bahan habis pakai, termasuk masker, sebagai bagian dari upaya penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan.
Reporter: Juan Ambarita
DAERAH
Pengukuran Terjadwal, Warga Kota Bengkulu Rasakan Presisi Waktu Jadwal Ukur Tanah
DETAIL.ID, Bengkulu – Kesibukan sehari-hari menuntut setiap orang cermat dalam membagi waktu, termasuk untuk mengurus urusan pertanahan. Jadwal yang jelas menjadi kunci mengatur jalannya berbagai keperluan agar tidak saling berbenturan waktu. Dalam proses pendaftaran tanah, masyarakat kini bisa mengetahui secara pasti kapan tanahnya akan diukur sehingga waktu untuk aktivitas lain dapat diatur dengan lebih baik. Pengalaman ini dirasakan Rahmat Irianto (64), pensiunan yang sedang menjalani proses pendaftaran tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Bengkulu dengan layanan Pengukuran Terjadwal.
“Dalam pengukuran sebelumnya, yang terbayang oleh kami, banyak sekali waktu yang terbuang dan tidak terjadwal. Semenjak ada Pengukuran Terjadwal, jadi lebih presisi waktunya, ketepatan dan kepastian jadwal pengukuran,” kata Rahmat Irianto, saat ditemui di Kantah Kota Bengkulu.
Kejelasan jadwal ukur membuatnya bisa menyisihkan waktu tepat di hari petugas ukur akan datang ke tanahnya. “Yang pasti lebih tenang karena jadwalnya sudah tahu kapan. Jadinya aktivitas kita yang lain tidak terganggu. Hari ini dimasukkan, nanti dikonfirmasi paling lama 3-4 jam, kapan pengukuran bisa dilakukan,” ujar Rahmat Irianto.
Manfaat layanan Pengukuran Terjadwal juga dirasakan Rahmat Irianto dari sisi kepastian penyelesaian pekerjaan. Menurutnya, proses yang ia jalani kini lebih transparan. Perubahan dalam pelayanan di Kantah membuatnya sebagai masyarakat makin antusias untuk mengurus sendiri urusan tanahnya.
“Kami sebagai masyarakat sangat puas. Alhamdulillah setelah adanya Pengukuran Terjadwal, ya masyarakat mulai antusias dan sangat ingin mengurus tanahnya,” ucap Rahmat Irianto.
Ia berharap, transformasi pelayanan pertanahan terus dikembangkan dan diikuti dengan peningkatan layanan lainnya di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan (ATR/BPN). “Semoga program ini bisa ditindaklanjuti dengan program-program yang lain. Jangan sampai berhenti di program pengukurannya saja,” tutur Rahmat Irianto.
Pengukuran Terjadwal merupakan satu dari tiga transformasi layanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Transformasi lainnya dilakukan lewat layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari dan Transformasi Organisasi Berbasis Kewilayahan. Ketiganya resmi diluncurkan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, pada 17 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan pertanahan yang lebih cepat, pasti, dan terukur bagi masyarakat. (*)



